Rencana Pembukaan Bioskop di Jakarta, Gubernur Anies: Pahami Protokoler Kesehatan untuk Keselamatan

Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies sandi saling berboncengan di hari pertama kerja

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membuka kembali bioskop. Salah satu langkah persiapannya dengan melakukan koordinasi pada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (26/8/2020).

semarak.co– Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, pihaknya telah mengkaji rencana pembukaan bioskop meskipun Pandemi COVID-19 masih berlangsung.

Bacaan Lainnya

“Apabila pelaku usaha bioskop yang tidak mengikuti protokol kesehatan, maka langkah yang dilakukan pemerintahnya akan menutup usahanya. Prioritas nomor satu, kesehatan dan keselamatan masyarakat,” ujar Anies di sela koordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19.

Bila ada kegiatan bioskop yang tidak mengikuti protokol kesehatan, ancam Anies, langkah yang dilakukan DKI cukup sederhana, yaitu menutup kegiatan usahanya.

“Jadi semuanya harus disiplin, mengikuti protokol, bila tidak diikuti maka langsung kita akan lakukan penutupan karena Jakarta dari awal memprioritaskan nomor satu adalah kesehatan dan keselamatan,” jelas Anies pada konferensi pers di Media Center Satgas Nasional itu.

Terkait rencana pembukaan kembali bioskop, Anis menyampaikan Pemprov DKI Jakarta akan menyiapkan regulasi secara lengkap. Regulasi tersebut akan memasukkan unsur-unsur yang disampaikan Ketua Tim Pakar Satgas Nasional Wiku Adisasmito.

Unsur-unsur yang direkomendasikan Satgas Penanganan COVID-19 seperti kualifikasi siapa saja yang bisa menonton di bioskop, pemesanan tiket via daring (online), masker, filtrasi udara, pembersihan secara teratur, pengaturan tempat duduk dan penerapan 3M.

Selanjutnya, Gubernur menyampaikan mengenai pengaturan dengan para pelaku industri bioskop. Menurutnya, para pelaku telah bersiap sejak Juni lalu ketika DKI Jakarta memasuki masa transisi pembatasan sosial berskala besar. Kedua belah pihak sudah berkomunikasi secara intens untuk membahas persiapan pembukaan.

“Kami selalu garis bawahi kepada mereka, persiapan silakan dilakukan, tetapi keputusan mengenai pembukaan nanti akan melihat kondisi di Jakarta dan juga melihat bagaimana kesiapan di pelaku untuk mengeksekusinya,” kata Anies, gubernur yang diusung koalisi Partai Gerindra dan PKS di Pilkada 2017.

Berdasarkan kesimpulan dari pertemuan Rabu pagi (26/8/2020) dalam waktu dekat kegiatan bioskop di Jakarta akan kembali di buka. Pembukaan akan dikoridori protokol kesehatan dan regulasi detail dan pengawasan yang ketat sehingga pelaku memberikan jasa kepada masyarakat tanpa memberikan risiko yang besar.

“Dan bagi masyarakat juga ketika berkegiatan mereka akan bisa merasa aman. Dari beberapa kajian ada keunikan dalam kegiatan di bioskop. Aktivitas di bioskop jauh lebih aman dibanding tempat-tempat seperti kantor dan restoran,” terangnya.

Dari kajian yang dilakukan, lanjut Anies, penonton tidak saling berhadapan dan tidak berbicara satu sama lain. Ini berbeda dengan situasi di restoran dan kafe di mana orang-orang mengobrol. “Kalau di bioskop, justru semua diam,” ungkap Anies.

Kalau ada percakapan, kata dia, itu terjadi antara orang yang saling kenal. Kemudian, dilihat dari posisi semua penonton berada pada arah yang sama dan bukan interaksi berhadap-hadapan. Pada konteks bioskop, pengunjung dapat dikendalikan dengan posisi kursi yang bisa ditentukan.

“Ini mirip dengan pengaturan di dalam kabin pesawat. Pesawat terbang itu ruangan kecil, kursinya rapat, tetapi bisa diatur seating arrangementnya. Kemudian juga bisa diatur sirkulasi udaranya dengan fasilitas-fasilitas yang sesuai dengan standar protokol kesehatan,” katanya.

Anies menekan kembali satu hal paling penting dalam semua proses untuk membuka kembali bioskop di wilayah Jakarta, yakni kedisiplinan untuk taat, khususnya pemakaian masker.

Ia berharap seluruh komponen masyarakat untuk mempelajari secara detail, dan terkait dengan pembukaan atau izin berkegiatan banyak menyangkut fakta yang harus dipelajari sehingga tidak terjebak dalam pandangan yang keliru tetapi jutrsu bisa memahami dengan menggunakan rujukan-rujukan berdasarkan ilmu pengetahuan.

