Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengaku pemerintah berencana menghibahkan kapal-kapal pencuri ikan yang telantar dan berkekuatan hukum tetap atau sudah inkrah kepada nelayan.
Rencana itu diungkapkan Edhy usai rapat koordinasi (rakor) bersama Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Kami harapkan kapal ini ada gunanya, ada manfaatnya. Nanti beliau memutuskan kapal-kapal yang sudah inkrah, arahnya mau gimana, akan diserahkan ke mana, misalnya untuk dihibahkan ke nelayan,” kata Edhy di Kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi di Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Saat ini ada 72 kapal yang sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan, kutip Edhy, sebanyak 45 kapal dalam kondisi baik, 6 kapal harus dimusnahkan, dan sisanya dalam kondisi kurang baik.
Pemerintah masih mempertimbangkan penerima kapal hibah tersebut mulai dari nelayan, koperasi, pemerintah daerah, hingga kampus untuk kebutuhan pelatihan akademisi. Setelah dihibahkan, pemerintah menjamin akan memantau hibah kapal tersebut secara berkala untuk memastikan kapal tidak dijual kembali kepada pemilik asal.
“Begitu kami serahkan, kami harus cek sebulan, dua bulan ke depan. Kapalnya menghasilkan tidak? Jangan-jangan mangkrak lagi atau malah dijual,” katanya.
Selain kapal yang sudah inkrah, lanjut Menteri KP, pemerintah juga membahas solusi untuk kapal-kapal eks perusahaan asing yang mangkrak di pelabuhan.
“Masih banyak kapal eks asing, itu harus ada jalan keluarnya supaya tidak memenuhi tempat. Ada juga kapal yang dipesan pengusaha dari luar negeri, tetapi begitu masuk ke sini, aturannya sudah berubah sehingga tidak bisa melaut,” kata Edhy, politisi Gerindra.
Kebijakan penenggelaman kapal, nilai Edhy, tidak akan dihentikan begitu saja. Namun kapal-kapal yang masih dalam kondisi bagus, akan lebih baik dimanfaatkan oleh nelayan. (net/lin)





