Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menyebut, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/2025 alokasi dana untuk pembiayaan tahap awal operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebesar Rp16 triliun.
Semarak.co – Sehingga dengan PMK ini, sambung Wamenkop Ferry, Himpunan Bank Negara (Himbara) sudah bisa mencairkan plafon yang diberikan kepada Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih. Terkait masalah pembiayaan dari Himbara sudah masuk ke tahap operasional
Yaitu dalam bentuk manual book tata cara pencairan pinjaman Kopdes Merah Putih dari Bank BRI, BNI, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Begitu juga dengan Juklak-Juklak menyangkut apotek dan klinik desa, hingga gerai-gerai lainnya, sudah rampung.
Wamenkop Ferry memastikan masalah Juklak secara keseluruhan dari kementerian/lembaga yang terkait operasional Kopdes/Kel Merah Putih ada kesamaan dan dapat dituntaskan di minggu ini. Sehingga, minggu depan Kopdes Merah Putih bisa segera operasional.
Bahkan untuk urusan distribusi barang untuk koperasi, masih kata Wamenkop Ferry, sudah ada pola kerjasama dengan ID Food, Bulog, dan pihak swasta. Namun, untuk produk di apotek desa, tidak bisa dilakukan dengan sistem konsinyasi.
“Maka, kita lakukan kerja sama dengan swasta agar bisa konsinyasi,” kata Wamenkop Ferry usai Rapat Koordinasi (Rakor) di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta pusat, Kamis (4/9/2025) seperti dirilis humas Kemenkop usai Rakor melalui pesan elektronik redaksi semarak.co, Kamis sore (4/9/2025).
Begitu juga dengan OSS Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), Wamenkop Ferry menyebut sudah ada kesepakatan juga dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Dalam Rakor itu terungkap bahwa Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran (dana investasi) pada 2025 ini sebesar Rp16 triliun, untuk operasional Kopdes Merah Putih dengan bank-bank pelaksana sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP), yaitu Bank BRI, BNI, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyebutkan, keempat bank Himbara sudah dapat melaksanakan pemberian pinjaman dalam rangka pendanaan Kopdes Merah Putih. Jangka waktu pinjaman dari bank ke Kopdes Merah Putih paling lama enam tahun,
“Serta imbal hasil Dana Investasi Pemerintah sebesar 2% pertahun dari dana yang disalurkan OIP,” imbuh Suahasil usai Rakor dengan Wamenkop Ferry yang juga sebagai Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih. (hms/smr)