Sekjen Kemenag Kang Dhani: Menag Yaqut Ikuti Pertemuan Internasional Perdamaian dan Teken MRA Jaminan Produk Halal Pertama di Eropa

Menag Yaqut Cholil Qoumas (kedua dari kiri) usai teken Mutual Recognition Agreement (MRA) Jaminan Produk Halal (JPH) dengan pihak Halal Italia foto bersama di Palazzo Castiglioni (Castiglioni Palace) Corso Venezia 47, Kota Milan yang difasilitasi Associazione Italiana Commercio Estero (AICE) asosiasi pedagang terbesar di Italia. Foto: humas Kemenag

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas teken Mutual Recognition Agreement (MRA) Jaminan Produk Halal (JPH) dengan Halal Italia. MRA menjadi landasan saling pengakuan sertifikat halal antara Kementerian Agama (Kemenag) RI dengan Halal Italia.

semarak.co-Penandatanganan MRA dilakukan di Palazzo Castiglioni (Castiglioni Palace) Corso Venezia 47, Kota Milan yang difasilitasi Associazione Italiana Commercio Estero (AICE) asosiasi pedagang terbesar di Italia.

Bacaan Lainnya

“Saya menyampaikan selamat dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Halal Italia yang telah bekerja sama dengan BPJPH dalam menyelenggarakan acara yang sangat berharga ini,” kata Menag Yaqut usai teken MRA di Milan-Italia, Rabu (19/9/2024) waktu setempat.

Halal Italia merupakan salah satu mitra BPJPH dalam menyelenggarakan Sertifikasi Halal berdasarkan Standar dan Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) Penandatanganan MRA ini dimaksudkan untuk membangun kemitraan yang saling menguntungkan antara Indonesia dan Italia.

“Melalui Halal Italia sebagai salah satu Lembaga Sertifikasi Halal yang sesuai dengan standar Indonesia,” lanjut Menag Yaqut dirilis humas Kemenag usai acara melalui WAGroup Jurnalis Kemenag, Kamis (19/9/2024)

Menag Yaqut menegaskan bahwa sesuai amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, produk masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia harus disertifikasi halal terlebih dahulu.

Pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal ini untuk tahap pertama akan dimulai pada Oktober 2024 mendatang bagi beberapa jenis produk. Sehingga, sektor industri wajib melakukan pemenuhan regulasi JPH tersebut dengan baik dalam membangun kemitraan internasional yang lebih besar.

“Ini juga dapat memperkuat integrasi pasar regional dan meningkatkan aksesibilitas produk halal bagi lebih banyak konsumen. Sehingga konsumen dapat memiliki kepercayaan penuh terhadap produk halal yang mereka beli dan konsumsi,” imbuhnya.

Sertifikasi halal telah bertransformasi dari yang semula bersifat sukarela menjadi wajib, dan dari yang semula dikelola oleh organisasi masyarakat menjadi kewenangan negara. Sertifikasi halal juga telah bertransformasi menjadi bagian penting ekosistem halal yang menarik perhatian dunia.

“Ya karena pasarnya yang besar dan nilainya yang menjanjikan. Halal dapat dianggap sebagai konsep universal, relevan bagi semua orang, dan tidak terbatas hanya pada komunitas Muslim. Halal menandakan komitmen terhadap gaya hidup yang sehat,” tuturnya.

Di luar konotasi religiusnya, sambung Menag Yaqut, halal melambangkan keselamatan, kesehatan, keutuhan, kebersihan, keberlanjutan, integritas, dan kesejahteraan yang semuanya merupakan ciri peradaban modern dan standar global yang ditetapkan untuk menjamin kualitas halal.

Sekretaris Jenderal AICE David Doninotti, dalam kesempatan tersebut menyatakan bahwa dicapainya MRA tersebut adalah peristiwa bersejarah, tidak hanya di Milan, namun juga di Eropa. David mengungkapkan rasa terima kasih yang mendalam atas kehadiran Menag.

Ia juga menggarisbawahi tugas yang telah lama diemban oleh AICE dalam memperkuat hubungan komersial dengan Indonesia dalam 20 tahun terakhir.

Dalam kesempatan yang sama, CEO Halal Italia Hamid Distefano, menyampaikan rasa terima kasih kepada tuan rumah dan sambutan hangatnya atas nama tim Halal Italia. Hamid menekankan bahwa jalan dan prosesur menuju ditandatanganinya MRA tersebut patut disyukuri.

Yaitu sebagai hasil dari rangkaian asesmen dan penilaian kesesuaian yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh Tim AsesmenLembaga Halal Luar Negeri (LHLN) BPJPH. Ia juga mengapresiasi kerja tak kenal lelah dari BPJPH serta bimbingan dan arahan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham.

“MRA ini merupakan langkah bersejarah dalam memperkuat hubungan antara Indonesia dan Italia tidak hanya pada tingkat komersial tetapi dalam perspektif membangun jembatan spiritual dan persaudaraan antara komunitas Islam di Barat dan di Timur,” ungkap Hamid.

Di bagian dirilis humas Kemenag sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag M Ali Ramdhani mengatakan, Menag Yaqut bertolak ke Eropa dari Jeddah Arab Saudi setelah menggelar pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi.

Di Eropa dengan sejumlah agenda, antara lain hadir pada penandatanganan mutual recognition agreement (MRA) terkait saling pengakuan sertifikat halal antara Kemenag dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) Italia. Ini merupakan amanat undang-undang dalam rangka implementasi kebijakan wajib bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024.

Dikutip Ali Ramdhani bahwa Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) mengatur bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, kewajiban bersertifikat halal dilakukan secara bertahap,” imbuh Kang Dhani, sapaan akrab Sekjen Ali Ramdhani dirilis humas Kemenag melalui WAGroup Jurnalis Kemenag, Rabu (18/9/2024).

Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal berlangsung dari 17 Oktober 2019 dan akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya pentahapan pertama tersebut.

Dirinci Kang Dhani, yaitu a) produk makanan dan minuman; b) bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; dan c) produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Pemerintah pada Rapat Terbatas 15 Mei 2024 yang dihadiri sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju memang memutuskan untuk menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal, tapi itu khusus bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK).

Pentahapan ini diperpanjang dari 18 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026. Ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK. Dengan penundaan ini, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026.

“Selama di Italia, Menag akan hadir pada penandatanganan MRA dengan Halal Quality Control Italia dan World Halal Authority serta melakukan pertemuan membahas masalah produk halal kedua negara. Hal ini dijadwalkan akan berlangsung dari tanggal 18, 19, dan 20 September 2024,” tuturnya.

Dari Italia, lanjut Kang Dhani, Menag Yaqut akan melanjutkan kunjungan kerja ke Prancis. Di sini melaksanakan amanat dari Presiden Joko Widodo untuk menghadiri pertemuan Internasional untuk Perdamaian ke-38 yang diselenggarakan oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron.

Acara ini dijadwalkan terselenggara pada 22 September 2024. “Dalam pertemuan, Menag akan mendiskusikan upaya mencapai perdamaian dan kesejahteraan bersama di dunia,” terang Kang Dhani dipentutup rilis humas Kemenag. (smr)

Pos terkait