Proses penyederhanaan birokrasi di Kementerian Agama (Kemenag) berlanjut. Sebanyak 375 pegawai hari ini dilantik sebagai pejabat fungsional. Mereka adalah para pejabat yang telah dilakukan penyetaraan dari jabatan administrasi yang sebelumnya diemban ke dalam jabatan fungsional.
semarak.co-Sekretaris jenderal (Sekjen) Kemenag M Nizar mengatakan, pelantikan pejabat fungsional ini digelar secara dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring). Sebagian besar peserta mengikutinya secara virtual untuk menghindari kerumunan dan dalam rangka menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi.
Penyederhanaan birokrasi di Kemenag memasuki babak baru. Hari ini kami lantik 372 pejabat fungsional yang sebelumnya menjabat sebagai eselon III dan IV di Kementerian Agama,” terang Nizar usai melantik jajarannya di Auditorium HM Rasjidi, gedung Kemenag, Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Hadir juga dan ikut menyaksikan secara luring, sejumlah pejabat Eselon I dan II Kemenag. “Ini baru para pejabat Kemenag pusat. Untuk Kanwil Kemenag Provinsi dan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, pelantikan diserahkan kepada pimpinan satker masing-masing,” sambung Nizar dalam rilis Humas melalui WAGroup Jurnalis Kemenag.
Pelantikan pejabat fungsional ini didasarkan pada amanat Pasal 87 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Pejabat fungsional yang dilantik saat ini merupakan hasil dari proses penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional sebagaimana diatur dalam PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2019 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional,” jelasnya.
Setelah pelantikan ini, kata Nizar, pegawai dalam JF tersebut akan duduk di tempat semula sebelum yang bersangkutan dilantik dan melaksanakan tugas-tugas sebagai JF.
Bagi pejabat fungsional Ahli Madya dan pejabat fungsional Ahli Muda secara otomatis akan diberikan tugas dan fungsi koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya. “Tugas-tugas tersebut akan diatur kemudian dalam Keputusan Menteri Agama,” sambungnya.
Nizar menjelaskan, penyetaraan jabatan adalah bagian dari program prioritas Presiden, yaitu penyederhanaan birokrasi. Ini sebagaimana ditegaskan dalam pidato kenegaraan, 20 Oktober 2019.
Skema besar penyederhanaan birokrasi kemudian dipandu secara teknis pertamakali oleh SE MenpanRB Nomor 384 Tahun 2019 tentang tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi yang kemudian disempurnakan oleh PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2019.
Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Priyono menambahkan, Kemenag telah memulai proses penyederhanaan birokrasi sejak November 2019. Tahap ini diawali dengan proses identifikasi jabatan administrasi yang dapat dialihkan ke dalam jabatan fungsional dan yang dinyatakan dibutuhkan organisasi untuk tetap berstatus jabatan administrasi.
Hasil identifikasi jabatan ini lalu diajukan ke KemenPANRB pada 30 Desember 2019. “Saat itu, kami baru mengajukan jabatan administrasi pada kantor pusat saja. Pada 29 Juni 2020, kami kembali mengajukan 1.597 daftar usulan penyetaraan jabatan untuk kantor pusat, instansi vertikal, dan PTKN,” lanjutnya.
Pengajuan Kemenag selanjutnya dibahas dalam rapat validasi usulan bersama KemenPANRB. Ada tiga kali pembahasan dalam rentang September sampai Oktober hingga terbit surat MenPANRB nomor B/708/M.SM.02.00/2020 tanggal 6 November tentang Persetujuan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional di Kemenag.
“Berdasarkan persetujuan itulah pelantikan hari ini dilaksanakan,” jelasnya.
Dalam surat persetujuan MenPANRB, lanjut Priyono, tercantum 1.555 jabatan administrasi, terdiri atas: 200 Administrator (eslon III), 1.346 Pengawas (eselon IV) dan 9 pejabat eselon V. Ini merupakan gabungan dari unsur pejabat pada kantor pusat, instansi vertikal, dan PTKN.
Surat MenPANRB tersebut melampirkan tiga kategori, yaitu Pertama, nama jabatan dan pejabat yang jabatan fungsional penyetaraannya disetujui sesuai dengan usulan Kemenag. Ini ada 987 Jabatan.
Kedua, nama jabatan dan pejabat yang jabatan fungsional penyetaraannya tidak disetujui sesuai usulan Kemenag tapi direkomendasikan KemenPANRB untuk disetarakan pada jabatan fungsional lainnya. Ini jumlahnya 568 jabatan, dan Ketiga, nama jabatan dan pejabat yang tidak disetujui dikarenakan alasan telah memasuki BUP sebanyak 20 jabatan. (smr)