Satu dari tiga anggota polisi yang diduga menembak anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam peristiwa Km 50 tewas karena kecelakaan tanggal, 4 Januari 2021. Kenapa Polri baru mengungkapnya sekarang?
semarak.co-Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman meminta Polri menyampaikan informasi secara detail. Terdapat informasi detail yang perlu disampaikan Polri. Di antaranya terkait lokasi kejadian, perawatan setelah kejadian hingga penyebab meninggal dunia.
“Kami berharap Polri bisa memberikan informasi yang terang benderang soal ini kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi liar. Kalau memang meninggal dunia kami perlu info meninggal di mana, sempat dirawat di mana dan apa penyebabnya,” ujar Habiburokhman saat dihubungi detik.com, Kamis (25/3/2021).
Saat ini, pihaknya juga tengah mencari informasi detail terkait hal ini. Habiburokhman berharap kasus Km 50 ini tetap berjalan. “Kami juga sedang mencari informasi detail soal tersebut. Ya kami akan tanyakan lewat jalur kami. Kami berharap walaupun satu tersangka sudah meninggal pengusutan kasus KM 50 tetap berjalan,” ujarnya.
Kabar mengenai meninggalnya salah satu polisi penembak laskar FPI itu sebelumnya disampaikan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. “Informasi yang saya terima saat gelar (perkara) salah satu terduga pelaku meninggal dunia,” ujar Agus saat dimintai konfirmasi detik.com, Kamis (25/3/2021).
Agus menyebut polisi tersebut meninggal karena kecelakaan. Namun, Agus tidak menjelaskan secara detail penyebab kecelakaannya. “Karena kecelakaan. Silakan dikonfirmasi kepada penyidik atau Polda Metro Jaya ya,” ucapnya.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono turut membenarkan bahwa ada salah satu terlapor yang meninggal dunia karena kecelakaan. “Ya betul, ada yang meninggal,” imbuh Argo saat dihubungi terpisah.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri menyatakan telah menyelidiki dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap empat anggota laskar FPI. Ada tiga polisi yang berstatus terlapor dalam perkara ini.
“Proses penyidikan tetap berjalan. Walaupun setelah meninggal dunia, untuk menjaga akuntabilitas daripada penyidiknya itu sendiri, terlapor tetap 3,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jumat (26/3/2021).
Rusdi menjawab pertanyaan mengenai satu dari tiga terlapor sudah meninggal lama tapi mengapa baru disampaikan sekarang. Adapun terlapor yang dimaksud berinisial EPZ (37). Berdasarkan akta kematian yang ditunjukkan Rusdi, polisi itu bernama lengkap Elwira Priyadi Zendrato.
Rusdi mengatakan penyidikan pada satu terlapor yang tewas itu akan dihentikan lantaran EPZ sudah meninggal dunia. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 109 KUHAP. “Tentunya nanti dalam proses akhir akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku sesuai 109 KUHAP, bahwa penyidikan dapat dihentikan karena beberapa hal,” ujarnya.
Antara lain, kata dia, tersangka meninggal dunia dan tindak pidana kedaluwarsa. Nanti kalau yang sudah meninggal dunia ini, tentunya Pasal 109 KUHAP itu diberlakukan. Seperti diketahui, salah satu anggota polisi yang diduga menembak laskar FPI dalam kasus ‘Km 50’ meninggal dunia karena kecelakaan tunggal.
Polisi berinisial EPZ itu meninggal usai mengalami kecelakaan pada 3 Januari 2021. “Dan untuk diinformasikan 1 terlapor atas nama EPZ itu telah meninggal dunia dikarenakan kasus kecelakaan tunggal motor Scoopy, yaitu terjadi pada 3 Januari 2021, sekitar pukul 23.45 WIB,” imbuh Rusdi.
Disebutkan, TKP dari kecelakaan tunggal itu, di jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangsel. Kemudian pada tanggal 4 Januari 2021, sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia.
Berdasarkan akte kematian yang ditunjukkan Rusdi, polisi yang meninggal itu bernama Elwira Priyadi Zendrato. Dia meninggal 1 hari setelah mengalami kecelakaan tunggal. Rusdi memastikan proses penyidikan masih berjalan.
Menurutnya, Bareskrim bakal menyelesaikan kasus dugaan unlawful killing terhadap 4 laskar FPI itu secara profesional. “Tentunya proses penyidikan masih berjalan dan penyidik Bareskrim Polri akan tuntaskan LP0132 secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tandas Rusdi. (net/smr)
detikNews.com/Jumat, 26 Mar 2021 16:46 WIB