Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat tidak berjalan efektif bagi pelaku usaha dan buruh di pabrik. Jika PPKM Darurat diperpanjang, maka banyak pengusaha yang akan melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK.
semarak.co-KSPI melihat, kata Said, kondisi di lapangan saat ini, ada sebanyak 10% buruh yang tertular, namun produksi tetap jalan meski tidak maksimal. Dirinya memaparkan dalam suatu pabrik manufaktur tidak mungkin karyawan bisa menjaga jarak dan menerapkan work from home (WFH).
“Yang telah berjalan di lapangan ditemukan KSPI, tingkat penyebaran buruh 10% lebih ada beberapa perusahaan misal sektor otomotif melakukan tracing bagi 1.500-2.000 karyawan ada 400 karyawan yang reaktif, tapi sisanya yang negatif masih harus tetap produsi di pabrik,” kata Said Iqbal dihubungi Tim MNC News Portal Indonesia.
“Intinya jika ditutup sekaligus pun maka sangat menghawatirkan dan akan rugi besar dan berdampak kepada bangkrutnya perusahaan. Meski Menko Marves Luhut sudah gembar-gembor (meminta tak ada PHK), tapi kan Menteri Perindustrian memberikan izin (untuk PHK),” papar Said seperti dilansir sindonews.com, Jumat (16/7/2021).
Dirinya membandingkan dengan kasus penindakan berupa inspeksi dadakan (sidak) oleh Pemerintah DKI Jakarta beberapa tempo hari lalu terhadap kantor perusahaan. “Mereka sidak kemarin hanya ke kantor-kantor atau institusi perkantoran saja, mana ada ke pabrik-pabrik,” terang Said.
“Kan itu juga menumbuhkan sejumlah potensi penyebaran dengan kasus yang sudah ada, sekarang pabrik-pabrik di pinggiran pun masih tetap jalan dan produksi. Untuk pabrik maupun industri tersebar di beberapa industri khususnya Jabodetabek, seperti Cilegon, Serang, Bekasi, Cilincing Jakarta Utara dan Karawang Jawa Barat,” rincinya.
Melihat tingginya angka kasus Covid-19 yang terus meningkat signifikan setiap hari, pemerintah telah menyediakan beberapa skenario di masa PPKM Darurat. Salah satunya perpanjangan hingga Agustus 2021.
“Jika pemerintah memperpanjang PPKM ini, maka harus ada pengendalian. Dan kalau ekonomi tetap krisis, minus pertumbuhan ekonomi, pandemi Covid-19 tetap tinggi, KSPI memprediksi ratusan ribu orang akan ter-PHK. Ini artinya, pernyataan Pak Luhut tidak didengar pengusaha,” kata Said.
Menurutnya, meski pemerintah telah menginstruksikan bahwa dengan adanya PPKM darurat perusahaan tidak diperkenankan untuk melakukan PHK kepada pekerjanya. Namun tidak menjamin tidak akan ada PHK.
“Jika Pak Luhut mengatakan jangan ada PHK, enggak didengar oleh pengusaha. Mereka hanya melihat arus kas mereka. Enggak mungkin mereka mempertahankan keuangan perusahaan yang berdarah-darah, enggak ada output produksi, diliburkan. Udah diliburkan, tapi tetap bayar upahnya,” ulang Said menegaskan.
Iqbal menuturkan potensi PHK makin besar jika melihat perkembangan dari kondisi keuangan perusahaan di masa PPKM darurat ini. “Jka memang harus diperpanjang, KSPI meminta pemerintah menjamin agar tidak terjadi ledakan PHK, karyawan yang terpapar Covid diperhatikan dan mengupayakan agar tidak semakin banyak buruh yang dirumahkan dan terkena pemotongan upah,” tandasnya.
Mengutip kumparan.com/ 14 Juli 2021 18:59/Koordinator PPKM Darurat Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan dikutip menelepon Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah untuk meminta perusahaan tak menjadikan aturan WFH saat PPKM Darurat sebagai alasan mem-PHK pekerja.
Hal itu dilakukan, setelah banyak ditemukan perusahaan yang merumahkan pekerjanya hingga berujung PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Keharusan bekerja dari rumah atau WFH (Work From Home) untuk sektor non-esensial dan non-kritikal, dijadikan alasan oleh perusahaan tertentu.
“Pak Luhut selaku Koordinator PPKM Darurat juga telah meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk menerbitkan aturan mengenai penafsiran bekerja dari rumah agar tidak terjadi perbedaan pandangan mengenai WFH,” kata Juru Bicara PPKM Darurat Dedy Permadi dalam keterangan pers virtual, Rabu (14/7/2021).
“Termasuk di dalamnya terkait dengan definisi ‘dirumahkan’. Ini berpotensi berdampak pada pengurangan upah buruh dan pekerja,” lanjut Dedy yang juga Juru Bicara Kementerian Kominfo itu.
Aturan ini, ujar Dedy, sangatlah diperlukan apalagi banyak pekerja yang justru mengalami PHK atau dirumahkan. Untuk itu, pemerintah terus berupaya agar kejadian seperti ini dapat dihindari di masa yang akan datang.
Menurut Dedy, Luhut menyatakan kalau karyawan tidak bekerja di kantor, tapi dari rumah karena PPKM Darurat, jangan sampai jadi alasan pemberhentian pekerja. “Kebijakan yang diambil dengan mempertimbangkan bahwa banyak pekerja yang terancam PHK dan dirumahkan.
Saat ini, lanjut Dedy seperti dikutip kumparan.com, pemerintah sedang serius menyusun langkah-langkah untuk menghindari PHK karyawan dan di saat bersamaan menyelamatkan perusahaan.
Seperti diberitatkan wartaekonomi.co.id/Kamis, 08 Juli 2021, 00:02 WIB/Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebenarnya telah memprediksikan secara tepat terkait jumlah kasus aktif COVID-19 di Jakarta yang akan menembus 100 ribu orang pada pekan kedua Juli 2021.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Rabu (15/7/2021), kasus aktif COVID-19 yang isolasi mandiri atau menjalani rawat inap mencapai 100.062 orang sesuai penambahan kasus hari ini sebanyak 9.366 orang sehingga total kasus konfirmasi positif sebanyak 610.303 kasus.
Sementara pertambahan pasien sembuh mencapai 3.707 orang dan tambahan korban meninggal dunia sebanyak 181 orang. Sebelumnya, Anies menyampaikan prediksikan kasus aktif COVID-19 di Jakarta menembus 100 ribu orang itu saat rapat dengan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut B Panjaitan saat membahas penerapan PPKM Darurat, Selasa (29/6/2021).
Saat itu, Anies menjelaskan bahwa apabila tidak dilakukan pengetatan segera, maka 100.000 kasus aktif di Jakarta akan tercapai antara 6-10 Juli 2021, sekaligus merevisi perkiraan sebelumnya kasus aktif COVID-19 di Jakarta akan menembus 100 ribu orang sekitar 8-13 Juli 2021.
Karena prediksi tersebut, Anies menilai ada beberapa langkah yang perlu dilakukan, yakni Rumah Sakit Kelas A dikhususkan sepenuhnya untuk ICU COVID-19 dan Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran khusus untuk penanganan pasien dengan gejala sedang-berat. (net/war/kum/snc/smr)