PPK Diminta Awasi, Kementerian PANRB Ingatkan ASN Dilarang Mudik!

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. Foto: humas PANRB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya dilarang melakukan bepergian ke luar daerah atau mudik menjelang dan sesudah Idhul Fitri.

semarak.co-“ASN harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Saya ingatkan dan tegaskan, ASN untuk tidak mudik ya?” tegas Menteri Tjahjo di Jakarta, Senin (3/5/2021) seperti dirilis humas melalui WAGroup JURNALIS PANRB.

Bacaan Lainnya

Sudah sewajarnya jika ASN juga mengajak masyarakat dilingkungannya untuk bersama-sama mematuhi kebijakan pemerintah. Seperti kita ketahui, kebijakan ini diambil untuk menekan penyebaran Covid-19. Selama ini, telah terjadi peningkatan potensi penularan Covid-19 selama masa libur panjang.

“Menahan diri untuk tidak mudik merupakan upaya untuk melindungi diri dan sanak saudara. Mari kita lindungi diri kita sendiri, keluarga, dan orang-orang sekitar kita. Tidak mudik adalah bentuk rasa cinta, melindungi dan bertanggung jawab pada keluarga,” pinta Menteri PANRB.

Bagi ASN yang tetap melakukan mudik, dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk mengawasi ASN di lingkungan tempat kerja masing-masing dan bertindak tegas jika ada ASN yang terbukti melanggar tegasnya.

Masyarakat yang mengetahui ada ASN yang mudik, dapat melaporkan ke KementerianPANRB melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

Laporan dapat disampaikan melalui SMS 1708, www.lapor.go.id, atau aplikasi yang diunduh melalui Play Store atau App Store SP4N LAPOR! Laporan tersebut dengan menyertakan nama ASN yang dilaporkan, instansi dan satuan kerja, lokasi, dan bukti dukung (jika ada).

“Jika ada masyarakat yang melihat, bisa langsung melaporkan ke kami. Untuk siswa-siswi sekolah kedinasan untuk tetap berada di tempat pendidikan selama libur panjang Idhul Fitri. Bagi yang tinggal di asrama, tetaplah di asrama,” pesannya.

Untuk yang tidak di asrama, lanjut Tjahjo, tetap tinggal di tempat tinggal masing-masing. “Saya imbau untuk tidak melakukan mudik. PPK juga berkewajiban mengisi form pelaporan mudik melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN yang sudah terhubung dengan database Kementerian PANRB,” tutupnya. (rr/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *