Gugatan Ketua Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi DKI Jakarta (PWI Jaya) Theo Yusuf yang menggugat pembekuan PWI Jakarta kandas. Ini setelah Majelis Makim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan Theo dan mengabulkan eksepsi yang disusun Tim Hukum PWI yang tergabung LKBPH PWI dengan perkara nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
semarak.co-Berdasarkan penelusuran perkara di PN Jakarta Pusat, perkara dengan nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst dengan penggugat Theo dan tergugat masing-masing Hendry Ch Bangun, Iqbal Irsyad, dan Irmanto diputus majelis hakim, Selasa (18/2/2025).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika dan anggota Majelis Saptono serta Zulkifli Atjo mengadili bahwa pertama mengabulkan eksepsi/keberatan para tergugat.
Kedua menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini dan ketiga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp550.000. Otomatis dengan amar putusan ini, maka pembekuan kepengurusan PWI Jaya saat sah dan tidak ada lagi dualisme.
Ketua Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum (LKBPH) PWI HMU Kurniadi yang juga Tim Penasihat Hukum PWI Pusat mengatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan pembekuan PWI Jakarta membuktikan bahwa pembekuan itu sudah sesuai ketentuan.
“Dengan putusan itu, membuktikan bahwa pembekuan PWI Jakarta sudah sesuai ketentuan dan PWI yang sah adalah Hendry Ch Bangun,” kata Kurniadi dirilis humas PWI Pusat usai acara melalui WAGroup Pengurus PWI Pusat 2023-2028, Rabu (19/2/2025). (smr)