PT DKI Kuatkan Vonis Habib Rizieq 4 Tahun Bikin Massa Ricuh, Anggota DPR: Ada Kesan Kuat Hakim Diintervensi Kekuasaan

Massa diduga simpatisan terdakwa Habib Muhammad Rizieq Shihab di PT DKI Jakarta akhirnya bentrok dengan polisi begitu mendengar vonis PT DKI malah menguatkan vonis PN Jakarta Timur selama 4 tahun penjara. Foto: tribunnews.com

Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) batal bebas usai Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta di kawasan Jl Cempaka, Jakarta Pusat, menolak banding atas kasus swab tes RS Ummi, Senin (30/8/2021). Bahkan vonis 4 tahun penjara HRS semakin dikuatkan oleh PT DKI Jakarta.

semarak.co-Majelis Hakim PT DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan atas banding yang dilayangkan kubu Rizieq dengan menguatkan putusan PN Jakarta Timur. Berarti mantan Imam Besar FPI itu tetap dipidana 4 tahun penjara

Bacaan Lainnya

Pengamat Hukum Internasional Hasmi Bakhtiar jadi tanda tanya. Pasalnya, vonis itu dinilai tidak logis. Melalui akun twitter pribadinya, @hasmibakhtiar melontarkan kecamannya kepada majelis hakim PT DKI Jakarta itu.

“Sampai detik ini otak gw gak bisa memahami kasus HRS ini apalagi sampai 4 tahun penjara. Gw juga tau HRS gak bisa minta tolong siapa2. Jadi, cuma bisa mendoakan semoga Allah kuatkan beliau sekeluarga,” ujar Hasmi seperti dikutip galamedia.pikiran-rakyat.com/ 30 Agustus 2021, 21:28 WIB

Penolakan banding HRS membuat marah sejumlah kalangan. Termasuk aktivis Pro Demokrasi (ProDem) Nicho Silalahi. Sambil mengaku dirinya kafir alias nonmuslim, Nicho meminta Habib Rizieq untuk menyerukan Jihad untuk menyelamatkan negeri.

“IBHRS Serukanlah Jihad Untuk Menyelamatkan Negri Ini demi tegaknya keadilan, Maka Kupastikan Akulah Kafir Pertama Yang Menyatakan Diri Siap untuk memenuhi panggilan Jihad Itu. Kami yang hanya segelintir tidak berdaya melawan kezaliman ini jika saudara ku umat muslim masih tertidur,” ujar Nicho di akun twitter @Nicho_Silalahi.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil langsung mengingatkan majelis hakim yang mengadili HRS. Kata politisi PKS itu, Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan. Dengan demikian, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Dalam pandangan Nasir Djamil, sudah selayaknya Habib Rizieq dibebaskan. “Bangsa ini akan runtuh manakala hakim bertindak tidak adil, karena tidak ada lagi yang layak menjadi pelindung,” kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (29/8/2021) seperti dilansir laman fraksi.pks.id/2021/08/30.

Legislator asal Aceh ini menambahkan, dalam kasus yang menjerat HRS idealnya hakim wajib menggali. Selain itu hakim harus mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang di hidup di dalam masyarakat. Ia mengingatkan bahwa hukum dasarnta bukan pertimbangan atau tekanan dari yang punya kuasa.

“Terus terang saya miris mengikuti pemberitaan persidangan HRS. Ada kesan yang sangat kuat di tengah masyarakat bahwa hakim yang mengadili HRS sepertinya diintervensi pihak-pihak lain yang berpengaruh,” tandasnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Habib Rizieq Shihab atas kasus swab tes RS Ummi sehingga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap HRS dengan vonis empat tahun penjara.

“Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim, dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta,” kata Humas PT DKI Pamapo Pakpahan.

Selain HRS, PT DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jaktim atas nama terdakwa Hanif Alatas yang divonis satu tahun penjara terkait perkara hasil tes swab Covid-19 RS Ummi, Bogor. “Semuanya dikuatkan,” ujar dia.

Tim kuasa hukum Habib Muhammad Rizieq Shihab menyatakan bakal mengajukan kasasi terkait putusan PT DKI Jakarta yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas perkara swab test RS UMMI, Bogor.

“Kami pasti ajukan kasasi, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak masuk akal,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Rizieq Sugito Atmo Prawiro saat dihubungi wartawan, Senin (30/8/2021).

Menurut Sugito, kasus yang menjerat Rizieq Shihab itu hanyalah kasus swab test yang semestinya tak dibesarkan. Sebab dirinya menilai, pasal yang menjerat Rizieq Shihab itu ada unsur politiknya. “Ini kan pasal-pasal yang bisa dipolitisasi. Hakim seharusnya independen,” ujar Sugito kepada tribunnews.com/nasional/2021/08/30.

Tak hanya itu, kata dia, dalam perkara ini juga Rizieq sengaja dibatasi perannya hingga Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 selesai. “Sepertinya menunggu Pilpres 2024 ini ya?” sindir dia.

Jika vonis 4 tahun penjara Habib Rizieq Shihab ini dimulai tahun 2021 ini, ulas dia, maka jika tidak ada halangan Habib Rizieq Shihab akan bebas pada 2025 atau setelah Pilpres 2024.

Anggota kuasa hukum Habib Rizieq Shihab lainnya, Aziz Yanuar mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih menunggu salinan publikasi putusan banding dari PT DKI keluar secara resmi.

Saat ini, kata dia, yang dilakukan pihaknya masih bersabar menunggu salinan resmi itu. “Alhamdulillah apapun putusannya, kita tetap bersabar menunggu resminya dari PT DKI Jakarta ke PN Jakarta Timur,” ujar Aziz seperti dikutip jpnn.com, Senin (30/8/2021).

Aziz Yanuar mengaku siap menerima putusan. “Jika memenangkan maka kami alhamdulillah bersyukur, berarti keadilan masih ada di negeri ini. Bila putusannya sebaliknya, kami alhamdulillah bersabar,” kata Aziz Yanuar kepada JPNN.com, Senin (30/8/2021).

Eks sekretaris bantuan hukum DPP FPI itu menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti berjuang untuk mendapatkan keadilan. “Jalan panjang perjuangan masih membentang. Perjuangan milik kami, kezaliman urusan mereka, kemenangan milik-Nya semata,” ujar Aziz.

Sarjana hukum lulusan Universitas Pancasila itu mengutuk keras segala bentuk kezaliman. “Siapa yang zalim di dunia pasti akan dibalas dunia akhirat. Siapa yang adil di dunia pasti akan dibalas dunia akhirat. Berjuang sampai mati,” tutur Aziz.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis putusannya kepada terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atas perkara hasil swab test RS UMMI. Tak hanya kepada Rizieq, Majelis Hakim juga telah memvonis Muhammad Hanif Alattas beserta Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat.

Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

Atas dasar itu Hakim menjatuhkan vonis pidana kurungan 4 tahun penjara untuk terdakwa eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Sementara terhadap Hanif Alattas dan Andi Tatat masing-masing divonis 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Dalam vonisnya, para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

“Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer,” kata Hakim Khadwanto dalam sidang putusan yang digelar Kamis (24/6/2021) lalu, seperti dilansir tribunnews.com/nasional/2021/08/30.

Simpatisan eks imam besar FPI Habib Rizieq Shihab bentrok dengan polisi di Jalan Letnan Jenderal Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Senin (30/8). Bentrokan terjadi setelah banding Habib Rizieq ditolak PT DKI. Namun, massa pendukung HRS yang tidak terima dibubarkan lantas berontak.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto menyebut massa dibubarkan lantaran berkerumunan dan berpotensi membuat penularan Covid-19. Bentrok massa pendukung HRS vs polisi pun tak terhindarkan setelah mereka melempari polisi dengan batu hingga botol minuman.

Polisi pun terpaksa menembakkan gas air mata dan mengakibatkan massa kabur ke arah Pulogadung, Jakarta Timur. Menurut Setyo, jajarannya juga menangkap sejumlah simpatisan Rizieq yang diyakini memicu keributan. “Lima belas (orang ditangkap),” kata Setyo kepada wartawan.

Belasan pendukung HRS ini seluruhnya dibawa ke Mapolda Metro Jaya guna dilakukan pemeriksaan. Pengacara Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro membantah pihaknya memberikan seruan kepada para simpatisan untuk datang ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta saat sidang putusan banding kliennya dalam kasus tes swab RS Ummi.

Diketahui, kericuhan massa di luar persidangan sempat mewarnai sidang vonis banding Rizieq Shihab dalam kasus hasil Swab RS Ummi Bogor di PT Jakarta. “Kalau dari Habib Rizieq enggak ada [seruan ke pendukungnya datang ke PT DKI]. Itu spontanitas aja melihat di medsos, kalau hari ini ada sidang HRS yang RS Ummi,” kata Sugito kepada CNNIndonesia.com, Senin (30/8).

Sugito tak menampik bila massa yang datang kemungkinan besar dari simpatisan dan pendukung Rizieq. Meski demikian, ia menyatakan bahwa massa datang karena spontanitas atau tanpa ada ajakan dari Rizieq. “Kalau masalah ada massa yang datang itu kan massa spontanitas, mereka yang tahu dan mengetahui info ada sidang putusan hari ini,” ujar dia.

Sugito menganggap keberadaan massa itu tak perlu dipermasalahkan. Dia menegaskan bahwa tiap orang berhak menyampaikan aspirasinya asal dilakukan dengan tertib. Kalau itu dilakukan secara tertib itu enggak ada masalah, dengan prokes. Itu hak dari warga negara untuk melakukan demo dan berpendapat,” kata Sugito.

Diketahui, massa sempat datang ke sekitar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengawal vonis banding Rizieq di perkara RS Ummi, Bogor. Banding Rizieq ditolak, sehingga tetap menjalani hukuman penjara selama 4 tahun.

Kericuhan massa dengan aparat keamanan sempat terjadi sekitar pukul 11.30 WIB, usai hakim membacakan vonis banding yang diajukan Rizieq Shihab. Polisi juga terlihat menangkap sejumlah orang dalam kericuhan itu. (net/smr/tbc/cnn/jpn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *