Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan proses pemindahan kementerian/lembaga dan aparatur sipil negara (ASN) ke IKN merupakan langkah strategis yang membutuhkan perencanaan matang.
Semarak.co – Hal tersebut disampaikan Menteri PANRB Rini Widyantini dalam Rapat Kerja dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di Jakarta, Selasa (22/04/2025).
“Terkait pemindahan K/L dan ASN ke IKN perlu dilakukan penyesuaian kembali agar sejalan dengan perubahan struktur organisasi dan prioritas strategis pemerintah ke depan,” ujarnya, dirilis humas usai acara melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Selasa malam (22/4/2025).
Rini mengatakan, Kementerian PANRB sejak 2022 telah menyusun rekomendasi pemindahan K/L ke IKN melalui proses penapisan yang mempertimbangkan fungsi strategis, peran kelembagaan, serta kesiapan infrastruktur pendukung.
Memasuki Oktober 2024 hingga 2025, terjadi dinamika baru, yakni pembentukan Kabinet Merah Putih. Proses ini membawa kebutuhan akan penyesuaian struktur organisasi K/L, penyelarasan penempatan SDM, serta penataan aset kelembagaan sesuai postur kabinet yang baru terbentuk.
“Pada 2025–2026, akan dilakukan penapisan ulang yang mempertimbangkan strategi pembangunan IKN terbaru, agar proses pemindahan tetap relevan, terarah, dan selaras dengan prioritas nasional,” sambungnya.
Saat ini penataan organisasi dan tata kerja sebagian kementerian dan lembaga dalam Kabinet Merah Putih masih tahap konsolidasi internal pada masing-masing kementerian dan lembaga.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan untuk mempermudah pemindahan ASN ke IKN, BKN telah menyiapkan Layanan ASN Pindah ke IKN pada platform ASN Digital.
“Layanan ini merupakan layanan yang berfungsi untuk memproses kepindahan ASN mulai dari pengusulan oleh masing-masing instansi sampai dengan ASN masuk pada Kawasan IKN,” jelas Zudan.
Raker juga membahas digitalisasi pemerintahan desa. Transformasi digital pemerintah adalah perubahan mendalam yang mencakup peningkatan proses bisnis, penguatan sumber daya manusia, serta pergeseran budaya birokrasi menuju layanan yang lebih responsif dan berbasis kebutuhan masyarakat.
Agar perubahan ini dapat terwujud, Kementerian PANRB bekerja sinergis dengan Kemenkomdigi, Kementerian PPN/Bappenas, BSSN, Kemendagri, seta Kemendes, untuk menciptakan ekosistem digital yang tidak hanya mendukung, tetapi juga memberdayakan desa sebagai pendorong utama transformasi digital.
Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menuturkan pihaknya mendukung skema pemindahan ASN dilakukan bertahap berdasarkan timeline yang terukur, jelas, dan pasti dengan penapisan kelembagaan yang disesuaikan dengan kesiapan hunian dan infrastruktur di IKN.
“Komisi II DPR juga meminta akselerasi terwujudnya transformasi digital sampai tingkat desa, sesuai arah kebijakan nasional untuk Transformasi Digital Pemerintah dalam UU No. 59/2024 tentang RPJPN 2025-2045 dengan mengutamakan pemanfaatan tata kelola digital,” ujar Zulfikar. (hms/smr).