Sebagai Capres, UU Menyebut Prabowo Tidak Bisa Dipidana Atas Ucapannya

Prabowo bersama pendukungnya. foto: internet

Kebencian kepada Prabowo Subianto tidak ada habis-habisnya. Teranyar beredarnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Prabowo Subianto telah diterbitkan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.

Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad membantah telah terbit SPDP atas nama Prabowo Subianto. Dasco mengatakan yang benar adalah SPDP atas nama Eggy Sudjana. Dia mengatakan masyarakat tahu Prabowo senantiasa berjuang dalam koridor hukum dan konstitusi.

Menurut dia, Prabowo memang turut dijadikan terlapor oleh pelapor dalam kasus Eggy Sudjana, namun statusnya bukan tersangka. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menilai tidak ada satu fakta yang bisa mengaitkan Prabowo dengan tuduhan makar.

“Tidak benar telah terbit SPDP terhadap Pak Prabowo terkait kasus maker. Pak Prabowo memang turut dijadikan terlapor oleh pelapor, tapi statusnya bukan tersangka bahkan juga bukan saksi,” kata Dasco di Jakarta, Selasa (21/5).

Juru bicara BPN pasangan calon presiden Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade menambahkan, ucapan Prabowo Subianto sebagai calon presiden tidak dapat dipidanakan.

“Menurut undang-undang, Pak Prabowo sebagai calon presiden itu dilindungi oleh undang-undang sehingga tidak bisa dipidana atas ucapannya,” kata Rosiade, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/5).

Apalagi, kata Andre, selama ini tidak ada ucapan maupun tindakan Prabowo yang mengarah makar atau ancaman kejahatan terhadap keamanan negara. Ia mengaku telah menerima SPDP dari Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Selasa dini hari (21/5), sekitar pukul 01.30 WIB.

Berdasarkan surat yang beredar, Polda Metro Jaya telah mengirimkan SPDP Nomor: B/9150/V/RES.1.24/2019/Datro kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 17 Mei 2019.

Dalam surat itu disebutkan seorang warga bernama DR Suriyanto, SH., MH., M.KN., melaporkan Eggi Sudjana berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 terkait dugaan makar secara bersama-sama dengan terlapor lainnya, yakni Prabowo Subianto.

SPDP itu juga menyebutkan Sudjana bersama terlapor lainnya, yaitu Prabowo yang diduga melakukan tindak pidana makar yang terjadi pada 17 April 2019 di Jalan Kertanegara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Jadi SPDP itu, lanjut Andre, merupakan tembusan pengembangan kasus Eggi Sudjana dengan nama pelapor yang sama. “Intinya kami sudah terima dan sedang kami kaji. Yang pasti Pak Prabowo sebagai pasangan calon dilindungi undang-undang atas ucapannya,” pungkasnya. (lin)

 

sumber: indopos.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *