Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, masyarakat bisa melakukan penggulingan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena masalah hutang negara yang melilit saat ini.
Menurut Yusril, Jokowi telah melanggar UU Keuangan, dimana total utang pemerintah secara keseluruhan tidak boleh melebihi 30% dari APBN. Mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) ini mengaku utang yang dimiliki Indonesia sekarang sudah di atas 50% dari APBN. Itu artinya, Jokowi telah melanggar UU Keuangan.
“Utang Indonesia sudah di atas 50 persen mustinya Presiden sudah bisa impeachment,” ujar Yusril saat ditemui di Gedung Bank Bukopin, Cawang, Jakarta, Selasa (25/7).
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menilai, seharusnya Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu tentang utang, ketimbang mengeluarkan Perppu Ormas. Karena dianggap lebih genting. Pasalnya hutang negara telah melewati batas 30 persen dari UU Keuangan. “Jadi Jokowi baiknya mengeluarkan Perppu supaya hutang negara bisa melebihi 50 persen,” katanya.
Sekadar informasi, utang Indonesia per Januari 2017 ini sudah mencapai US$ 320.28 miliar atau setara dengan Rp 4.274 triliun. Utang Indonesia ini naik dibandingkan dengan posisinya pada Desember 2016 sebesar US$ 316.40 miliar. (jpg/lin)