PT Sucofindo mendukung kewajiban bersertifikat halal tahap kedua yang dimulai, 17 Oktober 2021 sesuai PP No. 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang Jaminan Produk Halal. Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Sucofindo siap untuk memberikan kontribusi sesuai perannya, terutama dalam melayani sertifikasi halal wajib tahap kedua.
semarak.co-Dalam hal ini, Sucofindo memiliki infrastruktur yang sangat lengkap. Antara lain fasilitas laboratorium pengujian halal yang terakreditasi, peralatan uji halal yang mumpuni dan didukung dengan teknologi Droplet Digital PCR, serta dilengkapi kualitas auditor halal yang telah tersertifikasi dan kompeten di bidangnya.
Direktur Utama Sucofindo Mas Wigrantoro Roes Setiyadi mengatakan, Sucofindo juga memiliki titik layanan yang tersebar di 28 kantor cabang, 38 unit layanan dan 75 laboratorium komoditas dan teknik di seluruh Indonesia.
“Oleh karena itu, kami siap melayani pelaku usaha terkait kewajiban bersertifikat halal tahap kedua,” kata Mas Wigrantoro dirilis humas Sucofindo melalui email semarak.redaksi@gmail.com, Rabu (27/4/2022).
Tahap kedua ini adalah sertifikasi untuk obat tradisional, produk kimiawi, obat bebas, kosmetik, obat keras non psikotropika, dan barang gunaan. “Sebelumnya, Sucofindo telah melayani pemeriksaan kehalalan produk wajib sertifikat halal tahap pertama, yaitu makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan,” katanya.
Mas Wigrantoro mengatakan, dengan Sertifikasi Halal ini diharapkan dapat mendukung pemulihan ekonomi Nasional. Produk dalam negeri yang telah mendapatkan sertifikat halal diharapkan dapat lebih dipilih oleh konsumen karena telah memberikan kepastian kehalalan baik pasar dalam negeri maupun ekspor.
Komitmen ini juga disampaikan langsung Mas Wigrantoro pada momentum penyerahan sertifikat halal untuk pelaku usaha dalam rangkaian safari Ramadhan di Laboratorium Sentral PT Sucofindo di Cibitung, Jawa Barat, Jumat (22/2/2022).
Sebelumnya, pelaku usaha, PT The Barbeque Plaza dan Anita Kue, telah diaudit LPH PT Sucofindo untuk kemudian sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH dan berlaku selama 4 tahun. Sucofindo telah ditetapkan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) melalui Surat Keputusan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 117 Tahun 2020 yang berlaku mulai 19 Oktober 2020.
LPH Sucofindo memiliki layanan jasa Sertifikasi Produk Halal khusus kegiatan Pemeriksaan Kehalalan Produk mengacu Undang-Undang nomor 33 tahun 2014, Layanan Pelatihan Industri Halal, dan Layanan Sertifikasi Sistem Manajemen Halal berdasarkan SNI 99001:2016. (smr-14)