Raibnya Dana Nasabah Rp22 Miliar, Pengacara Hotman Paris Klaim Maybank Siap Ganti Rugi

screenshot instagram pengacara kondang Hotman Paris. foto; indopos.co.id

PT Maybank Indonesia akhirnya bersedia mengganti rugi uang nasabahnya yang raib atas nama Winda Lunardi dan ibunya Fioletta Lizzy Wiguna sebesar Rp22 miliar. Hal ini seperti disampaikan Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum PT Maybank Indonesia melalui akun Instagram pribadinya.

semarak.co-Hotman mengunggah statement bahwa telah menyarankan pihak Maybank untuk membayar kerugian sekitar Rp22 miliar dari nasabahnya. Namun Hotman meminta agar Winda dan ibunya menemuinya lebih dulu untuk mencari penyelesaian yang seimbang alias win-win solution.

Bacaan Lainnya

“Silakan Winda dan ibunya datang ke Kopi Johny untuk bertemu dengan saya. Saya akan usahakan Maybank mau membayar kerugian nasabah asalkan dengan win win solution. Ini janji saya, mencari win-win solution,” cetus Hotman di video akun instagramnya, Jumat (13/11/2020).

Dilanjutkan Hotman dalam video itu, “Saya tahu Maybank sangat kuat. Asetnya di Indonesia Rp 175 triliun, kalau hanya Rp 20 miliar saya rasa tidak masalah bagi Maybank, asal hukumnya jelas.

Sebelumnya dalam sebuah siaran televisi, Hotman juga mengatakan kalau Prudential Indonesia sudah mengakui bahwa ada pembelian polis sebesar Rp6 miliar. Namun, meski masih dalam penyelidikan polisi, Hotman sudah meminta Maybank beritikad baik untuk membayar ganti rugi kepada Winda.

“Terlepas pro-kontra dan walaupun Prudential mengakui ada polis Rp6 miliar untuk bapaknya Winda. Oke. Tapi saya bilang dengan itikad baik, saya yakinkan Maybank supaya membayar dan Maybank bersedia membayar walau ada keganjilan begini,” tandas Hotman tanpa merinci maksud keganjilan begininya itu.

Sebelumya, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengimbau Maybank bertanggung jawab terhadap raibnya uang nasabah sebesar Rp22,9 miliar milik Winda Lunardi dan ibunya.

Dalam kasus itu pembobolan uang nasabah itu sendiri, polisi baru menetapkan satu tersangka yakni Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial AT. “Kejadian ini sudah berulang kali dan bank yang bisnisnya adalah trust, ternyata merusak kepercayaan masyarakat itu sendiri,” sindir Tulus.

Uang nasabah amblas, sambung Tulus, karena itu pihak bank secara moral dan institusional harus bertanggung jawab. “Kejadian tersebut bukti kegagalan bank mendeteksi fraud yang dilakukan pegawainya sendiri yang menyalahgunakan dana nasabah. Artinya pengawasan internal bank tidak berjalan,” papar Tulus.

Tulus juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Sebab Tulus menilai kegagalan pengawasan internal bank juga menjadi bagian dari tanggung jawab OJK.

“OJK juga seharusnya bertanggung jawab. Kasus seperti ini bukan pertama kali. Saya baca pernyataan OJK terkesan ingin melempar tanggung jawab ke manajemen bank. Minimal saat ini OJK bisa jadi mediator antara nasabah dan bank untuk memberikan solusi,” pungkas Tulus. (pos/smr)

 

sumber: indopos.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *