PT KAI Daop 1 Jakarta Tekankan Keselamatan di Perlintasan Sebidang Pasca Insiden KA L303-2 di Kampung Bandan–Kemayoran

Perlintasan kereta api sering diabaikan pengendara sehingga kecelakaan tak terhindarkan. Foto: humas KAI Daop 1 Jakarta

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta menyampaikan keprihatinan atas insiden tertempernya Kereta Api (KA) L303-2 (eks Lokomotif Parcel Dinas relasi Kampung Bandan–Jatinegara) dengan sebuah kendaraan mobil taksi di perlintasan sebidang JPL 11, lintas Stasiun Kampung Bandan–Kemayoran, pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 11.18 WIB.

Semarak.co – Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo menyampaikan bahwa KAI bersama aparat kepolisian dan pihak terkait telah melakukan penanganan kejadian serta memastikan perjalanan kereta api tetap berjalan dengan aman.

Bacaan Lainnya

“KAI turut prihatin atas insiden ini. Berdasarkan informasi awal, pengendara kendaraan dilaporkan selamat,” tutur Franoto dirilis humas KAI Daop 1 Jakarta yang dilansir melalui pesan elektronik redaksi semarak.co, Rabu (31/12/2025).

Ditambahkan Franoto, namun kejadian ini kembali menjadi pengingat pentingnya kedisiplinan pengguna jalan saat melintasi perlintasan sebidang. Hasil pemeriksaan teknis di Stasiun Kemayoran menyatakan bahwa rangkaian KA L303-2 dalam kondisi aman dan laik operasi.

Ditemukan adanya komponen pen claw yang mengalami bengkok, namun tidak memengaruhi keselamatan perjalanan kereta api. Berdasarkan laporan awal Pusat Pengendali Perjalanan Kereta Api (Pusdalopka) Daop 1 Jakarta, pintu perlintasan sebidang saat kejadian berada dalam kondisi tertutup.

Namun kendaraan tersebut tetap melintas dengan arah yang tidak semestinya, sehingga mengakibatkan insiden tertemper. Franoto menegaskan, perlintasan sebidang merupakan titik rawan kecelakaan apabila tidak diikuti dengan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.

Kereta api memiliki jarak pengereman yang panjang dan tidak dapat berhenti mendadak, sehingga pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai menutup, dan tidak memaksakan diri melintas,” ujarnya.

Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Satu keputusan yang tidak tepat di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal. Sebagai bagian dari komitmen keselamatan, KAI secara konsisten melakukan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api kepada masyarakat.

Dilanjutkan Franoto, “Serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat terkait guna meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Apabila dalam proses penanganan ditemukan adanya unsur kelalaian, KAI akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.”

“Langkah ini tidak semata-mata untuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai edukasi agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” demikian Franoto menambahkan sekaligus menutup rilis. (hms/smr)

Pos terkait