Salurkan Dana Zakat, Bank Muamalat dan BMM Bangun Rumah untuk Warga Banten

Direktur Eksekutif BMM Teten Kustiawan (paling kiri) menyerahkan mock up program Rumah Berkah Muamalat kepada salah satu penerima manfaat disaksikan oleh Direktur Kepatuhan Bank Muamalat Andri Donny di Kampung Zakat Ciladeun, Banten pada Kamis, 29 Agustus 2019.

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk bersama dengan Baitulmaal Muamalat (BMM) melaksanakan seremoni dimulainya Program Kampung Zakat di Desa Ciladaeun, Kabupaten Lebak, Banten pada Kamis, 29 Agustus 2019.

Program ini merupakan amanat dari Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dalam Surat Keputusan Nomor 298 Tahun 2018 tentang Pilot Project Kampung Zakat di Wilayah Tertinggal.

Dalam seremoni tersebut Bank Muamalat diwakili oleh Direktur Kepatuhan Andri Donny dan BMM diwakili oleh Direktur Eksekutif Teten Kustiawan. Turut hadir pula Asisten Daerah III Kabupaten Lebak Dedi Lukman, Kepala Seksi Monitoring dan Evaluasi Lembaga Zakat Kemenag Mukti, serta jajaran Muspida Kabupaten Lebak.

Andri mengatakan, “Program Kampung Zakat yang diinisiasi oleh Kementerian Agama ini adalah salah satu implementasi nyata manfaat zakat yang dirasakan langsung oleh umat.

Bank Muamalat sebagai bank umat tentunya siap mendukung, sebagaimana kampanye #AyoHijrah yang kami canangkan agar hidup menjadi lebih baik,” ujarnya.

Sementara Teten menyampaikan bahwa dana zakat adalah salah satu potensi untuk memberdayakan ekonomi umat. Oleh karena itu pengelolaan dana zakat harus tepat sasaran.

Apalagi jika mengingat fakta bahwa mayoritas penduduk Indonesia adalah umat Islam, maka sudah seharusnya zakat berperan penting dalam pemerataan ekonomi masyarakat.

Salah satu alasan dipilihnya Desa Ciladaeun sebagai lokasi pelaksanaan program adalah karena termasuk dalam kategori wilayah tertinggal. Sebagian besar mata pencaharian masyarakatnya adalah petani di kebun milik orang lain. Sehingga rata-rata masyarakat Ciladaeun berpenghasilan rendah.

Mengingat rumah adalah salah satu kebutuhan dasar, maka dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masayarakat, Bank Muamalat dan BMM akan membantu membangun rumah layak huni melalui program ini.

Penetapan lokasi Kampung Zakat sendiri mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah tertinggal Tahun 2015 – Tahun 2019 dimana terdapat 122 Kabupaten yang perlu mendapat perhatian khusus.

Berdasarkan data Baznas, perkiraan potensi zakat nasional pada tahun 2018 sebesar Rp 230 triliun atau sekitar 1,57% dari PDB. Namun, realisasi pengumpulan ZIS secara nasional hanya sekitar 3,5% saja dari perkiraan potensi tersebut. Dalam kegiatan ini Mobil Prestasi Muamalat dan Mobil Hapus Tato Muamalat juga ikut dikerahkan ke lokasi. (lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *