Polisi Tetapkan Tersangka Pasien Covid-19 Pelaku Mesum Sesama Jenis dengan Nakes di RS Wisma Atlet

Bendera yang diklaim sebagai milik komunitas LGBT. foto: indopos

Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) telah menetapkan tersangka dalam kasus mesum sesama jenis antara pasien Covid-19 dan oknum perawat atau tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.

semarak.co-Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Burhanuddin mengatakan, tersangkanya adalah si pasien karena dia yang menyebarkan unggahan berisikan percakapan soal hubungan badan itu.

Bacaan Lainnya

“Pasiennya yang terjadi tersangka. Dia bakal dijerat UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Si pasien hingga saat ini memamg belum diperiksa. Sebab, dia masih menjalani perawatan di Wisma Atlet. Pemeriksaan bakal dilakukan setelah dia sembuh,” kata Burhanuddin dihubungi portalkriminal.id (2020/12/30), Rabu (30/12/2020).

Kendati demikian, dari hasil gelar perkara, si pasien sudah memenuhi persyaratan untuk bisa ditetapkan sebagai tersangka. Adapun si perawat, lanjut dia, hingga saat ini masih berstatus saksi. Penyidikan kasus ini bakal terus berlanjut.

“Sementara dari hasil gelar perkara kita, yang memenuhi unsur sebagai tersangka adalah pasien karena dia yang menyebarkan. Perawat belum kita jadikan tersangka,” kata Burhanuddin lagi.

Kapolres Metro Jakpus Kombes Pol Heru Novianto, Minggu (27/12/2020) mengatakan, tersangka dalam kasus ini bakal dijerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 ayat 1 UU ITE dan pasal 27 ayat 1 UU ITE. “Sanksi maksimal 10 tahun penjara,” kata dia.

Sebelumnya, beredar luas tangkapan layar percakapan elektronik di whatsApp (WA) antara pasien Covid-19 dan seorang oknum perawat RS Wisma Atlet melalui semua media social, terutama WA.

Tampak pesan mereka membahas rencana untuk berhubungan badan dan juga membahas sensasi seusai berhubungan badan. Tangkap layar itu beredar beserta sebuah foto yang menampilkan paha seseorang dengan latar alat pelindung diri (APD) tergeletak di sudut ruangan.

Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) pelaksana operasional Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet membenarkan adanya tindakan asusila antara pasien dengan oknum perawat.

“Dampak dari perbuatan mereka berisiko terhadap penularan virus kepada tenaga kesehatan lain,” kata Kapendam Jaya Letnan Kolonel Arh Herwin BS dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (26/12/2020). (net/smr)

 

sumber: portalkriminal.id di WAGroup Guyub PWI Jaya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *