Opini oleh Pendi Yusuf Efendi
Kembali dibahasnya RUU PERKOPERASIAN oleh Panja DPR dengan Pemerintah menjadi angin segar bagi koperasi Indonesia, terlebih bagi kader muda koperasi. Setelah dibatalkannya UU No. 17 Tahun 2012 oleh Mahkamah Konstitusi, seolah menjadi kemunduran arah gerak perkoperasian Indonesia.
Dengan waktu yang relatif singkat, pembahasan RUU ini membawa harapan baru dan menjadi motivasi generasi muda untuk lebih mengenal koperasi yang pada akhirnya berkoperasi.
Sebut saja aspek syarat pendirian koperasi, salah satunya tentang jumlah pendiri yang semula 20 orang menjadi 9 orang. Ini merupakan kemajuan, walaupun nyatanya generasi muda (milenial) hari ini menginginkan jumlah lebih sedikit agar lebih memudahkan.
Selain itu, pengertian prinsip dan nilai koperasi (RUU Bab I dan II) sudah merujuk pada rumusan universal International Cooperative Identity Statement (ICIS) yang telah disepakati oleh gerakan koperasi dunia yang menjadi anggota perkumpulan koperasi dunia/ICA (international cooperative alliance).
RUU ini pada aspek usaha juga membuka ruang seluas-luasnya bagi koperasi, hal tersebut menepatkan koperasi pada tingkat kesetaraan dengan badan usaha lainnya. Dengan demikian koperasi akan mampu berakselerasi dalam mencapai tujuan mensejahterakan anggota.
Kehadiran negara sangat dinanti sebagai komitmen membangun demokrasi ekonomi berkeadilan yang memiliki keberpihakan pada rakyat. Hadirnya Negara menjadi bagian dari implementasi Pancasila yang menjamin masyarakat untuk berkumpul dan menyampaikan aspirasi serta kebutuhan sosial masyarakat terpenuhi melalui koperasi.
Bentuk keberpihakan terhadap koperasi sebagai simbol ekonomi kerakyatan diperlihatkan pada komitmen terhadap keberadaan wadah gerakan koperasi sebagai mutual partner dalam rangka membangun kemajuan koperasi.
Angin segar lainnya terdapat pada aspek pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian perkoperasian (pasal 124, 125, 126 dan pasal 127). Hal ini menguatkan pernyataan Bapak Koperasi Indonesia Bung Hatta pada pidatonya saat hari koperasi tahun 1969.
Beliau menyampaikan “Dalam latihan kader dan sekolah-sekolah koperasi dididik manusia koperasi, yang mengandung dalam jiwanya sifat-sifat yang diperlukan untuk mengembangkan koperasi dengan sejahtera”.
Pesan ini sangat relevan dengan kebutuhan hari ini. Bila dilihat lebih dalam, begitu banyak hal positif lainnya dalam RUU yang telah mengalami kemajuan signifikan dari sebelumnya.
Namun demikian masih ada hal-hal yang perlu diperbaiki dan diperdalam, maka Panja DPR dan Pemerintah seyogyanya dapat membuka ruang aspirasi seluas-luasnya bagi gerakan koperasi dalam rangka menyusun dan membahas RUU Perkoperasin demi kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Jika dilihat dari draf RUU ini, masih mempunyai beberapa kekurangan salah satunya tidak adanya penyebutan generasi muda (kader muda) yang menjadi tonggak prioritas untuk mendapatkan Pendidikan, pelatihan perkoperasian diseluruh tingkatan.
Hal ini penting, agar koperasi mampu beradaptasi dengan perkembangan jaman. Pada akhirnya RUU ini diharapkan dapat menjadi payung aspirasi masyarakat koperasi sesuai dengan nilai, prinsip, jatidiri koperasi dan landasan konstitusi Negara Republik Indonesia. ***
Penulis adalah Ketua Umum Kopindo