Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Kementerian Agama (Kemenag) Muchlis M Hanafi mengatakan, pelaksanaan Program Tanazul bagi jemaah haji Indonesia ditunda pada tahun depan.
Semarak.co-Dilanjutkan Muchlis, penundaan pelaksanaan program ini sesuai keputusan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dengan mempertimbangkan alasan keselamatan. PPIH Arab Saudi sedianya akan memberlakukan Program Tanazul pada operasional haji 1446 H/2025 M.
Program ini didesain sebagai salah satu ikhtiar Kemenag untuk memberikan kemudahan dalam beribadah sesuai tuntunan syariat dan menjaga keselamatan jemaah, sambung Muchlis, khususnya bagi lansia, disabilitas, dan kelompok rentan.
“Program ini telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 137 Tahun 2025,” kutip Muchlis di Makkah Arab Saudi seperti dirilis humas Kemenag usai acara melalui WAGroup Jurnalis Kemenag, Selasa (3/6/2025).
Berdasarkan hasil evaluasi dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan di Arab Saudi, terang Muchlis, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memutuskan bahwa pelaksanaan Tanazul ditunda ke musim haji tahun-tahun mendatang, untuk dipersiapkan dengan lebih matang.
“Kami memahami bahwa pembatalan yang mendadak ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian jemaah. Namun, ini adalah langkah terbaik yang diambil demi menjaga keselamatan seluruh jemaah,” imbuhnya.
Berkenaan dengan perubahan kebijakan ini, tanazul tidak lagi diprogramkan oleh PPIH Arab Saudi. Artinya, semua jemaah akan tetap melaksanakan rangkaian ibadah di Mina, termasuk mabit dan melontar jumrah, lalu kembali ke Makkah sesuai jadwal masing-masing.
Namun demikian, sambung Muchlis, jemaah dapat melakukan tanazul secara mandiri dengan berkoordinasi melalui syarikah masing-masing, terutama terkait penyediaan konsumsi.
Adapun fase puncak haji 1446 H akan berlangsung mulai Rabu besok 4 Juni 2025, ditandai dengan pemberangkatan jemaah haji Indonesia dari Makkah ke Arafah.
PPIH Arab Saudi, Syarikah penyedia layanan jemaah haji Indonesia, dan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah bersepakat bahwa pemberangkatan jemaah dilaksanakan berdasarkan syarikah, markaz, dan hotel tempat jemaah menginap.
Kesepakatan ini juga diperkuat dalam kesimpulan Rapat Kerja Tim Pengawas Haji Republik Indonesia bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Penyelenggara Haji RI pada 2 Juni 2025. Pemberangkatan jemaah dilaksanakan berdasarkan syarikah, markaz, dan hotel tempat jemaah menginap.
“Dalam hal terdapat jemaah berbeda syarikah dan/atau markaz di satu hotel, maka syarikah bertanggung jawab untuk tetap memberangkatkan tanpa membedakan asal syarikah,” jelas Muchlis lagi.
Terkait penggabungan pasangan jemaah yang terpisah, Muchlis menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan Edaran Nomor 059/PPIH-AS/5/2025 tanggal 17 Mei 2025. Dalam edaran diatur tentang kategori pasangan yang mencakup suami–istri, anak–orang tua.
“Kemudian lansia/disabilitas dan pendampingnya. Penggabungan pasangan jemaah yang terpisah dilaksanakan sesuai edaran PPIH Arab Saudi tanggal 17 Mei 2025,” papar Muchlis pada keterangan wartawan.
Jemaah terpisah dapat memilih salah satu hotel pasangannya dengan memperhatikan kapasitas hotel dan melaporkannya kepada petugas kloter dan sektor untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan syarikah terkait. Pemberangkatan ke Arafah akan dilakukan bersama-sama dalam satu rombongan.
Kemudian Muchlis meminta edaran pembatalan Program Tanazul dan pengaturan pergerakan ini menjadi pedoman operasional bagi seluruh petugas dan mitra layanan dalam pelaksanaan fase Armuzna.
“Kepatuhan terhadap ketentuan ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menjaga keselamatan, kenyamanan, dan kekhusyukan ibadah jemaah haji Indonesia,” tandas Muchlis dipenutup rilis humas Kemenag. (hms/smr)