BUMN konstruksi dan investasi PT PP mengklarifikasi atas hasil putusan Sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan Perkara Nomor: 17/KPPU-L/2022 yang telah dibacakan pada 18 Juli 2023 lalu di Kantor Pusat KPPU Jakarta.
semarak.co-Sekretaris Perusahaan PT PP Bakhtiyar Efendi mengatakan, tender pekerjaan jasa konstruksi pembangunan Tahap III Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismal Marzuki (PKJ TIM) atau disebut revitalisasi TIM sendiri dilaksanakan sejak Mei 2021 sampai Agustus 2021.
Atas hasil keputusan itu, lanjut Bakhtiyar, perseroan sebagai perusahaan yang taat hukum akan menggunakan haknya untuk melakukan upaya hukum keberatan sebagaimana yang diatur Peraturan Perundang-undangan.
Perseroan telah mengikuti proses dari awal tender sampai selesai sehingga 9 Agustus 2021 dinyatakan sebagai pemenang dalam tender proyek itu,” kata Bakhtiyar dalam keterangan pers dikutip dari Antara, Sabtu (22/7/2023).
Sebagai perusahaan terbuka yang selalu mengedepankan dan menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik dan benar, sebut Bakhtiyar, perseroan akan selalu berkomitmen untuk memenuhi ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku sehingga perusahaan akan mengajukan upaya hukum keberatan atas putusan KPPU Nomor: 17/KPPU-L/2022.
Proyek Revitalisasi Taman Ismail Marzuki Tahap III (TIM III) yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp415 miliar termasuk PPN yang dikerjakan oleh konsorsium perseroan bersama dengan PT Jaya Konstruksi Manggala (JAKON). Proyek tersebut mulai dikerjakan sejak Agustus 2021 sampai September 2022 selama 13 bulan.
Adapun lingkup pekerjaan revitalisasi proyek tersebut terdiri dari gedung Graha Bhakti Budaya (GBB), Planetarium & Pusat Latihan Seni, Perpustakaan dan Wisma Seni, serta Galeri Annex. Proyek TIM 3 telah tuntas dikerjakan oleh perseroan pada tahun lalu dan diresmikan secara simbolis oleh Gubernur DKI Jakarta pada bulan September 2022.
“Sebagai perusahaan yang taat hukum, perseroan menghormati putusan yang ada dan akan mengikuti proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Tetapi di sisi lain, perseroan juga telah mengikuti proses tender proyek TIM III sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” imbuhnya.
Dilanjutkan Bakhtiyar seperti dilansir kompas.com – 22/07/2023, 02:08 WIB, “Oleh karena itu, dengan adanya putusan KPPU tersebut, perseroan akan menggunakan haknya untuk mengajukan upaya hukum keberatan. Kami berharap melalui proses keberatan tersebut dapat mengklarifikasi lebih detail dan komprehensif kasus ini.”
Sebagai informasi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan pelaksana tender PT Jakarta Propertindo (Perseroda), PT Pembangunan Perumahan (PTPP) Tbk (Terlapor II), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama (JKON) (Terlapor III) melanggar pasal 22 UU nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ketua Majelis Komisi Chandra Setiawan mengatakan bahwa terlapor I, terlapor II, dan terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 22 UU nomor 5 tahun 1999. Majelis Komisi menghukum PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk membayar denda sebesar Rp16,8 miliar.
Sebelumnya, Investigator Penuntutan KPPU menyampaikan, perkara yang berasal dari laporan publik ini berkaitan dengan dugaan persekongkolan tender pada revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III (pekerjaan interior) yang melibatkan tiga Terlapor.
Investigator Penuntutan KPPU memaparkan, pengadaan proyek tersebut dilaksanakan oleh Tim Pengadaan yang dibentuk pada tanggal 21 April 2021. Evaluasi tender dilaksanakan melalui scoring dengan penilaian atas dua jenis dokumen, yakni administrasi dan teknis, serta harga. (net/kpc/smr)