ALLAHUAKBAR
ALLAHUSKBAR
ALLAHUAKBAR
Info Terkini A1 :
Itulah pembuka pesan berantai di media social, terutama Whatsapp (WA) pribadi maupun grup. Di mana isinya seolah menegasi berita dari juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, yang menyebut keputusan hasil gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 sudah ada tinggal dibacakan hari ini, Kamis (27/6/2019).
Adapun bunyi dari pesan berantai itu tidak hanya satu dan bukan dari satu orang juga. Berikut isi pesan-pesan yang diteruskan dari satu nomor ponsel ke nomor ponsel lain. Baik per orang maupun grup whatsapp relawan maupun lainnya.
Info Terkini A1:
4 hakim MK (termasuk ketua) sepakat diskualifikasi 01. 3 hakim menolak gugatan 02, Tinggal 2 hakim yang belum memutus pilihannya.
Tolong sisipkan Doa disujud terakhir kalian, insya Allah kemenangan tampak di depan mata.
Pesan berantai lainnya berbunyi, seperti berikut:
Bismillahirrahmanirrahim
hari Kamis kita jemput Prabowo Sandi
Akhir putusan MK dan mendiskualifikasi Jokowi Ma’ruf:
Hakim yg menolak gugatan 02:
- Arief Hidayat
- Saldi Isra
- Sitompul
- Enny Nurbaningsih
Hakim yg menerima gugatan 02 dan akan mendiskualifikasi 01 :
- Anwar Usman
- Aswanto
- Wahidin Adam
- Suhartoyo
- Palguna
Kiranya Kita doakan kelima hakim ini dalam lindungan Allah SWT dan kemenangan Prabowo Sandi dikabulkan oleh Allah SWT melalui para hakim2 tsb. Aamiin ya Allah. Namun di tengah Majelis Hakim membaca materi putusan ada pesan berantai seolah sebagai koreksi, info terbaru Insya Allah valid: akhir putusan MK dan mendiskualifikasi Jokowi Ma’ruf:
Hakim yg menolak gugatan 02 :
- Sitompul
- Enny Nurbaningsih
Hakim yg menerima gugatan 02 dan akan mendiskualifikasi 01 :
- Anwar Usman
- Aswanto
- Wahidin Adam
- Suhartoyo
- Palguna
- Arief hidayat
- Saldi Isra
Kiranya Kita doakan ketujuh hakim ini dalam lindungan allah swt.. dan kemenangan Prabowo sandi dikabulkan Oleh Allah Swt melalui para hakim2 tsb.. Aamiin ya Allah
Adalagi yang menyebut keputusan Hakim MK sebuah jalan tengah atau win-win solution, seperti di bawah ini.
- MK akan memutuskan win2 solution (tetapi tdk solutif) ttg sengketa Pemilu.
- MK sdh berkeyakinan bahwa 02 pihak yang menang, tetapi MK juga berpikir bagaimana agar rezim selamat mukanya.
- Kemungkinan besar terjadi molor waktu persidangan karena ada pihak2 yg berkeinginan agar sampai dengan 1 Oktober nanti blm ada hasil keputusan MK, maka ada situasi vacum.
Ini artinya yg memegang kendali negara adalah Menhan (sesuai UU) Maka kubu 02 sdh menyiapkan siapa2 yg akan didudukkan oleh Menhan sebagai Panglima TNI (nama2 sdh dimasukkan ke kantong Menhan).
- Saat ini sesungguhnya Si Jae sdh tdk ada kuasa, ybs sdh memikirkan jika dia mundur atau mengakui kalah, lalu siapa yg memberikan pengamanan kepada doi dank el nya. (Sdh ada utusan2 yg menemui Jae supaya mundur dan mengaku kalah, dan si Jae juga sdh mengakuinya, tapi sekilingnya ini yg membuat kesulitan)
- Saat ini KPU tidak akan mampu memberikan jawaban2 kepada tuntutan BPN di MK, karena saat inipun Situng KPU masih bekerja dan sdh tdk ada yg mengendalikan lagi, sehingga tdk akan pernah ada sinkron ttg perolehan suara dll.
- Pelaku yg memgendalikan Situng sdh diketahui nama nya dan siapa ybs, tetapi ybs sdh lari ke LN.
- Jika 01 yg dimenangkan berarti kita perang saudara. Hal ini kemungkinan MK kecil utk opsi yg ini. Tetapi kita tetap hrs siap dgn kondisi ini.
- Ada salah satu Pangeran dari (…….) yg sdh menyiapkan dana hibah (tanpa bunga, dana tdk perlu dikembalikan, yg penting dana tdk hilang) utk membangun Indonesia jika 02 yg jadi Presiden RI. Jumlhnya sekitar 2 billion $US (2.000.000.000 X 14.000 = 28 T). Itu baru dari 1 orang pangeran.
Diperkirakan ada lebih dari satu pangeran dari TT
Pesan berantai yang terakhir dikirim ulang dengan menambahkan beberapa kata maupun kalimat, seperti begini:
Reminder…..‼.
Kita tetap wajib memutihkan Jakarta dengan Super Damai sehingga keadaan kemenangan kita tdk berbalik jika rusuh dan rusuh‼ dan ada yang meneruskan dengan tambahan kalimat baru, sebagai berikut:
Langkah langkah bila MK memenangkan Paslon 01:
- Tetap bersikap tenang, jangan panik.
- Menanti reaksi/respon/ petunjuk BPN.
- Jangan pernah mengakui kemenangan paslon 01 kepada siapapun..
- Tetap konsolidasikan kedaulatan rakyat..
- Tetap menyadari paslon 01 telah berkhianat membohongi rakyat, berbuat curang dan culas.
- Jaga kekuatan bathin kita kepada Yang Maha Kuasa sesuai keyakinan agama kita masing².
- Banjiri MK, Monas dan sekitarnya dengan gerakan rakyat Indonesia menuntut pengembalian kedaulatan rakyat Indonesia yg telah dicurangi dg TSM. Hal serupa dilakukan di seluruh pusat pemda kota kota se Indonesia..
- Pembangkangan Nasional : mogok kerja, mogok bayar pajak, Rush Money.
Kosongkan rekening mulai 28-30 Juni 2019, begitu juga gaji anda bulan Juli jika melalui bank, segera ambil semua. Simpanlah emas, lnsya Allah aman dan menguntungkan untuk investasi.
Norma yg menjadi pedoman dasar dalam persidangan peradilan adalah hakim itu mewakili Tuhan, bukan mewakili Negara dan para pihak! Maka jika ada perkara Hakim yg mempunyai hubungan langsung atau tidak langsung dgn salah satu pihak yg berperkara, dia wajib mengundurkan diri.
Bagaimana dg Hakim Mahkamah Konstitusi? 9 Hakim MK mewakili unsur tiga lembaga negara yaitu 3 hakim dari unsur Presiden, 3 hakim dari unsur DPR, dan 3 hakim dari unsur Mahkamah Agung (MA).
Dalam sengketa Pilpres 2019, Paslon 1 tidak terlepas dari kedudukan sebagai Presiden (calon petahana). Berbeda dg Paslon 2 yg hanya warga negara biasa dan hanya ketua umum partai politik.
Oleh karena itu, mestinya Hakim MK yg berafiliasi ke Presiden dan DPR mundur dari anggota Tim pemeriksa sengketa Pilpres 2019, karena akan terbelenggu oleh “Conflict of Interests” akibat adanya afiliasi langsung atau tidak langsung dengan lembaga terkait.
Jika dibedah, dapat dipetakan demikian: dari 9 Hakim MK, 7 hakim terafiliasi langsung atau tidak langsung dg Paslon no 1 sedang kpd nomor 2 hanya 2 orang. Dalam posisi seperti ini, beranikah hakim MK memberikan putusan sesuai dg fakta hukum yg terungkap dalam persidangan?
Terakhir ada pesan berantai yang optimistis dengan komentar demikian, Langkah langkah bila MK memenangkan Paslon 02:
- Sujud syukur kepada Allah Yang Maha Kuasa, sesuai Agama masing-masing.
- Menyambut kemenangan sesuai dengan kiat dan semangat masing-masing.
- Jangan membuat gaduh yang tidak simpatik.
- Jangan membuat ucapan2, meme di medsos yang menyakitkan perasaan pendukung 01.
- Tetap konsolidasikan kebersamaan rakyat hingga pelantikan tiba.
- Tetap menyadari perjuangan kita untuk NKRI adalah ikhlas dan penuh kesadaran..
- Jaga kekuatan bathin kita kepada Yang Maha Kuasa sesuai keyakinan agama kita masing2, untuk tetap mendapatkan PerlindunganNYA.
- Tasyakuran ddan do’a bersama.. Sbg bentuk rasa syukur sekaligus deklarasi nasional kemenangan rakyat Indonesia dan pengukuhan Prabowo dan Bp Sandi sebagai presiden dan wakil presiden.
- Kibarkan bendera merah putih di rumah masing2..
Demikian untuk disebarkan kepada seluruh pendukung Kedaulatan Rakyat dan paslon 02.
Seperti diberitakan, MK memastikan majelis hakim telah bersiap membacakan putusan sengketa Pilpres dalam sidang besok. Jubir MK Fajar Laksono mengatakan saat ini rapat permusyawaratan hakim (RPH) membahas perkara telah selesai.
“RPH pembahasan perkara sudah selesai, MK memastikan siap menggelar sidang pengucapan putusan besok,” ujar Fajar pada wartawan di gedung MK, kawasan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Fajar mengatakan hari ini para hakim melanjutkan agenda rapat internal. Rapat ini bertujuan untuk memberikan arahan-arahan terkait putusan besok. “Hari ini agendanya rapat-rapat internal untuk persiapan akhir penyelenggaraan sidang besok. Antara lain, Ketua MK, Wakil Ketua, dan hakim konstitusi memberikan arahan-arahan kepada panitera dan sekjen serta tim gugus tugas,” paparnya.
Seperti diketahui, sidang putusan gugatan hasil Pilpres 2019 digelar Kamis, 27 Juni atau lebih awal dari jadwal semula, Jumat (28/6). Alasannya, hakim konstitusi sudah siap dengan putusan permohonan gugatan yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Fajar mengatakan pembacaan putusan gugatan hasil pilpres digelar pada Kamis, 27 Juni, pukul 12.30 WIB, murni pertimbangan internal majelis hakim. Tidak ada pertimbangan lain dalam memutuskan tanggal sidang putusan.
Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga dalam permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin. Prabowo-Sandiaga dalam petitumnya memohon ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019. (lin/net)
sumber: Garuda Perkasa Nasional/Rakyat Bergerak/catatan si @bangor KAHMI Cilosari 17/indopos.co.id/detik.com