PTPP Klarifikasi Pembangunan Proyek PLTU Timor 1 Terkait Keluhan Petani Rumput

PT PP melakukan klarifikasi terhadap pemberitaan mengenai keluhan petani rumput laut di pantai Oesina, Desa Lifuleo kecamatan Kupang Barat, Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan kondisi tersebut, Perseroan telah melakukan tanggapan dan menindaklanjuti keluhan para petani. Foto: humas PTPP

PT PP, salah satu perusahaan konstruksi dan investasi terkemuka di Indonesia mengklarifikasi pemberitaan mengenai keluhan petani rumput laut di pantai Oesina, Desa Lifuleo kecamatan Kupang Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

semarak.co– Berdasarkan kondisi tersebut, Perseroan telah melakukan tanggapan dan menindaklanjuti keluhan para petani. Dengan ini pihak Perseroan mengklarifikasi pemberitaan tersebut bahwa posisi lokasi proyek PLTU Timor 1 terhadap rumah warga sekitar yang terdekat berjarak relatif jauh.

Bacaan Lainnya

Kegiatan pembangunan proyek PLTU Timor 1 telah disetujui berdasarkan Rekomendasi Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 56/SKEP/Bid.1/VIII/2017 tanggal 10 Agustus 2017, Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: 668/09/DMPPTSP/2017 tanggal 18 Agustus 2017 dan Keputusan Kepala Dinas Penanamen Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: 669/10/DMP-PTSP/2017 tanggal 18 Agustus 2017.

SVP EPC Division PTPP Nurlistyo Hadi mengatakan, lokasi tersebut sudah cukup jauh untuk memberikan dampak minimal terhadap area rumput laut. Sehingga tidak akan terdapat dampak yang cukup besar atau maksimal terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Terkait aspirasi pengaduan petani rumput laut, pada tanggal 16 Mei 2020, Hadi mengatakan, tim proyek Perseroan langsung menemui para petani dan melakukan pengecekan bersama.

“Proses pemeriksaan pun dilakukan dengan melibatkan BKKPN (Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional) setempat,” ujar Hadi pada media, seperti dirilis Humas PTPP, Sabtu (27/6/2020).

Kontraktor pelat merah ini, kata Hadi, melakukan pemeriksaan bersama warga dengan menemuinya langsung dan telah tercapai kesepakatan dengan warga tersebut. Bersama PT PLN selaku pemilik proyek (owner), tim proyek telah menggunakan metode sesuai dengan standard SNI.

“Metode yang digunakan adalah metode blasting dimana telah melalui perijinan dari pihak berwajib terkait pengadaan bahan peledak, pengiriman, penyimpanan, metode dan proses eksekusi di lapangan,” rinci dia.

Metode tersebut, nilai dia, telah disosialiasikan terhadap masyarakat sekitar di lokasi proyek dimana masyarakat telah mengetahui dan menerima mengenai aktivitas pengerjaan di lapangan.

“Proses sosialisasi terkait blasting pertama sudah dilakukan sejak tanggal 29 Februari 2020 kepada warga sekitar dan dilakukan dengan cara mendatangi dari rumah ke rumah. Ini dilakukan untuk memberitahukan rencana aktivitas pekerjaan di lapangan,” ujarnya.

Pekerjaan first blasting sendiri pertama kali dilakukan pada tanggal 13 Maret 2020 setelah semua proses perijinan selesai, metode pelaksanaan pekerjaan sudah disetujui dan disosialisasikan kepada warga sekitar.

Saat ini, hubungan antara tim proyek Perseroan dengan masyarakat Dusun Panaf dalam kondisi kondusif dan baik. Perseroan menerima segala keluhan yang mungkin timbul akibat pelaksanaan pekerjaan dan akan mencari penyelesaian terbaik bagi kedua belah pihak. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *