Polisi Tarik SPDP Terkait Kasus Eggi dengan Prabowo Sebagai Terlapor Makar

Prabowo menjenguk koleganya di BPN Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma tapi dilarang polisi alasan waktu besuk. foto: internet

Polda Metro Jaya (PMJ) menarik Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikkan (SPDP) terkait kasus dugaan makar tersangka Eggi Sudjana dengan terlapor Prabowo Subianto.

Kabid Humas PMJ Kombes Argo Yuwono menjelaskan, mengenai SPDP yang beredar tersebut. SPDP itu dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. “Bapak Prabowo merupakan tokoh bangsa yang harus dihormati,” kata Argo

Penyidik telah menganalisis kasus dugaan makar yang melibatkan Eggi Sudjana. Penyidik kemudian menilai belum waktunya untuk menerbitkan SPDP kasus tersebut.

“Karena nama Pak Prabowo hanya disebut namanya oleh tersangka Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma,” katanya.

Karena itu, penyidik masih perlu melakukan penyelidikan lebih mendalam mengenai keterangan Eggi dan Lieus itu. Penyidik pun memutuskan belum perlu dilakukan penyidikan atas kasus itu.

“Karena perlu dilakukan crosscheck dengan alat bukti lain. Oleh karena itu, belum perlu sidik, maka SPDP ditarik hari ini. Yang ditarik SPDP-nya Pak Prabowo saja, yang lain tetap dalam proses,” imbuhnya.

Sebelumnya beredar SPDP terkait kasus dugaan makar tersangka Eggi Sudjana. Dalam SPDP tertanggal 17 Mei 2019 itu, disebutkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya mulai menyidik kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana yang dilakukan bersama terlapor lainnya, di antaranya Prabowo Subianto.

Baca terkait:http://semarak.co/sebagai-capres-uu-menyebut-prabowo-tidak-bisa-dipidana-atas-ucapannya/

Dalam surat SPDP berbunyi, diberitahukan bahwa pada tanggal 17 Mei 2019 telah dimulai penyidikan yang diduga perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan/atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan atau yang tidak lengkap.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP joPasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, diketahui terjadi pada tanggal 17 April 2019 di Jl Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan/atau tempat lainnya dengan tersangka DR H Eggi Sudjana, yang diduga dilakukan secara bersama-sama dengan terlapor lainnya. (lin)

 

sumber: detik.com/faktakini.net

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *