Saudi Tangguhkan Akses Masuk untuk Cegah Corona, Menag Minta Jamaah Umrah Tenang

(ki-ka) Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menko PMK Muhadjir Effendy, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat jumpa pers bersama terkait kebijakan Arab Saudi menghentikan sementara kunjungan wisata, termasuk umrah. Foto: internet

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi secara mengejutkan mengeluarkan kebijakan untuk sementara menangguhkan kunjungan ijin masuk kenegaranya.

semarak.co -Baik untuk tujuan pelaksanaan umrah dan/atau ziarah, maupun kunjungan wisata dari sejumlah negara, termasuk Indonesia, mulai hari ini Kamis (27/2/2020). Keputusan tersebut diklaim untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Bacaan Lainnya

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi memahami dan menghormati kebijakan yang dikeluarkan Arab Saudi. Menurut Menag, kebijakan itu diambil tentu dengan mempertimbangkan kepentingan umat yang lebih besar.

“Saudi juga bertanggung jawab untuk menjaga kesehatan masyarakatnya sekaligus mengamankan kelangsungan ibadah haji pada Juni-Agustus 2020 mendatang. Saya sangat memahami kebijakan tersebut,” tegas Fachrul Razi dalam rilis humas Kementerian Agama (Kemenag) seperti dilansir whatsapp (WA) Group Jurnalis Kemenag, Kamis (27/2/2020).

Apalagi, lanjut Fachrul, kebijakan itu bertujuan untuk memberi perlindungan kepada jamaah. “Kesehatan jamaah umrah kita adalah hal utama. Kami mengimbau agar calon jamaah umrah dapat memahami kebijakan Saudi dan sikap pemerintah, demi kebaikan jamaah itu sendiri,” lanjutnya.

Menag mengaku sudah meminta pada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI, Kedutaan Besar Arab Saudi (KBSA) di Indonesia, maupun Konsul Haji KJRI di Jeddah.

“Kita akan segera rumuskan langkah terbaik menyikapi kebijakan Saudi ini dengan penyelenggara umrah. Untuk saat ini, harap jemaah umrah memahami ketertundaan keberangkatannya,” ujar Menag.

Semoga Pemerintah Saudi, harap Fachrul, bisa segera menemukan upaya terbaik dalam pencegahan virus Corona sehingga niat jemaah untuk beribadah umrah bisa terlaksana kembali.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim menambahkan, pihaknya meminta para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk sementara tidak memberangkatkan jamaah umrah ke bandara sampai dengan dibukanya kembali izin berkunjung ke Arab Saudi.

“Jika ada jemaah yang saat ini sudah terlanjur berada di bandara keberangkatan, PPIU diminta tidak memaksakan keberangkatan dan memfasilitasi kepulangan mereka ke daerahnya masing-masing,” imbuh Arfi dirilis yang sama.

Pihaknya mengimbau agar calon jamaah umrah dapat tetap tenang dan memahami kebijakan Saudi dan sikap Pemerintah Indonesia demi kebaikan dan keselamatan jemaah itu sendiri. “Kami rencanakan dalam waktu dekat untuk bertemu dengan asosiasi PPIU dan maskapai untuk mendiskusikan solusi atas malasah ini,” tandasnya.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebutkan, pertama Pemerintah Indonesia memahami keputusan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Pemerintah Indonesia juga memahami keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan kepentingan kesehatan umat yang lebih besar. Terutama para jamaah umrah dan ziarah. Pemerintah Indonesia telah melakukan komunikasi dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

“Antara lain agar jamaah yang sedang melakukan ibadah dapat melanjutkan ibadahnya. Bagi mereka yang sudah terlanjur atau akan mendarat juga agar diizinkan untuk melanjutkan ibadah atau ziarah,” ujar Muhadjir usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Membahas Dampak Pelarangan Ibadah Umrah Akibat Covid-19 di Kemenko PMK, Jakarta Kamis (27/2/2020).

Hadir dalam rapat koordinasi, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi serta Direktur Angkasa Pura 1 dan Angkasa Pura 2 turut andil menyepakati keputusan dan langkah-langkah yang diambil pemerintah.

“Pemerintah masih akan melakukan rapat koordinasi lanjutan. Hal itu dengan tujuan semaksimal mungkin melindungi kepentingan calon jemaah. Utamanya yang berkaitan dengan biro perjalanan, maskapai penerbangan, akomodasi seperti hotel dan visa,” pungkasnya.

Sementara itu, jumlah jamaah umrah Indonesia dalam lima tahun terakhir terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data Kementerian Agama, jumlah jamaah umrah Indonesia dalam kurun 2014-20125 berjumlah 649.000 jamaah.

Meningkat di 2015-2016 sebanyak 677.509 jamaah. Kemudian, naik lagi di 2016-2017 yaitu 876.246 jamaah. Kemudian melonjak signifikan di tahun 2017-2018 mencapai 1.005.336 jamaah dan menurun sedikit di tahun 2018-2019 menjadi 974.650 jamaah. (lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *