PT PP melakukan klarifikasi terhadap pemberitaan mengenai keluhan petani rumput laut di pantai Oesina, Desa Lifuleo kecamatan Kupang Barat, Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan kondisi tersebut, Perseroan telah melakukan tanggapan dan menindaklanjuti keluhan para petani. Dalam Photo 3 terlihat adanya proses sosialiasi metode blasting yang melibatkan PLN (selaku pemilik proyek) dan juga perwakilan masyarakat sekitar yang dilaksanakan pada tanggal 12 Maret 2020. Sedangkan pada Photo 4, adanya proses pertemuan dan mediasi dengan warga petani rumput laut setempat yang melibatkan pihak BKKBN pada tanggal 16 Mei 2020.
Foto-foto: Humas PTPP