PT RNI Minta Perlindungan Hukum Aset Negara Kepada Satgas Saber Pungli

Direksi dan manajemen RNI mengadakan audience dengan jajaran Satgas Saber Pungli di Jakarta, Rabu (15/6/2019). Foto: Humas RNI

PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) mengajukan permohonan perlindungan hukum terhadap aset negara kepada Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kementerian Koordinator Politik Hukum dan HAM (Kemenko Polhukam).

Pasalnya, perusahaan pelat merah di bidang perkebunan dan industry gula ini selaku pemilik aset yang sah di Jalan Mpu Tantular No. 58-64 merasa dirugikan oleh CV Pancang Sakti Citra Perkasa.

Direktur Utama RNI, B. Didik Prasetyo mengungkapkan, gugatan ini berawal dari aset berupa tanah di Jln. Mpu Tantular No. 58-64, Semarang, yang disewakan PT RNI kepada CV Pancang Sakti Citra Perkasa melalui Perjanjian Sewa Menyewa No. 37.1/S.Pj/RNI.04.2/II/2016.

Kemudian diperpanjang dengan Perjanjian Sewa Menyewa No. 15.1/S.Pj/RNI.04.2/II/2017, dan diperpanjang kembali dengan Perjanjian Sewa Menyewa No. 17/S.Pj/RNI.04.2/I/2018 yang berakhir, 1 Februari 2019.

Namun, saat RNI berencana mengoptimalkan aset tersebut, sehingga pada 31 Desember 2018 RNI mengirim surat pemberitahuan kepada CV Pancang Sakti Citra Perkasa bahwa yang bersangkutan tidak dapat memperpanjang sewa dan menawarkan untuk menyewa aset PT RNI (Persero) lainnya yang terletak di Jl Kalibaru Barat 14-16, Semarang, mengingat lokasi aset tersebut sangat berdekatan.

“Tapi tanggal 20 Maret 2019 lalu, RNI dinyatakan sebagai Tergugat melalui Surat Relas Panggilan Sidang No. 123/Pdt.G/2019/PN.Smg, di mana CV Pancang Sakti Citra Perkasa selaku penggugat atas kepemilikan aset di Jln. Mpu Tantular No. 58-64 Semarang,” kata Didik dalam rilis Humas RNI, di Jakarta, Rabu sore (15/5/2019).

Atas hal tersebut, nilai Didik, RNI selaku pemilik sah aset tersebut dirugikan secara materiil dan imateriil. Karena kini PT RNI tidak dapat menguasai serta memanfaatkan kembali aset berupa tanah tersebut.

“Karena itu, kami mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam untuk dapat segera menguasai dan memanfaatkan kembali aset kami tersebut. Apalagi, aset tanah itu merupakan aset negara yang harus dilindungi dan dipertahankan,” kata Didik.

Sekretaris Satgas Saber Pungli, Irjen Pol Widyanto Poesoko mengatakan, pihaknya akan mencoba membantu mengawal proses hukum antara PT RNI dan CV Pancang Sakti Citra Perkasa.

Tim Satgas Saber Pungli terus berkomitmen untuk memberantas pungli di semua lini agar masyarakat dapat terbebas dari praktik pungli yang merugikan. Karena pungli, nilai Widyanto, meskipun jumlahnya tidak besar, tapi tetap merugikan masyarakat.

“Sesuai dengan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, kami akan memberantas praktik pungutan liat yang ada di masyarakat,” imbuhnya. (lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *