Sebut Diperintah Diskrimum Polda Metro, Akui Lihat Polisi Bawa Dua Senpi dari Mobil Laskar FPI

Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin dinihari, 14 Desember 2020. Komnas HAM meminta proses penegakan hukum harus akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar HAM. Foto: tempo.co

Anggota Brimob Polda Jawa Barat (Jabar) Enggar Jati Nugroho menjadi satu dari delapan saksi dalam sidang kasus unlawful killing enam mantan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (26/10/2021). Enggar membenarkan polisi menyita dua pucuk senjata api dari enam mantan anggota Laskar FPI.

semarak.co-Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri menghadirkan tujuh orang saksi sebagai saksi kasus kasus unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum yang dilakukan pada Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/10).

Bacaan Lainnya

Pantauan CNNIndonesia.com, Rabu 27/10/2021 – 01:44 WIB/para saksi tak hadir secara langsung di PN Jaksel. Mereka hadir secara daring atau online melalui aplikasi layanan komunikasi jarak jauh atau teleconference. Selain, anggota Polri lainnya, Toni Suhendar. Lalu terdapat penjaga warung di Karawang bernama Eis Asmawati.

Dalam kesaksiannya, Enggar mengaku melihat petugas mengamankan dua pucuk senjata api dari mobil yang digunakan enam anggota Laskar FPI saat penggeledahan di rest area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, 7 Desember 2020 silam.

“Ada yang saya lihat membawa dari Chevrolet di bawa keluar, senjata api revolver dua berwarna abu-abu silver,” ujarnya.

Selain itu, saksi juga mengaku melihat anggota Resmob Polda Metro Jaya mengeluarkan senjata-senjata tajam. “Ada semacam golok, samurai, dan lain-lain,” katanya.

Enggar menjelaskan, dirinya berada di area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek untuk mengamankan jalur kendaraan yang membawa vaksin Covid-19. Saat itu, dirinya bersama dua rekannya sesama anggota Brimob Polda Jabar mendapatkan perintah melakukan pengamanan area KM 50 sejak Ahad sore (6/12), sampai Senin (7/12) dini hari tahun lalu.

“Intinya, berdasarkan sprin (surat perintah), kami diperintahkan pengamanan jalur vaksin yang datang dari Soekarno-Hatta ke Biofarma, di Bandung,” jelas Enggar seperti dilansir tempo.co, Rabu (27/10/2021). 13:39 WIB.

Saat pengamanan itu, pada Senin (7/12/2021) dini hari, Enggar bersama personelnya, mengetahui adanya mobil dengan kondisi pecah ban depan belakang, yang melintas. “Kondisinya, udah kena velg-nya, gesekan, dan percikan api,” ucapnya.

Mobil tersebut, kata Enggar, adalah Chevrolet Spin abu-abu. Di dalamnya, kata dia, ada sekitar enam orang. Tak lama setelah mobil tersebut berhenti total, beberapa anggota kepolisian datang menghampiri mobil itu. “Ada orang datang berteriak, ‘polisi’,” ucapnya.

Enggar kemudian mengetahui jika anggota polisi yang datang itu berasal dari Polda Metro Jaya (PMJ). Setelah mengetahui dari Polda Metro Jaya, dirinya kemudian ikut mengamankan area. Setelah itu, Enggar tak mencampuri urusan satuan dari Polda Metro Jaya itu. Ia hanya memantau yang dilakukan petugas dari Polda Metro Jaya tersebut, sejarak sekitar 30 sampai 50 meter.

“Ada yang menyuruh keluar. Tidak lama, empat orang keluar dari mobil Chevrolet dan ditiarapkan di sebelah kiri mobil,” jelas Enggar sambil melanjutkan. Enggar melihat, masih terdapat dua orang di dalam Chevrolet. Ia menjelaskan, dua orang anggota laskar FPI itu satu orang berada di kursi depan dan satu lagi berada di kursi tengah.

Tetapi, ia tak mengetahui dua sisa yang di Chevrolet tersebut, dalam kondisi bernyawa atau tidak. Selain itu, Jaksa juga menghadirkan ibu rumah tangga bernama Ratih. Jaksa turut menghadirkan saksi lain bernama Hotib alias Pak Badeng, Achmad Arif Santosa dan Esa Aditama.

Saksi ini akan digali keterangannya terkait terdakwa Briptu Fikri Ramadhan yang diduga menjadi salah satu pelaku pembunuhan dalam tewasnya 6 anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020 lalu.

Sebelum bersidang, tujuh orang saksi itu diambil sumpah menurut agamanya masing-masing oleh Ketua Majelis Hakim. Sebelumnya, Jaksa telah mendakwa dua orang pelaku yakni Ipda Yusmin dan Briptu Fikri melakukan pembunuhan secara sengaja dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian Laskar FPI.

Dalam berkas dakwaannya, Jaksa mengungkapkan awalnya Ipda Elwira Priadi (almarhum) melakukan tembakan mematikan ke arah mobil Chevrolet yang ditunggangi 6 anggota FPI yang melarikan diri di sekitar jembatan Badami Jalan Interchange Kabupaten Karawang, Jawa Barat 7 Desember 2020.

Pada peristiwa itu, Fikri dan Yusmin turut melakukan penembakan tanpa memperkirakan akibat yang ditimbulkan. Ada tujuh dari delapan saksi dari pihak jaksa penuntut umum yang dapat hadir.

Yaitu Ratih binti Harun, penjaga warung di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, serta teman kerjanya, Eis Asmawati binti Solihan. Enggar Jati Nugroho dan Toni Suhendar yang merupakan anggota Polri, Karman Lesmana bin Odik, Khotib alias Pak Badeng, dan Esa Aditama.

Berikut sejumlah poin mengenai kesaksiannya, seperti dilansir, tempo.co/ Rabu, 27 Oktober 2021 05:02 WIB.

-Melihat proses penangkapan 6 laskar FPI

Ratih mengaku melihat langsung proses penangkapan enam laskar FPI, pada 7 Desember 2020, sekitar pukul 00.30 WIB. Ratih melihat peristiwa itu setelah sebelumnya mendengar suara rem mendadak dari mobil berwarna abu-abu di depan warungnya. “Saya langsung bangun lihat ke depan, ada lah lima meter di depan saya,” ujar Ratih.

Tak lama setelah itu, Ratih melihat seseorang memakai celana pendek dan menenteng senjata api menghampiri mobil dan memerintahkan para anggota FPI keluar. Ratih melihat ada empat orang keluar dari pintu sebelah kiri mobil dan diminta untuk segera tiarap.

-Melihat polisi bawa pistol dan pedang

Ratih dan Eis mengaku melihat polisi mengeluarkan beberapa bilah senjata tajam jenis katana dari dalam kendaraan FPI. Ia mengaku melihat beberapa polisi berpakaian preman dan beberapa membawa senjata api saat menyergap para laskar di dalam mobil. “Ada satu yang bawa pistol yang celana pendek ambil samurai (dari dalam mobil FPI),” ujar Ratih saat beraksi secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Eis juga melihat penyergapan itu. Ia mengatakan ada empat samurai yang dibawa.

-Saksi polisi lihat senjata api di kendaraan Laskar FPI

Saksi Enggar, anggota Brimob Polda Jawa Barat, dan Toni Suhendar, anggota Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, mengaku melihat senjata api jenis revolver di kendaraan yang ditumpangi enam laskar FPI.

Enggar dan Toni saat itu tengah berada di lokasi untuk pengamanan distribusi vaksin Covid-19, dan tidak tahu ada penyergapan terhadap 6 anggota Laskar FPI.

Enggar melihat senjata api setelah menghampiri mobil keenam laskar yang berhenti di depan rest area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Saat Enggar menghampiri kendaraan tersebut, kondisi mobil sudah dalam keadaan rusak serta ban pecah.

-Polisi sita ponsel milik anggota Laskar FPI

Saksi Ratih dan Eis mengaku melihat polisi menyita ponsel milik para laskar. Mereka melihat 1 anggota FPI yang diseret dalam mobil polisi dalam keadaan lemas dan tangan gemetar. (net/cnn/tpc/ach/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *