Revisi UU Desa Untungkan Kades, Mendes PDTT Halim Akui Perangkat Desa Butuh Kejelasan Status dan Pola Kerja

Mendes PDTT Halin dalam dialog bersama seluruh Perangkat Desa Kecamatan Sawahan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Jumat (3/2/2023). Foto: humas Kemendes PDTT

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan perangkat desa membutuhkan kejelasan status dan pola kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal ini mengingat peran penting perangkat desa dalam memanfaatkan anggaran dana desa serta pelayanan kepada masyarakat.

semarak.co-Selain itu, belum jelasnya status perangkat desa tersebut, tentu berpengaruh pada hak-hak yang didapatkannya seperti gaji, tunjangan, kesejahteraan hingga kopetensi. Karena itu, tidak sedikit dari perangkat desa yang kurang termotivasi untuk pengembangan kompetensi.

Bacaan Lainnya

“Bahwasanya perangkat desa harus punya status yang jelas. Satu item yang saya sampaikan ke Pak Mendagri, tentang regulasi khusus aparatur perangkat desa,” kata Mendes Halin ini dalam dialog bersama seluruh Perangkat Desa Kecamatan Sawahan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Jumat (3/2/2023).

Mendes Halim menyebutnya peraturan pemerintah tentang aparatur perangkat desa (APD). Pola kerja antara perangkat desa dengan kades juga harus diatur secara khusus. Pasalnya perangkat desa bukanlah jabatan politis seperti kades.

“Secara konseptual, secara hukum tata negara memang tidak bisa perangkat Desa disamakan dengan kepala Desa. Karena perangkat Desa bukan jabatan politik, sementara Kepala Desa merupakan jabatan politik,” kata Mendes Halim dirilis humas usai acara melalui WAGroup Rilis Kemendes PDTT, Sabtu (4/2/2023).

Kendati demikian, Mendes Halim mengakui jabatan Perangkat Desa adalah istimewa secara fungsional. Mereka adalah yang terdepan mengatasi berbagai keluhan masyarakat. Selain itu, mereka juga tidak memiliki jam kerja khusus pada setiap harinya. Pasalnya harus melayani warga meskipun di luar jam kerja.

“Karena jabatan perangkat Desa itu menurut saya adalah jabatan Istimewa. Jabatan yang secara formal hampir sama dengan ASN atau setara dengan ASN. Tetapi secara fungsional, itu sama sekali tidak ada yang menyamai,” pungkas Gus Halim sapaan akrab lain dari Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar.

Oleh sebab itu, menurut Gus Halim perlu dibuatkan regulasi khusus aparatur Perangkat Desa untuk memperjelas status, kesejahteraan hingga pola kinerjanya agar dapat terstruktur secara sistematis.

Terkait revisi Undang-undang (UU) Desa, Gus Halim menilai revisi UU Desa akan menguntungkan Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Kemajuan desa yang sedemikian pesatnya perlu ditunjang regulasi yang komprehensif demi percepatan pembangunan desa.

“Hari ini draft yang kita siapkan, sudah mencapai posisi 60 persen, untuk revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014. Semua draft yang kita persiapkan itu menguntungkan Kepala Desa dan Perangkat Desa,” kata Mantan Ketua DPRD Jawa Timur dalam dialog bersama para Perangkat Desa dan Kepala Desa Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, Jumat (3/2/2023).

Gus Halim memaparkan, implementasi pembangunan desa berbeda dengan di tingkat Kabupaten atau Kota. Menurutnya, desa punya segudang persoalan yang berpotensi menghambat roda pembangunan. Oleh sebab itu, butuh revisi UU Desa yang dapat mengakomodir kemajuan desa yang sudah sedemikian pesatnya.

Selain itu, kebutuhan revisi UU desa adalah untuk lebih memuliakan serta meningkatkan derajat dan penghargaan kades dan perangkat desa sebagai aktor terpenting dalam pembangunan. Hal ini berkat berkat kerja keras dan totalitas mereka dalam mengantarkan desa menuju gerbang kemandirian.

“Karena memang, target revisi ini adalah untuk menempatkan Kepala Desa dan Perangkat Desa pada maqãmil a’la, maqãman mahmųda, panggonan sing duwur,” ujar Doktor Honoris Causa UNY dirilis humas Kemendes PDTT melalui WAGroup yang sama.

Gus Halim menjelaskan, dalam revisi UU Desa sebenarnya terdapat beberapa poin penting yang seolah luput dari sorotan publik karena terjebak pada penambahan masa jabatan kades. Walau begitu, seandainya jabatan Kades 9 tahun itu disetujui, Gus Halim mengingatkan masyarakat agar terus mengawasi kinerja kades.

Kades bisa saja dilengserkan di tengah jabatan bila kinerjanya dinilai buruk. “Kalau 9 Tahun disetujui, maka harus ditegakkan Kepala Desa diberhentikan di tengah jalan. Gara-gara kinerja, bukan gara-gara pelanggaran hukum,” pungkas politisi PKB.

Turut hadir mendampingi Gus Halim dalam acara tersebut, Muhammad Ashari Rangkuti Koordinator TPP Provinsi Jawa Timur, serta Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Nganjuk Burhanuddin El Arief. (yat/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *