Satgas Udara Penanganan COVID-19 dan PT Angkasa Pura (AP) II bersama stakeholder terkait lainnya menetapkan prosedur baru untuk kedatangan penumpang dari luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Pada prosedur baru ini terdapat 9 check point untuk dilalui penumpang internasional dalam memproses kedatangan.
semarak.co-Komandan Satgas Udara Penanganan COVID-19 Kolonel Tek Sunu Eko P mengatakan, prosedur baru ini guna memperketat penerapan protokol kesehatan termasuk proses menuju lokasi karantina.
“Seluruh stakeholder bersama-sama berupaya untuk memastikan Bandara Soekarno-Hatta dapat dengan baik menerapkan prosedur yang ditetapkan di tengah pandemi. Kami memohon dukungan masyarakat, dan berterima kasih kepada penumpang yang telah menjalankan prosedur ini dengan baik,” ujar Kolonel Tek Sunu Eko P.
Berikut check point untuk memproses kedatangan bagi penumpang internasional di Bandara Soekarno-Hatta:
Check point pertama, penumpang yang baru tiba mengisi data diri dan data penerbangan melalui aplikasi Hore V2 (Hotel Reservation Version 2) di Area Kedatangan Internasional yang dilengkapi dengan fasilitas WiFi. Penumpang juga dapat menggunakan kiosk machine untuk menginput data.
Check point kedua, penumpang melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan yang dilakukan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes). Di proses ini akan ditentukan juga apakah karantina bisa dilakukan di hotel atau Wisma Atlet Pademangan.
Check point ketiga, penumpang akan didata terkait lokasi karantina, apakah menuju Wisma Atlet Pademangan atau hotel.
Check point keempat, penumpang menjalani proses keimigrasian.
Check point kelima, penumpang mengambil bagasi di Area Pengambilan Bagasi.
Check point keenam, penumpang menjalani proses kepabeanan.
Check point ketujuh, penumpang melakukan registrasi di Help Desk Hotel untuk proses karantina. Di lokasi ini juga terpasang jalur pembatas.
Check point kedelapan, penumpang kembali menjalani pendataan identitas diri dan lokasi karantina yang dilakukan oleh petugas Polresta Bandara.
Check point kesembilan, penumpang dijemput bus untuk menuju lokasi karantina. Proses penjemputan dilakukan dengan konsep single pick up point untuk memudahkan pengawasan. Bus yang boleh menjemput hanya yang telah ditunjuk.
Director of Operation & Service PT Angkasa Pura II Muhamad Wasid mengatakan, prosedur baru yang mulai berlaku pada hari akan dipastikan berjalan dengan ketat. “AP II selaku operator Bandara Soekarno-Hatta mendukung seluruh fasilitas untuk mengimplementasikan prosedur baru ini,” ujar Wasid dalam rilis humas AP II.
Termasuk, lanjut Wasid, menyediakan aplikasi HORE atau Hotel Reservation untuk pemilihan hotel karantina. “Prosedur baru ini ditetapkan tanpa mengurangi aspek pelayanan kepada para penumpang,” ujar Wasid dalam rilis humas AP II melalui email semarak.redaksi@gmail.com, Jumat (30/4/2021).
“Kami memohon dukungan masyarakat agar prosedur baru ini dapat berjalan dengan baik di Bandara Soekarno-Hatta, sebagai bagian dari upaya bersama menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi. Kami berterima kasih kepada penumpang yang turut menjalankan prosedur kedatangan ini,” ujarnya.
Posko Pengendalian dan Pengawasan
Sementara itu, Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi mengatakan pada hari juga resmi dioperasikan Posko Pengendalian dan Pengawasan Repatriasi dan Kedatangan WNA dan WNI dari luar negeri.
“Bandara Soekarno-Hatta memfasilitasi posko ini untuk khusus memantau 24 jam kedatangan penumpang dari luar negeri. Kami berharap posko gabungan ini dapat memastikan prosedur kedatangan penumpang dari luar negeri dijalankan dengan baik,” jelas Agus Haryadi.
Selain di Bandara Soekarno-Hatta, posko ini juga dioperasikan di Bandara Halim Perdanakusuma. Melalui prosedur baru kedatangan penumpang pesawat dari luar negeri dan diaktifkannya Posko Pengendalian dan Pengawasan serta dukungan dari seluruh masyarakat, diharapkan pemenuhan protokol kesehatan khususnya penumpang dari luar negeri dapat semakin baik.
Seperti diketahui, penumpang dari luar negeri harus memenuhi protokol kesehatan seperti menunjukkan surat hasil tes COVID-19 dan melakukan karantina sesuai Surat Edaran Nomor 8 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19 dan Nomor 9 tahun 2021 tentang Tempat Karantina.
Lalu Isolasi dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional. Adapun mulai 25 April 2021, para pelaku perjalanan dari India dilarang masuk ke Indonesia. Bagi WNI yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam 14 hari diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan protokol kesehatan ketat, salah satunya dilakukan karantina selama 14 hari. (smr)