Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Direktur jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam menandatangani nota kesepahaman bersama di Jakarta, Rabu (10/2/2021).
semarak.co-Kementerian Desa (Kemendes) PDTT, Kemendagri, dan Kemendikbud bersepakat untuk bersinergi dalam program pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, daerah tertinggal, dan kawasan transmigrasi.
Ruang lingkup dalam kesepahaman bersama ini meliputi, Pertama Pembinaan aparatur Pemerintahan Desa. Kedua, Penyelesaian permasalahan tata kelola pemerintahan desa dan pembangunan. Ketiga, Peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan kebudayaan. Empat, Pertukaran data dan informasi.
Kemudian Kelima, Pelaksanaan program merdeka belajar. Keenam, Pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan dan KTP elektronik. Ketujuh, Pemajuan kebudayaan di desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Kedelapan, Afirmasi pelaksanaan pendidikan tinggi bagi kepala desa, perangkat desa, badan permusyawaratan desa (BPD), tenaga pendamping profesional (pendamping desa) berbasis rekognisi pembelajaran lampau dan kegiatan lain sesuai kesepakatan para pihak.
Dalam sambutannya, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar atau akrab disapa Gus Menteri menegaskan komitmennya untuk membangun desa-desa di seluruh Indonesia serta meningkatkan kualitas SDM di desa.
“Saya kepingin memberikan kontribusi paling tidak pada saat saya jadi menteri ini ada beberapa hal yang bisa saya lakukan yang memberikan manfaat bagi warga masyarakat desa yang kemudian juga ada yang keterkaitannya dengan menuntut ilmu dengan menjadikan warga itu menjadi lebih pintar,” tegas Gus Menteri dalam rilis humas.
Untuk itulah Gus Menteri berupaya agar kepala desa, perangkat desa, dan pendamping desa yang berprestasi diberikan afirmasi perguruan tinggi agar bisa meraih gelar sarjana.
Untuk mewujudkan hal itu, ia kemudian bertemu Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim untuk meminta dukungan pendampingan dari perguruan tinggi agar para dosen dan mahasiswa yang memiliki kapasitas ikut bersama-sama mendukung percepatan di dalam proses pembangunan desa.
Dari hasil diskusinya tersebut kemudian muncullah program kampus merdeka project desa. Selain itu, ia juga menyampaikan agar kepala desa, perangkat desa, serta pendamping desa yang berprestasi dikasih afirmasi oleh perguruan tinggi.
“Mulai kemarin rumusannya sudah dibentuk tim untuk menyusun kurikulum, silabus dan termasuk program studi di bawah komando Pak Panut selaku rektor UGM yang kebetulan sebagai ketua Pertides dengan beberapa rektor lainnya,” ujar Gus Menteri dalam rilis yang dilansir melalui WAGroupl Kemendes PDTT.
Kalau sudah selesai, kata dia, nanti dipayungi hukum Dirjen Dikti. Nanti dilaporkan ke Mendagri pelaksanaan tidak lanjutnya. Urusan kades tentu kewenangannya Mendagri. “Nanti saya yang akan mencoba pendamping Desa kalau memungkinkan, ada pendamping desa yang berprestasi saya carikan dana dari CSR beasiswa untuk kuliah,” ujarnya.
Karena itu, ia terus berupaya agar terjadi peningkatan kualitas SDM di desa. Pada 2021 dan 2022 ia akan terus meningkatkan kapasitas pendamping desa agar bisa mendukung seluruh proses pembangunan di desa bersama dan bersinergi dengan kepala desa.
Hal tersebut ia lakukan bukan hanya karena ingin desa-desa cepat maju oleh perangkat desa, tapi juga ada nilai tambah yang diperoleh oleh para kepala desa, perangkat desa dan pendamping desa.
“Nah itulah makanya saya berkomitmen agar terjadi proses peningkatan kualitas dan ini tentu tidak lepas dari dukungan Pak Mendagri dan Mendikbud agar dua hal yang ingin kami bawa ke dunia internasional terkait dengan desa-desa kita di Indonesia. Yang pertama SDGs desa dan yang kedua Pertides,” jelasnya.
Sebagai informasi, kegiatan ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat, peserta dan tamu undangan yang hadir wajib menyerahkan hasil SWAB/PCR. Adapun kerja sama Kemendikbud dengan Kemendes resmi memberikan peluang bagi Kepala Desa untuk mendapat gelar sarjana di perguruan tinggi.
Menyusul penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) lintas kementerian, yakni Kemendes PDTT, Kemendikbud, dan Kemendagri di Jakarta. “Saya menggagas bagaimana Kepala Desa, Perangkat Desa kemudian Pendamping Desa berprestasi dikasih afirmasi oleh perguruan tinggi,” imbuhnya.
Kepala Desa dan Pendamping Desa yang memenuhi syarat mendapatkan gelar sarjana S1 dapat mendaftar untuk mengikuti program kuliah Rekognisi Pembelajaran Lampau atau Recognition of Prior Learning (RPL) di perguruan tinggi yang diinginkan.
Adapun kuliah program RPL yang dimaksud adalah penyetaraan akademik atas pengalaman kerja atau pelatihan bersertifikasi untuk memperoleh kualifikasi pendidikan tinggi di berbagai Program Studi. Dengan kata lain, pengalaman kerja, kades Perangkat Desa, dan Pendamping Desa dapat disetarakan dengan materi kuliah di kampus.
Ketua Forum Pertides Panut Mulyono menjelaskan, saat ini perguruan tinggi telah memiliki kurikulum ekivalensi yaitu program studi tertentu di perguruan tinggi kalau reguler dilakukan dengan penelitian dengan kuliah di kelas.
Khusus Kepala Desa, Perangkat Desa, Pendamping Desa dan Pengurus BUMDes yang dianggap berprestasi tidak perlu dilakukan dalam kelas, melainkan cukup melampirkan portofolio pengalaman pengabdiannya di desa sebagai penggantinya.
“Sehingga untuk studi tertentu di lapangan sudah mencapai berapa SKS, kemudian yang harus diikuti di kampus misalnya berapa SKS,” terang panut yang juga Rektor UGM.
Pemenuhan SKS atau mata kuliah juga dapat dilakukan di kampus lain atau yang terdekat meskipun proses pemberian gelar sarjana di kampus tertentu. “Misalnya SKS di kampus A tapi gelarnya bisa didapatkan di kampus UGM,” pungkas Panut yang baru saja dikukuhkan sebagai Ketua Forum Pertides oleh Gus Menteri. (rif/bad/smr)