Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Taufik Madjid menghadiri sosialisasi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru di Operational Room Kantor Kalibata, Selasa (22/12/2020).
semarak.co-Taufik mengatakan, pijakan dilakukan perubahan SOTK ini adalah Peraturan Presiden Nomor 85 tahun 2020 yang telah dilanjuti dengan Peraturan Mendes PDTT Nomor 14 Tahun 2020.
“Ini merupakan bagian penting dari peta jalan untuk jalankan amanat Presiden Joko Widodo, khususnya untuk lakukan reformasi birokrasi,” ujar Taufik dalam rilis Humas melalui Rilis Kementerian Desa (Kemendes) PDTT, Selasa (22/12/2020).
Paradigma yang baru dan reformasi birokrasi ini, lanjut Taufik, maka layanan yang diberikan kepada masyarakat harus lebih baik apalagi di tengah pandemi Covid-19.
“Makanya dengan penataan organisasi merupakan bagian dari upaya kita melakukan perbaikan,” kata Taufik dalam sosialisasi yang dimoderatori Kepala Biro Humas dan Kerjasama Kemendes PDTT Bonivasius Prasetya Ichtiarto.
Tim Transisi yang dibentuk oleh Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar telah bekerja hampir satu tahun mempersiapkan transisi SOTK. Secara umum, perampingan jabatan struktural ini diikuti dengan penataan organisasi, termasuk didalamnya dibentuk Panitia Seleksi untuk jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama yang diakhirnya dengan pelantikan.
Taufik mengatakan, dengan perampingan jabatan ini, terjadi perubahan yang terjadi di tingkatan Direktorat Jenderal. Yang tidak berubah adalah Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal.
Hasil perampingan terdapat empat Direktorat Jenderal (Ditjen) yaitu Ditjen Pembangunan Desa dan Perdesaan, Ditjen Pengembangan Ekonomi Investasi, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Kemudian Ditjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Ditjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi.
Hadir dua Badan yang merupakan pecahan dari Balilatfo, yaitu Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Tugas Kemendes PDTT berdasarkan Perpres Nomor 85 Tahun 2020 adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Taufik menekankan, penataan ini mengharuskan dilakukan penyesuaian program Kemendes PDTT yang telah disepakati bersama Komisi V DPR RI sebelumnya. Perubahaan dan penataan program ini tentunya bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, utamanya di Desa, Kawasan Perdesaan, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Taufik menambahkan, jika ada ASN yang menjabat Eselon III yang telah berumur 58 tahun atau memasuki masa pensiun, maka dengan adanya penataan akan diperpanjang masa pensiunnya menjadi 60 tahun.
Setelah arahan Sekjen, dilanjut Sosialisasi Struktur Organisasi Unit Kerja (UKE) 1 yang dibawakan Kepala Biro Hukukm Teguh, kemudian Kepala Biro Perencaan Cece Sanusi sosialisasikan soal penyesuaian Program dan Anggaran, Investarisi Barang Milik Negara (BMN) disosialisasikan oleh Kepala Biro Keuangan Aditya.
Sekretaris Inspektorat Jenderal Fajar Tri Suprapto menyosialisasikan soal Sarana Pranasan Dokumen dan Arsip dan Kepala Biro Umum Mety Susanti paparkan soal Penyederhanaan Birokrasi. (fir/smr)