Oleh Mustolih Siradj *)
semarak.co-Baru-baru ini Menteri Agama dalam rapat bersama dengan Komisi VIII DPR RI mengusulkan kenaikan biaya haji regular tahun mendatang 1445 H/2024 M berada di kisaran Rp105 juta per Jemaah, dibanding haji pada tahun 1444 H/2023 M sekitar Rp90 jutaan atau ada kenaikan sekitar 16%.
Kenaikan itu sebenarnya masih bisa difahami mengingat asumsi kenaikan biaya tersebut didasarkan pada acuan nilai tukar mata uang yang berbeda, yakni kurs dollar terhadap rupiah sekitar Rp16.000, sementara itu, asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah adalah sekitar Rp 4.266.
Pada musim haji 1444 H/2023 M, asumsi acuan yang disepakati kurs 1 USD sebesar Rp 15.150 dan 1 SAR sebesar Rp4.040. Perlu dicatat, penyelenggaraan haji akan diselenggarakan pada tahun 2024. Selain dipicu oleh acuan kurs, masih ada banyak faktor yang mendorong kenaikan biaya haji antara lain harga avtur, kenaikan biaya konsumsi, akomodasi.
Lalu fluktuasi biaya layanan di Saudi khususnya paket masyair/armuzna (arafah, mina dan muzdalifah), penerapan pajak di Arab Saudi, belum lagi jika situasi eskalasi konflik di Timur Tengah masih terus memanas dan tidak menentu seperti sekarang juga akan memiliki andil mengerek komponen biaya haji.
Patut untuk dicatat bahwa asumsi biaya yang diusulkan Menag Yaqut itu tidak semua dibayar oleh Jemaah karena nantinya ada biaya subsidi dari hasil optimalisasi pengelolaan keuangan haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dari akumulasi penempatan/investasi dari setoran awal dana Jemaah haji tunggu.
Besaran prosentasinya dan biaya yang akan ditanggung perjemaah sebagai biaya pelunasan nanti akan dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII, Kemenag dan BPKH. Sebagai gambaran, pada musim haji 2023 pemerintah dan DPR menetapkan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) di angka median Rp 90.050.637,26.
Dari jumlah tersebut disepakati besaran Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah haji) yang harus dibayar oleh masing-masing jemaah rata-rata Rp 49.812.700,26 atau 55,3% dari BPIH. Besaran tersebut lantas dikurangi setoran awal jemaah pada saat awal mendaftar Rp. 25 juta.
Sedangkan sisanya bersumber dari nilai manfaat (dana optimalisasi) di BPKH sebesar Rp 40.237.937 atau 44,7% dari BPIH. Musim sebelumnya lagi ke 2022, kala itu pemerintah bersama DPR sepakat nilai BPIH sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah.
Kemudian ditetapkan Bipih yang dibayar jemaah rata-rata Rp 39.886.009 per orang atau 48,7 persen dari BPIH. Biaya tersebut lantas dikurangi setoran awal jemaah pada saatawal mendaftar Rp. 25 juta, dan sisanya ditutupi dengan dana nilai manfaat.
Rancangan biaya yang diajukan Menag sebenarnya masih dalam kategori rasional mengingat tren biaya haji cenderung akan terus naik. Kenaikan biaya haji terus melonjak cukup drastis terutama setelah pandemi Covid-19.
Namun demikian angka yang disodorkan oleh Menag masih belum final, maka itu perlu untuk dikritisi lebih jauh dan pendalaman lebih cermat sehingga mendapatkan angka yang benar-benar moderat, agar tidak terlalu memberatkan jemaah disisi lain tidak menggerus dana optimilasisasi di BPKH karena subsidinya terlalu besar sehingga tidak merugikan hak jemaah haji tunggu.
Ciputat, 17 November 2023
*) Ketua Komnas Haji dan Umrah/ Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta