Presiden Prabowo Dikecam karena Belum Tegas soal Pemakzulan Wapres Gibran, Ini Kata Hendropriyono dan Wiranto

AM Hendropriyono. foto: internet

Kritik terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat dari kalangan Purnawirawan (Purn) TNI. Melalui Forum Purnawirawan Prajurit TNI, mereka menilai kapasitas Gibran dalam menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden belum mumpuni dan tanpa hasil apa pun.

Semarak.co-Desakan ini semakin kuat setelah adanya berbagai indikasi yang menunjukkan Gibran belum siap mengemban tanggung jawab besar di pemerintahan. Para purnawirawan TNI itu merasa bahwa untuk posisi sekompleks ini diperlukan sosok yang lebih berpengalaman dan matang dalam dunia politik.

Bacaan Lainnya

Mereka juga mengkritik gaya kepemimpinan yang dianggap kurang menggugah dan tidak cukup memberi dampak signifikan terhadap kebijakan publik. Terlebih dengan situasi politik yang semakin dinamis, kemampuan seorang Wakil Presiden untuk beradaptasi dan memimpin menjadi sangat krusial.

Namun demikian, ada pihak yang membela Gibran menyatakan usia politiknya yang relatif muda memang menjadi tantangan. Beberapa kalangan menilai waktu akan membuktikan Gibran mampu berkembang dan menunjukkan kemampuan yang lebih besar dalam perannya sebagai Wakil Presiden.

Diskusi tentang kapasitas Gibran juga menunjukkan adanya perbedaan pandangan mengenai pemimpin muda dalam politik. Di satu sisi, ada yang mendukung keberagaman figur pemimpin muda, namun di sisi lain, ada yang merasa pengalaman adalah faktor utama yang tidak bisa diabaikan dalam kepemimpinan negara.

Sampai saat ini, seperti dilansir repelita.id, 4/28/2025 12:17:00 PM, perdebatan mengenai posisi Gibran sebagai Wakil Presiden masih terus berlangsung. Apakah kritik ini akan berujung pada perubahan dalam struktur pemerintahan atau tidak, waktu yang akan menjawabnya.

Presiden Prabowo Subianto menghadapi sorotan tajam terkait sikapnya terhadap usulan pemakzulan Wapres Gibran. Forum Purnawirawan TNI mengajukan 8 tuntutan, termasuk permintaan agar MPR mengganti Gibran dari jabatannya. Namun, Prabowo belum memberikan respon tegas terhadap usulan itu.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan Wiranto menyatakan bahwa Prabowo menghormati aspirasi yang disampaikan forum purnawirawan. Namun, Prabowo sebagai Kepala Negara dan pemerintahan memahami ada batasan kewenangan dalam sistem pemerintahan yang menganut prinsip trias politika.

“Yang pertama, kan beliau perlu pelajari dulu isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu. Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental,” kata Wiranto dalam konferensi pers usai bertemu Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

Sikap Prabowo yang belum memberikan penolakan tegas terhadap usulan pemakzulan Gibran menuai kritik dari berbagai pihak. Pengamat politik menilai bahwa sikap tersebut menunjukkan ketidakjelasan posisi politik Prabowo dalam menghadapi tekanan dari kelompok tertentu.

Beberapa pihak juga menilai bahwa usulan pemakzulan itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi menciptakan ketidakstabilan politik. Di sisi lain, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menegaskan pihaknya menolak usulan pemakzulan Gibran.

Paloh menyatakan bahwa Gibran telah menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak ada alasan untuk menggantinya. “Kami menilai usulan tersebut tidak berdasar dan tidak mencerminkan semangat demokrasi yang sehat,” ujar Paloh dilansir repelita.id, 4/28/2025 10:52:00 AM.

Ketua MPR RI Ahmad Muzani juga menegaskan bahwa Gibran adalah Wapres yang sah berdasarkan hasil pemilu. Muzani menilai bahwa usulan pemakzulan tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusi yang berlaku di Indonesia.

“Kami akan terus menjaga stabilitas politik dan memastikan bahwa setiap keputusan diambil berdasarkan hukum dan konstitusi,” kata Muzani yang juga Sekretaris Jenderal Partai Gerindra yang ketua umumnya Prabowo Subianto sang Presiden RI.

Dalam situasi politik yang dinamis ini, sikap tegas dari Presiden Prabowo sangat dinantikan untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan memastikan bahwa setiap keputusan diambil berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusi yang berlaku.

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono ikut memberikan pandangannya mengenai isu ini. Menurut Hendropriyono, aspirasi masyarakat tentang pergantian wapres adalah hal yang wajar dalam sebuah negara demokrasi.

Meski aspirasi itu sah, terang Hendropriyono, keputusan tentang siapa yang akan mendampingi Presiden Prabowo tetap berada di tangan Presiden Jokowi sebagai hak prerogatifnya. “Jika memang ada dorongan dari masyarakat atau partai politik, itu wajar,” ujar Hendropriyono dalam sebuah wawancara.

“Aspirasi masyarakat dalam demokrasi adalah hal yang normal. Namun, keputusan akhir tentang siapa yang akan mendampingi Presiden Jokowi tetap merupakan hak prerogatif beliau,” demikian Hendropriyono seperti dilansir dilansir repelita.id, 4/27/2025 10:30:00 PM.

Meskipun aspirasi publik penting, pergantian wapres harus melalui pertimbangan yang matang. Menurutnya, stabilitas politik harus dijaga demi menjaga kelangsungan pemerintahan yang efektif. “Tidak hanya soal aspirasi. Harus dilihat juga apakah pergantian tersebut akan memperkuat pemerintahan atau justru menimbulkan ketidakstabilan,” tambahnya.

Isu pergantian wapres ini menjadi topik hangat menjelang pemilu, dengan berbagai spekulasi yang berkembang di kalangan politisi dan masyarakat. Gibran, yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo, dianggap memiliki potensi besar untuk berperan lebih dalam pemerintahan nasional.

Hendropriyono menekankan pentingnya mempertahankan stabilitas politik di tengah dinamika yang ada. Menurutnya, meskipun aspirasi publik merupakan bagian dari demokrasi, menjaga stabilitas negara adalah hal yang tidak kalah penting.

Diketahui sebelumnya sebanyak 103 Purnawirawan TNI usulkan pencopotan Gibran Rakabuming raka dari jabatannya sebagai Wapres. Adapun usulan pencopotan Gibran disampaikan dalam acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan tokoh masyarakat di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (17/4/2025).

Adapun rincian Purnawirawan TNI yang mengusulkan pencopotan Gibran di antaranya, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Para purnawirawan TNI mengemukakan delapan tuntutan politik, salah satunya adalah pergantian Gibran.

Mereka beralasan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu dianggap melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Oleh karena itu, mereka sepakat untuk mengusulkan pergantian wapres melalui mekanisme MPR.

Tanggapan MPR

Ketua MPR Ahmad Muzani, menyatakan bahwa pihaknya belum mempelajari usulan tersebut secara mendalam. “Saya belum membaca itu. Belum mempelajari itu dan belum membaca. Baru mendengar juga beberapa, sekilas-sekilas,” ujar Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4/2025).

Muzani menegaskan bahwa pelantikan Gibran sebagai Wapres adalah sah, setelah pasangan Prabowo Subianto dan Gibran dinyatakan menang dalam Pemilu 2024. Bahkan, ketika Prabowo-Gibran digugat ke Mahkamah Konstitusi pun, kemenangan mereka dinyatakan tidak ada masalah dan tetap sah.

Aturan Pencopotan Wakil Presiden

Menurut Pasal 7B UUD 1945, usul pemberhentian Presiden dan/atau Wapres dapat diajukan oleh DPR kepada MPR setelah meminta MK untuk memeriksa dan memutus pendapat DPR tentang pelanggaran hukum. Proses ini memerlukan dukungan minimal 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir.

“Keputusan MPR harus diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh minimal 2/3 anggota dan disetujui oleh setidaknya 1/2 dari jumlah anggota yang hadir,” terang Muzani seperti dilansir tribunbengkulu.com di msn.com, Minggu (27/4/2025) sambil melanjutkan.

Menurut Pasal 7B UUD 1945, usul pemberhentian Presiden dan/atau Wapres dapat diajukan jika Presiden dan/atau Wapres telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres.

Di bagian lain Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Wiranto menemui Presiden Prabowo Subianto untuk membahas pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

“Presiden memang menghormati dan memahami pikiran-pikiran itu,” kata Wiranto usai bertemu Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis petang (24/4/2025) seperti dilansir fajar.co.id di msn.com, Minggu (27/4/2025) Jumat, 25 April 2025 18:44 PM.

Wiranto mengatakan Presiden Prabowo memahami pikiran para purnawirawan TNI karena satu almamater, satu perjuangan, satu pengabdian, dan tentu punya sikap moral yang sama dengan jiwa Sapta Marga dan Sumpah Prajurit itu.

Lantas, bagaimana Prabowo menyikapi delapan poin tersebut, termasuk desakan kepada Gibran untuk mundur? Wiranto menegaskan, Presiden tidak dapat memberikan respons secara spontan atas usulan tersebut.

Menurutnya, delapan poin pernyataan sikap Forum Purnawirawan TNI perlu dipelajari secara cermat isi dari setiap poin yang diajukan, mengingat isu-isu yang disampaikan bersifat fundamental. Presiden sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, panglima tertinggi TNI tidak bisa serta-merta menjawab itu.

“Spontan menjawab tidak bisa. Karena apa? Yang pertama, beliau perlu mempelajari dulu isi dari statemen itu, isi dari usulan-usulan itu. Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan ya, masalah yang sangat fundamental,” jelas Wiranto, mantan Menhankam Pangab era Soeharto.

Mantan Ketua Wantimpres Presiden Jokowi ini menyampaikan, kewenangan presiden berada dalam kerangka sistem ketatanegaraan yang menganut prinsip pemisahan kekuasaan. Sebab itu, usulan yang berada di luar domain eksekutif tidak akan ditanggapi secara langsung.

“Dalam negara yang kita menganut trias politica, ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Tidak bisa saling mencampuri di situ. Maka usulan-usulan yang bukan bidangnya presiden, bukan domain presiden, tentu presiden tidak akan menjawab atau merespons itu,” ucap Wiranto.

Yang dimaksud Wiranto adalah salah satu usulan Forum Purnawirawan Prajurit TNI agar Wapres Gibran mundur melalui sidang istimewa (SI) MPR. Sebagai eksekutif, presiden tidak bisa mencampuri urusan MPR.

Wiranto juga mengungkap pesan Presiden Prabowo agar masyarakat tidak terpancing dalam polemik yang berkembang di media sosial terkait usulan Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut. Hal tersebut penting agar tidak terjadi kegaduhan yang dapat mengganggu kebersamaan sebagai sebuah bangsa.

“Perbedaan di masyarakat itu wajar-wajar saja, hanya saja jangan sampai perbedaan itu yang menjadikan kita tidak satu sebagai bangsa. Perbedaan itu jangan sampai mengeruhkan suasana pada saat kita sedang menghadapi banyak-banyak tantangan. Saya kira itu pesan Presiden,” kata Wiranto.

Menurut dia, penjelasan resmi terkait usulan tersebut akan disampaikan pada waktu yang tepat. Hal itu dilakukan dalam rangka menjaga ketenteraman dan keharmonisan di tengah masyarakat. “Kita mengharapkan bahwa saatnya nanti tentu ada penjelasan-penjelasan resmi yang bisa mendinginkan suasana,” ujarnya.

Dilanjutkan Wiranto, “Kita sedang menghadapi banyak masalah, ya tentunya yang kita harapkan adalah satu ketenteraman di masyarakat, keharmonisan, kebersamaan untuk menghadapi hal-hal yang benar-benar dihadapi negeri ini.”

Pertanyaan diteken Menteri Agama (Menag) periode 2019-2020 dan wakil panglima TNI periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, KSAD periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, KSAL periode 2005-2007 Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, KSAU periode 1998-2002 Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

Wapres ke-6 RI periode 1993-1998 sekaligus Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno ikut pula menandatangani pernyataan sikap itu.

Pernyataan sikap itu disampaikan saat mereka berkumpul dalam acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan Tokoh Masyarakat di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (17/4/2025).

Dokumen pernyataan sikap dibingkai dengan latar belakang gambar bendera merah putih bertulisan, “Kami Forum Purnawirawan Prajurit TNI Mendukung Presiden Prabowo Subianto Menyalematkan NKRI”. Selain pergantian Wapres Gibran lewat MPR, tuntutan mereka juga mendesak Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Berikut isi dokumen tersebut:

Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.

Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.

Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. (net/smr)

 

Sumber: semua link di share di WAGroup ISLAM DAN NKRI HARGA MATI (postSenin21/4/2025/)

Pos terkait