Pupuk Indonesia Imbau Petani Gunakan Pupuk Merek Terdaftar SNI

ilustrasi pertanian padi sawah yang diberi pupuk

PT Pupuk Indonesia Holding Company mengimbau petani agar menggunakan pupuk yang merek dan isinya sudah terdaftar resmi dan berstandar SNI (standar nasional Indonesia) serta selalu membeli di kios pupuk resmi. Dengan demikian, keaslian dan kualitas pupuk bisa terjamin.

Kepala Corporate Communication Pupuk Indonesia Wijaya Laksana mengatakan, pupuk yang berkualitas baik seharusnya memiliki kandungan unsur harga sesuai anjuran pemerintah. Petani, kata Wijaya, perlu berhati-hati dan tidak terkecoh oleh produk pupuk palsu berkualitas rendah agar terhindar dari gagalnya hasil panen karena penggunaan pupuk yang tidak sesuai. Sehubungan dengan maraknya peredaran pupuk palsu disejumlah daerah.

“Kami sangat menyayangkan masih ada pihak yang berusaha mengelabui petani dengan menjual produk palsu atau tidak memiliki kandungan yang benar. Sehingga akan sangat merugikan petani karena akan menggagalkan hasil panen,” ujar Wijaya dalam acara pengungkapan pupuk palsu bersama Dit Reskrimsus, Polda Metro Jaya, di Bekasi, (31/10).

Untuk dapat membedakan pupuk yang resmi diproduksi oleh Pupuk Indonesia dengan pupuk yang lain, yaitu logo resmi PT Pupuk Indonesia di bagian depan karung dengan tulisan Pupuk Bersubsidi Pemerintah. “Sebelumnya, kami mengucapkan terima kasih kepada Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya atas penangkapan terhadap sindikat pemasok pupuk ilegal di Bekasi. Penggunaan pupuk kualitas rendah akan sangat merugikan bagi para petani karena kandungan unsur hara yang sangat rendah sehingga nyaris tidak bermanfaat sama sekali bagi tanaman,” kata dia.

Butiran pupuk urea bersubsidi memiliki kandungan nitrogen sebesar 46 persen yang sesuai dengan anjuran dari pemerintah serta memiliki ciri khusus berwarna merah jambu, pemberlakuan kantong satu merek dengan mencantumkan nomor call center, logo SNI, nomor izin edar pada bagian depan karung dan memiliki bag code dari produsen.

Pupuk SP-36 Super Fosfat yang diproduksi dan didistribusikan Pupuk Indonesia memiliki Merek Pupuk Super Fosfar SP-36 dengan logo PT Petrokimia Gresik dan memiliki tulisan “Pupuk Bersubsidi Pemerintah-Barang Dalam Pengawasan”. Pupuk memiliki kandungan P205 (Fosfat) sebesar 36 persen dan Sulfur sebesar 5 persen.

Sementara, untuk pupuk Phonska memiliki merek Pupuk NPK Phonska dengan logo PT Pupuk Indonesia (Persero) dan memiliki tulisan “Pupuk Bersubsidi Pemerintah-Barang Dalam Pengawasan”. Pupuk memiliki kandungan N (Nitrogen) sebesar 15 persen, P205 (Fosfat) sebesar 15 persen, dan K20 (Kalium) sebesar 15 persen. “Pupuk Indonesia bersama-sama Pemerintah terus berupaya menekan peredaran pupuk ilegal dan menindak oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya. (jpc/lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *