Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tengah memproses dugaan pelanggaran iklan rekening dana kampanye yang dilakukan kubu Jokowi Ma’ruf Amin. Menurut Bawaslu, KPU juga telah menyatakan yang sama bahwa itu pelanggaran.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menuturkan, iklan yang dimuat dalam dua surat kabar nasional itu telah menjadi temuan lembaga pengawas pemilu. Iklan yang memuat foto Jokowi Ma’ruf Amin dengan disertai nomor urut peserta Pilpres 2019 dan slogan, nilai Afif, merupakan bentuk citra diri.
“Tim kita sudah turun siang ini ke Media Indonesia. Setelah ini nanti ke koran Sindo. KPU juga sudah bilang (iklan) dan ini melanggar Undang-Undang kan. Jadi sudah putus itu,” ujar Afif kepada wartawan di gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (19/10).
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi Ma’ruf Amin sendiri menganggap iklan tersebut tak masalah lantaran belum ada sosialisasi dari para lembaga penyelenggara pemilu. Akan tetapi, Afif membantah hal tersebut.
“KPU, Bawaslu, dan Dewan Pers telah melakukan sosialisasi di Arya Duta, Tugu Tani, Jakarta, tanggal 3 Oktober 2018. Acara itu juga dihadiri pasangan calon nomor urut 2, yaitu perwakilah TKN Prabowo Subianto Sandiaga Uno. Bulan lalu sosialisasi dan semua diundang. Sedangkan yang hadir dari TKN Jokowi Ma’ruf Amin, yaitu Irfan Pulungan,” ucap Afif.
Jokowi dan Ma’ruf Amin diduga telah mencuri start kampanye di media massa dengan memasang iklan di salah satu media nasional yang terbit hari ini. Slogan Jokowi Ma’ruf Amin untuk Indonesia serta nomor urut peserta Pilpres 2019 dicantumkan dalam kolom koran tersebut. Ini yang jadi dasar utama terjadi pelanggarannya. (lin/int)