Puslitbang LKKMO Balitbang Diklat Kemenag Ungkap Alur Penilaian Buku Pendidikan Agama

Grafis Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (Puslitbang LKKMO) Balitbang Diklat Kemenag meluncurkan Program Penilaian Buku Pendidikan Agama secara Online (PBPA). Foto: dok Balitbang Diklat Kemenag

Sejak beberapa tahun lalu, Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (Puslitbang LKKMO) Balitbang Diklat Kementerian Agama (Kemenag) RI meluncurkan Program Penilaian Buku Pendidikan Agama secara Online (PBPA).

semarak.co-Program ini sebagai inisiatif dalam mendukung program Transformasi Digital Kemenag. Sistem layanan penilaian buku pendidikan agama secara online merupakan salah satu upaya Kemenag untuk menjaga efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan kegiatan penilaian buku pendidikan agama.

Bacaan Lainnya

Kepala Puslitbang LKKMO M. Isom mengatakan bahwa Proses bisnisnya dapat diakses melalui laman https://pbpa.kemenag.go.id. Inilah hasil rancangan sistem layanan penilaian buku pendidikan agama secara online oleh Puslitbang LKKMO.

“Kami mengundang para penerbit yang berminat untuk mendaftar dan mengunggah pengajuan buku yang akan dinilai,” ujar Isom dirilis humas Balitbang Diklat Kemenag usai acara melalui  WAGroup Balitbang Diklat Media, Sabtu (27/1/2024).

Pada kesempatan istimewa yang dibagikan ke humas, Isom mengungkapkan bagaimana alur PBPA yang selama ini pihaknya lakukan. Diawali dengan melakukan pengumuman PBPA Online, setelah itu pemohon mendaftar atau membuat akun melalui aplikasi dan mengupload dokumen atau syarat administrasi.

Setelah verifikasi dokumen dan syarat administrasi terpenuhi, terang Isom, tahap prapenilaian dimulai dengan mengunggah file buku dalam bentuk PDF. File buku akan melalui proses cek Turnitin dummy dan masuk ke tahap penilaian oleh penilai dan supervisor.

“Apabila buku tidak lolos cek Turnitin, pemohon dapat melakukan perbaikan sesuai kriteria sebelumnya. Tahap berikutnya adalah sidang penyelia utama, penyiapan Surat Keputusan (SK), dan pemberian tanda layak,” ujar Isom.

Program ini mencakup juga tahap akhir, lanjut dia, yaitu penerbitan SK dan pemberian barcode tanda layak terbit oleh Kepala Balitbang Diklat. “Dengan implementasi PBPA secara online, Kementerian Agama terus berupaya untuk memodernisasi proses penilaian buku pendidikan agama, memberikan kemudahan akses, dan memastikan standar kualitas terpenuhi,” pungkas Isom. (smr)

Pos terkait