PT Railink selaku operator Kereta Api Bandara menetapkan sejumlah aturan perjalanan khusus bagi penumpang anak-anak, untuk seluruh layanan KA Bandara di wilayah operasional Railink, yakni KA Bandara Kualanamu (Medan) dan KA Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).
Semarak.co – Manajer Komunikasi Perusahaan PT Railink Ayep Hanapi menyatakan, penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya Railink dalam memberikan layanan transportasi publik yang aman, tertib, dan ramah keluarga.
“Bagi anak usia 0 – 3 tahun atau di bawah 90 cm, tidak diwajibkan membeli tiket. NamunĀ di atas 3 tahun atau memiliki tinggi diatas 90 cm, penumpang tersebut wajib memiliki tiket,” ujar Ayep menjelaskan, dirilis humas melalui WAGroup Pewarta KAI Pusat, Rabu (16/7/2025).
Selain itu, penumpang juga perlu mengikuti aturan bagasi maksimumĀ 20kg dengan volume maksimum 100 dm3 dan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm. Penumpang juga dilarang membawa barang berukuran besar, berbau, senjata api, hewan, narkotika.
PT Railink menghimbau para penumpang melakukan pemesanan tiket lebih awal guna memastikan ketersediaan tempat duduk. Penumpang juga diingatkan untuk memilih jadwal keberangkatan sebelum penerbangan minimal 2 jam sebelum keberangkatan penerbangan domestik dan 3 jam sebelum keberangkatan penerbangan Internasional. (hms/smr)