PT KAI Daop 1 Pastikan Tak Ada Calo Surat Kesehatan di Lingkungan Stasiun Senen

PT Rajawali Nusindo melakukan penandatangan kerja sama dengan PT KAI untuk penyediaan fasilitas Rapid Tes di 12 Stasiun Kereta Api. Foto: humas RNI

PT KAI Daop 1 Jakarta memastikan tidak ada calo surat kesehatan berupa hasil rapid test maupun sejenisnya berkeliaran di dalam Stasiun Pasar Senen, Kawasan Senen, Jakarta Pusat. Proses pemeriksaan berkas kesehatan penumpang dilakukan petugas dengan penuh ketelitian serta mengecek keabsahan berkas.

semarak.co-Terkait informasi adanya pihak lain di luar area Stasiun Senen yang menawarkan jasa kepada calon penumpang diminta agar menuju klinik tertentu untuk melakukan rapid test atau pemeriksaan kesehatan, atau mendapatkan surat kesehatan.

Bacaan Lainnya

Kepala Humas PT Kerata Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, Daop 1 Jakarta telah melakukan kordinasikan dengan pihak yang berwenang agar dapat melakukan tindak lanjut penelusuran.

“Dapat disampaikan bahwa terkait pemeriksaan Rapid penumpang tidak harus melakukan proses tersebut di Stasiun,” ujar Chairunisa dalam rilis Humas KAI Daop 1 Jakarta, Minggu (20/12/2020).

Pemeriksaan Rapid juga dapat dilakukan di Instasi layanan kesehatan lainnya. “Yang perlu diperhatikan adalah berkas hasil Rapid dengan hasil Non Reaktif tersebut wajib dibawa saat akan melakukan perjalanan KA,” pinta Nisa sapaan akrab dia.

Aktivitas tes Rapid di Stasiun Senen merupakan layanan tambahan yang dihadirkan PT KAI yang menggandeng PT RNI sebagai penyedia jasa tes Rapid bertujuan untuk mempermudah para pengguna jasa KA yang akan melakukan rapid dengan harga murah.

Tes rapid di Stasiun dibanderol seharga 85 ribu, calon penumpang yang akan rapid di Stasiun wajib harus menunjukan bukti kode booking tiket. Jika hasil rapid reaktif maka biaya tiket yang telah dibeli akan dikembalikan penuh.

Layanan rapid Stasiun beroperasi setiap hari mulai pukul 07.00 s.d 19.00 WIB. Sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan yang ketat, selain berkas rapid atau PCR, calon penumpang kereta api (KA) juga akan melalui prosedur pengukuran suhu tubuh.

Apabila saat pengukuran suhu tubuh di Stasiun kedapatan memiliki suhu diatas 37,3 derajat maka calon penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan biaya tiket akan dikembalikan penuh. Pengukuran suhu tubuh juga dilakukan secara berkala di atas KA.

Protokol kesehatan lainnya yang juga diterapkan yakni kewajiban penumpang KA menggunakan masker saat berada di lingkungan stasiun dan memakai faceshiled yang diberikan secara gratis pada saat proses boarding.

PT KAI Daop 1 menghimbau kepada seluruh pengguna jasa KA agar menjalankan protokol kesehatan yang telah ditentukan untuk kebaikan bersama yakni pencegahan penularan Covid-19. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *