Pembentukan holding infrastruktur dan perumahan saat ini tahapannya tinggal menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo. Dalam waktu dekat, diharapkan presiden menandatangi aturan yang tertuang dalam peraturan presiden (Perpres) atau Keputusan Presiden (perpres) atau Peraturan pemerintah (PP).
Direktur Perencanaan dan Pengembangan PTPP M. Aprindy menyebutkan hal itu. Menurut Aprindy, semua pembentukan holding ini sudah melalui proses yang panjang dan melibatkan banyak pihak. Kajian legal, kajian bisnis, feasibility study (uji kelayakan), dan lainnya sudah dilakukan.
“Ya, PTPP sudah melakukan RUPST dan siap masuk dalam holding perumahan dengan induk usaha Perum Perumnas. Sekarang draftnya tinggal tunggu tanda tangan presiden. Semua proses sudah dilalui. Kajian legalnya sudah, teknis juga sudah,” kata Aprindy dalam buka bersama media di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat petang (17/5)
Pada 7 Mei 2019, lanjut Aprindy, sudah dilakukan pertemuan membahas perkembangan terkini pembentukan holding BUMN Infrastruktur dan Perumahan.
“Tanggal 7 konsinyering. Pertemuan membahas holding infrastruktur dan perumahan. Semua stakeholder terkait dikumpulkan. Harmonisasi sudah dilakukan antara Kementerian BUMN, Keuangan dan PUPR,” ujar mantan direksi PT Adhi Karya.
Pembentukan holding ini, kata dia, mengikuti kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN. “Kan holding mengiikuti kebijakan Kementerian BUMN sekaligus sebagai pemegang saham mayoritas. Jadi tujuan holding ini pasti baik untuk kinerja BUMN,” katanya.
Sebagai informasi, selangkah lagi holding infrastruktur maupun perumahan akan terwujud. Pasalnya beberapa waktu lalu beberapa perusahaan BUMN Karya setuju untuk masuk holding BUMN Infrastruktur, begitupun juga dengan BUMN Perumahan.
Untuk holding infrastruktur nantinya akan ada enam anggota yang akan bergabung dalam Holding BUMN Infrastruktur. PT Hutama Karya akan menjadi lead. Kemudian anggotanya ada tiga BUMN yang telah menjadi perusahaan terbuka.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Adhi Karya, PT Jasa Marga dan PT Waskita Karya. Sementara dua lagi merupakan perusahaan konsultan yakni PT Indra Karya dan PT Yodya Karya.
Sedangkan Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan dipimpin Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) di mana WIKA, PT Pembangunan Perumahan (PTPP), PT Virama Karya, PT Amarta Karya, PT Indah Karya dan PT Bina Karya akan menjadi anggotanya. (lin)