Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dan Wakil Mendes PDT Ariza Patria mendatangi Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, terkait penguatan pengawasan Dana Desa.
Semarak.co – Mendes Yandri menjelaskan, kedatangannya untuk melaporkan data yang diperoleh dari Pusat Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK).
“Semester I 2024, Januari hingga Juni ada oknum Kepala Desa yang menggunakan Dana Desa tidak sesuai dengan perundang-undangan dan Peraturan Menteri Desa,” kata Yandri dirilis humas usai acara melalui WAGroup Media Kemendesa 2025, Rabu sore (19/2/2025).
“Di antaranya itu digunakan untuk judi online dan kepentingan pribadi lainnya,” sambung Mendes Yandri.
Pelaporan ini untuk memastikan ke depan dana desa tidak boleh dijadikan bancakan tapi untuk masyarakat desa, sesuai dengam Asta Cita Presiden Prabowo ke enam yaitu Membangun dari Desa dan Dari Bawah untuk Pemerataan Ekonomi dan Pemberantasan Kemiskinan.
“Kami berharap data yang kami sampaikan ini untuk segera ditindaklanjuti karena ini kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH),” katanya.
Tindak lanjut dari APH, diharapkan Mendes Yandri menjadi efek jera bagi Kepala Desa lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama.
“Kemendes berupaya menutup peluang kepala desa untuk menyalahgunakan dana desa dengan menandatangani kerja sama dengan PPATK, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung,” sambungnya.
Mendes Yandri berharap kepala desa untuk maksimalkan penggunaan dana desa sesuai dengan Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa tahun 2025. Dia mengajak sejumlah kalangan untuk bersama lalukan pengawasan dana desa.
Kades pun diminta tidak perlu ragu laporkan ke Aparat Penegak Hukum jika ada oknum yang menggangu pelaksànaan pembangunan desa. (hms/smr)