Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Terus Kawal Pembayaran Homologasi KSP Indosurya

Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah KemenkopUKM Agus Santoso. Foto: humas KemenKopUKM

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) melalui Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah terus mengawal perkembangan proses hukum kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Satgas menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Bareskrim Mabes Polri. Terbaru Bareskrim Polri telah menahan sejumlah mantan pengurus KSP Indosurya Cipta.

semarak.co-Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah KemenkopUKM Agus Santoso mengatakan, penyidik Bareskrim Polri menjalankan tugasnya dalam rangka penegakan hukum. Seluruh proses penyidikan, penangkapan dan penahanan terhadap mantan Pengurus itu kewenangan penyidik kepolisian.

Bacaan Lainnya

“Jika berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik bahwa pegawai/pengurus/pengawas koperasi tidak memenuhi syarat untuk ditangkap atau ditahan, ya tentunya penangkapan atau penahanan tidak akan dilakukan,” kata Agus di Jakarta, Jumat (4/3/2022).

Di samping proses hukum tengah berjalan Satgas terus memantau dan mengawal terkait pembayaran homologasi (perjanjian perdamaian) simpanan anggota koperasi yang harus tetap bisa dijalankan oleh Pengurus KSP Indosurya. Satgas akan berupaya terus mengawal hak anggota koperasi atas Simpanannya.

“Aset koperasi tetap menjadi alat untuk pembayaran homologasi. Karena itu, sepanjang asset koperasi tidak terkait tindak pidana dan tidak disita untuk kepentingan penyidikan maka Pengurus tetap dapat melakukan pembayaran homologasi atas dasar pencairan asset koperasi,” ujar Agus dirilis humas pada WAGroup FORWAKOP, Sabtu (5/3/2022).

Tetapi jika asetnya berada dalam status sita penyidik, maka tentu harus menunggu putusan pidananya hingga berkekuatan hukum tetap. “Satgas tetap akan memonitor pembayaran homologasi yang didasarkan pada pencairan Aset dan karena itu satgas tetap melaksanakan tugasnya untuk menelusuri dan memverifikasi aset koperasi serta mengawal pembayaran simpanan anggota,” kata Agus.

Sebagai tambahan informasi, asset bisa berupa benda bergerak dan tetap, tagihan (A/R) atau kepemilikan hak atas kekayaan intelektual (hak paten, merek, cipta) termasuk jaringan waralaba, jika ada. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *