Kasus positif Covid-19 meningkat terus dalam sepakan ini. Satgas Penanganan Covid-19 mencatat angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sudah lebih 56 ribu per 15 Juli 2021 atau Jumat kemarin. Bahkan dilaporkan sudah menyasar klaster keluarga.
semarak.co-Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat untuk membatasi mobilitas dan bersabar untuk jangan mudik dalam merayakan Idul Adha tahun ini. Menag Yaqut juga minta masyarakat melindungi diri, keluarga, dan orang di sekitar kita dari bahaya virus Covid-19.
“Kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk menjaga diri dan membatasi kegiatan sangat penting dalam mencegah penyebaran Covid-19, terlebih dengan adanya varian Delta dari India,” tegas Menag Yaqut di Jakarta, Jumat (16/7/2021) seperti dirilis humas melalui WAGroup Jurnalis Kemenag.
Pemerintah sendiri telah menetapkan awal Zulhijjah 1442 H bertepatan 11 Juli 2021, sehingga Hari Raya Iduladha jatuh pada 20 Juli 2021. “Tetap di wilayah masing-masing. Jaga kesehatan diri. Kurangi mobilitas, dan saya minta sekali lagi jangan mudik Iduladha 1442 H,” pesan Menag.
Mudik Idul Adha dalam kondisi pandemi Covid-19 berpotensi membahayakan jiwa, lanjut dia, bisa menjadi sarana penyebaran Covid-19. Sementara menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan, adalah kewajiban bersama. “Larangan mudik karena pemerintah ingin melindungi warga negara agar terjaga dari penularan Covid-19,” jelasnya.
Menag juga minta masyarakat mematuhi surat edaran Menag No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dijelaskan Menag, ada tiga poin pokok yang diatur dalam SE 17/2021. Pertama, kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.
Kedua, penyelenggaraan malam takbiran di masjid/musala, takbir keliling, serta penyelenggaraan Salat Iduladha di masjid/musala yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.
Ketiga, lanjut Menag, SE 17/2021 mengatur petunjuk teknis pelaksanaan kurban. Misalnya, dilakukan sesuai syariat Islam dalam rentang waktu yang tersedia (11 – 13 Zulhijjah) agar tidak terjadi kerumunan.
Pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia atau di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan, baik petugas maupun pihak berkurban, serta memastikan kebersihan alat.
“Edaran ini dibuat dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 dan memberi rasa aman masyarakat dalam penyelenggaraan malam takbiran, Salat Iduladha, serta pelaksanaan kurban,” jelas Menag Yaqut yang juga Ketua umum GP Anshor.
Seperti diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan edaran No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban 1442 H di luar wilayah PPKM. Edaran ini terbit untuk tujuan sama, memutus rantai penularan Covid dan memberi rasa aman kepada masyarakat.
Karenanya, kata Menag, meski di luar wilayah PPKM Darurat, penyelenggaraan malam takbiran dan Salat Iduladha hanya dapat diselenggarakan pada masjid/musala dengan status zona risiko penyebaran Covid-19 nya zona hijau dan kuning.
“Itu pun harus menerapan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin 5M. Untuk zona merah dan oranye, meski berada di luar wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Salat Iduladha di rumah,” tandasnya.
Menag Yaqut mengingatkan agar masyarakat melaksanakan takbiran dan Shalat Idul Adha di rumah masing-masing di masa PPKM Darurat. Hal ini untuk melindungi masyarakat dari persebaran Covid-19.
Kemenag telah menerbitkan edaran No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Edaran ini antara lain mengatur terkait dengan peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah ibadah. Artinya, di rumah-rumah ibadah tidak dilakukan kegiatan yang menghadirkan jemaah di masa PPKM Darurat ini,” tegas Menag sebelumnya.
Surat Edaran ini, kata Menag, juga mengatur penyelenggaraan takbiran. Menurutnya, takbiran di masjid/musala yang berada pada wilayah PPKM Darurat ditiadakan sementara. Demikian juga dengan takbiran keliling, dalam bentuk arak-arakan, baik menggunakan kendaraan maupun jalan kaki, ditiadakan.
“Kemenag mempersilakan umat muslim untuk tetap melaksanakan takbiran tetapi di rumah saja. karena itu tidak mengurangi sama sekali makna dari takbiran. Tidak ada pelaksanaan shalat Idul Adha di masjid atau lapangan pada wilayah PPKM darurat. Jadi, di wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Shalat Id dilakukan di rumah,” tegasnya.
Ketentuan yang sama berlaku untuk wilayah di luar PPKM, tapi masuk dalam zona merah dan oranye. Takbiran dan Shalat Idul Adha di masjid/musala masuk zona merah dan oranye ditiadakan, termasuk takbiran keliling. “Jadi di luar wilayah PPKM yang masuk zona Merah dan Oranye, ketentuannya sama,” tandasnya.
Menag meminta masyarakat mematuhi edaran yang telah diterbitkan. Dijelaskan Menag, Islam mengajarkan umatnya untuk taat kepada Allah, Rasul, dan pemerintah. Taat kepada perintah Allah dan Rasul bersifat mutlak dan wajib hukumnya.
“Sedang taat pada pemerintah bersifat muqayyad (terikat waktu atau tak bisa ditawar/mutlak). Ketika pemerintah mengeluarkan peraturan yang bertujuan melindungi masyarakat, maka wajib dipatuhi,” ujar Menag Yaqut lagi.
Pemerintah, lanjut dia, tidak melarang orang beribadah. Pemerintah justru menganjurkan umat beragama untuk beribadah serta mendoakan keselamatan negeri ini dan dunia supaya segera terbebas dari pandemi Covid -19.
“Namun, karena pandemi, pemerintah mengatur pelaksanaannya. Untuk Zona PPKM Darurat, Zona Merah dan Oranye, mari beribadah, takbiran, dan Salat Id di rumah,” tandasnya. (smr)