Putri Candrawati, Istri Irjen Pol Sambo Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Berencana Brigradir J

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto memberi keterangan pada wartawan terkait penetapan status tersangka Putri Candrawati (PC), istri Irjen Pol Ferdy Sambo yang sama-sama dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Foto: internet

Putri Candrawati atau inisial PC, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat alias Brigadir J.

semarak.co-Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan PC sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

“Penetapan status tersangka terhadap Putri membuat jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang,” ujar Komjen Pol Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022) dilansir nasional.kompas.com/read/2022/08/19/1412.

Putri Candrawathi disangkakan dengan pasal 340 Subsider, 338 Juncto, 55 dan 56 KUHP. Adapun bunyi Pasal 340 KUHP dilansir jatimnetwork.com/Jumat, 19 Agustus 2022 | 16:00 WIB:

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Isi Pasal 55 KUHP Ayat 1:

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

  1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
  2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Kemudian pada Isi Pasal 55 KUHP Ayat 2:

Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Isi Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

  1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan
  2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Dengan demikian bunyi pasal 340 Subsider, 338 Juncto, 55 dan 56 KUHP yang disangkakan kepada Putri Candrawathi dengan ancaman hukuman sama seperti keempat tersangka lainnya.

Sebelumnya, Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan seorang aisten rumah tangga (ART) Sambo bernama Kuat Ma’ruf.

Adapun Brigadir J tewas setelah diduga ditembak Bharada E di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Menurut keterangan polisi, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang merupakan atasan Brigadir J dan Bharada E, dan Bripka RR.

Mengutip ayobandung.com/Jumat, 19 Agustus 2022 | 14:54 WIB/berikut 5 Fakta menarik dari ditetapkannya Putri Candrawati sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua:

  1. Ditetapkan menjadi tersangka. Putri Candrawati ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan penyidikan oleh Polri dan gelar perkara bersama tersangka PC.
  1. Obstruction of Justice. Putri Chandrawati diduga melakukan Obstruction Justice, yaitu melakukan tindak pidana menghambat dan menghalangi proses hukum.
  1. Terlihat di CCTV. CCTC yang sangat vital berhasil ditemukan. CCTV yang memperlihatkan kejadian dari pembunuhan kasus Brigadir J di Duren Sait berhasil ditemukan Polisi dan dilakukan penyelidikan. Diketahui Putri Candrawati terekam berada di lokasi kejadian.
  1. Sudah 3 kali diperiksa. Istri Ferdy Sambo diketahui telah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan selama 3 kali.
  1. Meminta untuk beristirahat selama 7 hari karena sakit. Seharusnya Putri Candrawati melakukan pemeriksaan dan gelar perkara pada Kamis 18 Agustus 2022 malam, namun PC memberikan surat sakit dan akan beristirahat selama 7 hari di kediaman pribadinya. Selain Putri Candrawati, 4 tersangka dalam kasus Brigadir J ini telah ditetapkan oleh Polri.

Sang suami Ferdy Sambo diduga sebagai otak kasus pembunuhan yang ditetapkan pada 9 Agustus 2022, lalu Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma’aruf (KM). Putri Candrawati dijerat pasal 340 subsider 38 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. (net/kpc/jam/ayo/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *