Oleh Irsyad Muchtar *
semarak.co-Pemerintah akan terus mengawal proses Rancangan Undang Undang Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) hingga menjadi Undang-Undang. Jika ada pihak yang merasa keberatan, dipersilakan mengajukan keberatan maupun protes melalui sarana demokrasi yang ada.
Sebanyak 20 orang pegiat Koperasi Simpan Pinjam (KSP) terhenyak mendengar pernyataan tegas dari Menteri Koperasi (Menkop) dan UKM Teten Masduki bahwa ia tidak bisa memenuhi harapan sejumlah orang koperasi agar dapat membatalkan RUU PPSK, utamanya pasal 191-192 dan 298.
Pasal yang dianggap meresahkan terebut, antara lain memuat pengalihan pengawasan KSP yang semula berada di bawah kewenangan Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM pindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasal lainnya (298), mengenai ketentuan pidana terkait KSP yang tidak punya izin usaha. Selain sanksi pidana, kurungan badan juga berupa denda hingga Rp2 miliar.
Menurut Menkop Teten, dirinya punya kesamaan pemikiran dengan insan perkoperasian bahwa koperasi itu adalah antitesa dari kapitalisme dan memiliki sifat kegotongroyongan dan kekeluargaan yang khas.
“Namun saya tidak bisa bersama Saudara ikut menolak RUU PPSK karena saya terikat dalam keputusan kabinet. Tetapi jika teman-teman koperasi ingin melakukan ikhtiar silakan saja karena proses RUU ini masih panjang,” ujar Teten saat menerima audien pegiat koperasi yang tergabung dalam Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) Rabu, (2/11/2022) di Kantor Kementerian Koperasi UKM.
Ketua Presidium Forkopi Andy Arslan Djunaid mengawali pembicaraan yang langsung menohok pada inti masalah. RUU PPSK, khususnya Pasal 191-192 dan 298 sangat mencederai keberadaan Koperasi Simpan Pinjam, karenanya Andy meminta Menteri Koperasi dapat membatalkan pasal-pasal tersebut.
Kehadiran Andy yang juga Ketua Umum Kospin Jasa didampingi sejumlah fungsionaris Forkopi. Antara lain terlihat Kamaruddin Batubara (Kopsyah BMI) Stephanus TS (Inkopdit), Frans Meroga (Nasari), Ali Hamdan (UGT Sidogiri), Alwin Fajri Siregar (Pinbuk) dan Tommy Priyanto (Kodanua).
Menurut Andy, adalah kekeliruan fatal yang dilakukan pemerintah dan DPR RI apabila pengawasan KSP berada di bawah OJK. Sifat koperasi yang kekeluargaan dan kegotongroyongan bakal hilang. “Forkopi menolak RUU PPSK terkait KSP dan meminta agar pengawasannya tetap berada di Kemenkop UKM,” tegas Andy.
Pembicara lainnya, Kamaruddin Batubara mengingatkan RUU PPSK berpotensi melanggar UUD 1945 karena bisa menghilangkan prinsip, nilai dan jati diri koperasi jika diawasi oleh OJK. Sedangkan Rusono dari PK3I meminta perlunya dibentuk lembaga pengawas yang baru di koperasi.
Sedangkan Stephanus meragukan apakah OJK akhirnya mampu mengawasi lebih dari 127 ribu koperasi yang ada di Indonesia. Pendek kata, timpal Ali Hamdan dari Forum Koperasi Jawa Timur bersikukuh pengawasan koperasi di bawah ranah Kemenkop dan UKM dan dengan tegas meminta 3 pasal yang meresahkan itu dikeluarkan dari RUU PPSK.
Forkopi juga menyampaikan keberatan yang sama ke sejumlah lembaga terkait seperti Komisi XI DPR RI, Ketua DPR RI, Ketua MPR RI dan Menteri Keuangan. Saat mendengarkan beberapa keberatan terhadap RUU PPSK yang secara bergiliran disampaikan para pegiat KSP, Menkop Teten mengatakan, ia memahami keresahan itu.
Namun sebagai bagian dari pemerintahan ia tidak bisa membatalkan kesepakatan yang sudah dibuat. Namun demikian dia mengingatkan bahwa koperasi memang perlu diberikan lembaga pengawas yang lebih baik, karena jika dilihat di tingkat dinas-dinas, tidak semua SDM dinas mampu bekerja profesional karena seringkali terjadi pergantian.
Dengan adanya regulasi yang baru tersebut (RUU PPKS), sambung Teten, yang ingin diciptakan adalah ekosistem koperasi yang baik. “Harus diakui ekosistem kelembagaan koperasi kita tidak sekuat di lembaga perbankan, maka jangan sampai orang yang tidak baik di perbankan pindah ke koperasi,” tuturnya.
Pada bagian lain, Teten menambahkan jika pengawasan KSP pada akhirnya berada di bawah OJK, maka harus masuk ke kompartemen yang berbeda dengan kompartemen perbankan. Para pegiat KSP agaknya perlu berkejaran dengan waktu karena Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) menargetkan pengesahan RUU PPSK dijadwalkan selesai akhir tahun ini.
Disahkan pada akhir tahun ini. Anggota KSSK terdiri dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) yang saat ini sedang menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan disetorkan ke parlemen.
*) penulis pengamat koperasi dan pemilik media koperasi Peluang Group
Teaser
Contoh salah satu pasal dalam RUU PPSK yang meresahkan pegiat Koperasi Simpan Pinjam, yaitu Pasal 44U:
(1) OJK mengenakan pungutan kepada Koperasi Simpan Pinjam skala menengah dan besar.
(2) Koperasi Simpan Pinjam skala menengah dan besar wajib membayar pungutan yang dikenakan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan OJK.