Rencana pembukaan gedung bioskop menjadi angin segar bagi para pengusaha hiburan di Jakarta. Pembukaan bioskop tentunya menambah perputaran roda perekonomian yang sempat terhenti lantaran pandemi COVID-19.

Ketua Tim Pakar sekaligus Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menekankan tidak semua aktivitas bioskop dibuka pada waktu yang bersamaan. Dia menyebut semua aktivitas yang akan dibuka perlu dipersiapkan dan diperhitungkan secara matang.

Pada tahapan prioritas, lanjut Wiku, pelaku yang berkepentingan perlu melihat prioritas sektor maupun dalam konteks fasilitas yang akan dibuka. Kemudian, tahapan koordinasi dan monitoring dan evaluasi.

“Demikian pula kesiapan dari penyelenggara, mereka harus dilatih dengan baik supaya dapat betul-betul memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan ketat dan tertib selama dalam proses pembukaan bioskop,” ujar Wiku di tempat yang sama.

Menyikapi rencana pembukaan bioskop, Wiku menjelaskan bahwa tahapan koordinasi pusat dan daerah telah dilakukan, yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh setiap pemerintah daerah.

Hal tersebut dicontohkan dengan pertemuan Satgas Penanganan COVID-19 dengan Pemerintah DKI Jakarta pada hari ini yang membahas pembukaan kembali bioskop di wilayah Jakarta.

Hasil kajian tim pakar dari sisi medis dan kesehatan masyakarat terhadap pembukaan kembali bioskop atau cinema, beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu memastikan antrean masuk dan keluar dari fasilitas bioskop dijaga dengan ketat dengan menjaga jarak yang baik, minimal 1,5 meter sehingga tidak ada kontak pengunjung.

Satgas Penanganan COVID-19 memberikan sinyal hijau pembukaan gedung bioskop di Jakarta. Dalam situasi ini, Wiku mengemukakan pengunjung bioskop dengan usia rentang di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun.

Di samping itu, mereka yang tidak memiliki penyakit penyerta, seperti jantung, kencing manis, paru-paru, ginjal atau penyakit imunitas rendah lainnya. “Selain itu, dalam kondisi sehat, tidak ada gejala batuk, demam lebih dari 38 derajat Celcius, sakit tenggorokan, pilek atau flu, bersin, atau sesak napas. Dan itu harus dijalankan dengan protokol yang ketat,” tambah Wiku.

Selama menonton, pengunjung tidak boleh makan dan minum serta selalu menggunakan masker dari sejak awal hingga selesai. Pembatasan waktu di dalam ruangan bioskop dijaga tidak lebih dari dua jam.

Jarak antarkursi dilakukan dengan baik sehingga berjarak. Ini dilakukan untuk menghindari kontak antarpengunjung dan juga tidak ada kontak dengan petugas. Pengamatan langsung untuk upaya disiplin semua pihak harus dilakukan dengan baik oleh petugas, seperti penggunaan masker selama berada di gedung bioskop.

Tim pakar menyarankan masker yang digunakan adalah masker dengan filtrasi setara atau lebih baik dari masker bedah. Ini digunakan untuk mengantisipasi penularan antarpengunjung. Selain itu untuk pemesanan tiket tidak dilakukan secara fisik melainkan secara daring agar mempermudah pengecekan data untuk keperluan tracing apabila ditemukan kasus.

Melalui sejumlah rekomendasi tersebut, Satgas Penanganan COVID-19 dan pemerintah daerah berharap pembukaan kembali bioskop dapat berjalan baik dan masyarakat dapat bekerja sama untuk menerapkan protokol yang berlaku secara optimal sehingga risiko penularan dapat dihindari.

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mendukung rencana pembukaan bioskop yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena dinilai sebagai tempat hiburan yang bisa menghilangkan stres dan meningkatkan sistem imunitas masyarakat di masa pandemi COVID-19.

“Bioskop dan cinema memiliki karakteristik dan kontribusi penting, terutama dalam memberikan hiburan kepada masyarakat, karena imunitas masyarakat juga bisa meningkat karena bahagia atau suasana mental atau fisik dari para penonton dan masyarakatnya ditingkatkan,” ujarnya.

Wiku menyampaikan bahwa pembukaan aktivitas sosial dan ekonomi, seperti bioskop, harus memperhatikan aspek kesehatan secara ketat serta melalui tahapan prakondisi, ketepatan waktu, prioritas, koordinasi pusat dan daerah serta monitoring dan evaluasi.

“Dalam prakondisi ini, dipastikan tentang kesiapan fasilitas itu sendiri, fasilitas pendukungnya, dan juga dalam penyelenggaraan, termasuk masyarakat itu sendiri,” ujarnya. (pos/net/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *