Sebanyak 1.909 Unit Prodi Kampus Islam Kemenag Belum Terakreditasi

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Ditjen Pendidikan Islam, Arskal Salim. Foto: dok Kemenag.go.id

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR Selasa (25/8), Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Ali Ramdhani menyampaikan data yang mengejutkan. Ditemukan sebanyak 1.909 program studi (prodi) perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI) Kemenag belum terakreditasi.

semarak.co– Dari data tersebut, masyarakat yang ingin mendaftar ke PTKI Kemenag harus selektif. Sebelum menentukan pilihan, perlu mengecek status akreditasi.

Bacaan Lainnya

Sesuai ketentuan, prodi yang belum memiliki akreditasi tidak boleh meluluskan mahasiswa. Jika kedapatan ada prodi yang belum terakreditasi tetapi nekat meluluskan mahasiswa, maka ijazah mahasiswanya tidak sah alias bodong.

Dalam paparan tersebut dijelaskan bahwa total jumlah prodi PTKI negeri maupun swasta ada 3.571 unit. Perinciannya sebanyak 1.909 unit prodi belum terakreditasi. Kemudian 182 unit prodi sudah akreditasi A, 774 unit prodi terakreditasi B, dan 706 unit prodi terakreditasi C.

Direktur PTKI Kemenag Arskal Salim membenarkan bahwa kampus tidak boleh mewisuda atau meluluskan mahasiswa di prodi yang belum terakreditasi. Sebab berpengaruh pada legalitas ijazahnya. ’’Kebanyakan prodi di PTKIS (perguruan tinggi keagamaan Islam swasta, Red),’’ katanya saat dikonfirmasi Rabu (25/8/2020).

Muhammad Ali Ramdhani atau akrab disapa Dhani menuturkan, salah satu persoalan dalam proses akreditasi prodi PTKI itu adalah kapasitas anggaran di Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang terbatas. “Maka proses akreditasi prodi PTKI ditangguhkan,” kata Dhani.

Dengan keterbatasan anggaran di BAN-PT itu, lanjut Dhani, saat ini prioritas akreditasi dilakukan di perguruan tinggi umum (PTU) di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Apalagi selama ini Kemendikbud menjadi penyandang dana BAN-PT.

Kemenag, klaim Dhani, sudah berupaya menyediakan anggaran untuk akreditasi prodi maupun institusi atau lembaga. Tetapi jumlahnya tidak besar. Tahun 2018 lalu anggaran akreditasi yang disiapkan Kemenag Rp 500 juta. Kemudian pada periode 2019 lalu naik menjadi Rp 2 miliar. “Kemudian 2020 ini Kemenag perlu anggaran akreditasi Rp10 miliar,’’ jelasnya.

Tetapi ternyata anggaran yang sudah disiapkan Kemenag itu mengalami realokasi dalam rangka penanganan dampak pandemic Covid-19. Akibatnya proses akreditasi prodi PTKI di Kemenag menjadi terbengkalai.

Dhani menuturkan ada sejumlah skenario yang sedang disiapkan. Di antaranya anggaran akreditasi diambil dari dana di kampus bersangkutan. Skema ini baru bisa diterapkan di PTKI negeri. Tetapi belum bisa diterapkan untuk PTKI swasta. (net/smr)

 

sumber: jawapos.com di WA Group Jurnalis Kemenag

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *