Hasil interogasi polisi terhadap pelaku vandalisme bernada kebencian pada agama Islam di Mushola Darussalam Perumahan Villa Tangerang Elok, Gelam, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang terungkap bahwa pelaku berinisial S yang berusia 18 tahun menyasar 2 mushola dalam lokasi berdekatan.
semarak.co– Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa tersangka S sempat mendatangi dua mushola di hari yang sama kejadian selain di Mushola Darussalam.
“Sekitar pukul 13.30 WIB saksi melihat tersangka keluar dari TKP Mushola pertama dan betul dia yang mencoret-coret, merobek Alquran, dan menggunting sajadah,” kata Ade Ary dalam keterangan pers di Mapolresta Tangerang, Rabu (30/9/2020). Pelaku tampak menangis bahkan tersedu-sedu di belakang polisi yang gelar jumpa pers.
Di tempat kejadi perkara (TKP) mushola kedua, terang Ade, tersangka melakukan perusakan alat pengeras suara dengan memotong kabel microphone dan speaker. “Setelah dari mushola pertama, tersangka melanjutkan aksinya ke mushola kedua yang jaraknya hanya sekitar 400 meter,” ujarnya.
Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, lanjut Ade pihaknya langsung mengamankan pelaku di kediamannya yang juga tidak jauh dari TKP pertama dan kedua. “Tepat pukul 18.30 WIB tersangka langsung kami amankan di kediamannya yang lokasinya tidak jauh dari TKP pertama,” ungkap Ade Ary.
Pelaku yang baru saja duduk di bangku kuliah tersebut, terang Ade Ary, melakukan aksinya seorang diri. Kondisi pelaku saat ini normal seperti orang pada umumnya. Pasalnya, saat dilakukan interogasi dapat menjawab tanpa adanya indikasi gangguan kejiwaan.
“Untuk sementara pelaku melakukannya sendiri. Tapi masih akan kami usut. Untuk indikasi gangguan kejiwaan tidak ada. Komunikasinya baik saat interogasi berlangsung.
Adapun alasan atau motif pelaku, kutip Ade Ary, karena menganggap aksi yang dilakukannya adalah benar. “Kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap motif aksi vandalisme yang dilakukan S pada Selasa sore (29/9/2020),” terang dia.
Dari hasil interogasi, lanjut dia, pelaku mengaku tindakan yang dilakukannya sesuai pemahaman yang dipelajarinya dari Youtube. “Untuk itu kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui konten apa yang dilihat pelaku sehingga memiliki pemahaman seperti itu,” katanya.
Soal ada yang menyuruh atau atas inisiatif sendiri, Ade mengatakan, pihaknya masih melakulan penyelidikan melalui fakta-fakta di lapangan. “Masih kita dalami dengan mengumpulkan fakta di lapangan. Tidak ada indikasi teror,” pungkasnya.
Akhirnya polisi menetapkan status tersangka pelaku vandalisme berinisial S. “Dari hasil olah TKP dan mengumpulkan sejumlah bukti di lapangan, Kepolisian Resor Kota Tangerang menaikkan status S menjadi tersangka,” tandas dia.
Adapun barang bukti yang digunakan pelaku untuk mencoret-coret mushola dan merusak Alquran telah diamankan polisi. “Yang kami amakan, pilok, korek api, sajadah dan Alquran. Kami masih mencari keberadaan gunting yang digunakan pelaku untuk merobek sajadah,” ujarnya.
Dalam kasus ini, lanjut Ade, S dijerat Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancamab hukuman lebih dari 5 tahun penjara. Diberitakan sebelumnya, S, 18 tahun, pelaku vandalisme di mengangap aksi yang dilakukannya tersebut benar.
Sementara Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar yang hadir pada press conference mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudah terprovokasi informasi yang dapat memecah belah bangsa.
Jangan sampai hal seperti ini dapat memecah belah kita. Jika ada masyarakat yang menemukan hal serupa, segera laporkan ke pihak yang berwajib dan jangan main hakim sendiri,” singkatnya. (net/smr)
sumber: kabar6.com