Menanggapi respon pihak kepolisian yang tidak mengeluarkan izin reuni 212 bahkan polisi memperingatkan tidak satu pun peserta 212 bisa masuk kawasan monas, lantas beredar share link tentang demo atau unjuk rasa dilindungi konstitusi dan undang-undang secara berantai.
semarak.co-Berikut isi dari link share, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta seperti dilansir bantuanhukum.or.id/Oct 25, 2019, berpendapat sebagai berikut:
Pertama, Hak menyampaikan pendapat di muka umum pada dasarnya adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin tegas dalam Konstitusi Pasal 28 E UUD 1945, Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi lewat Undang-Undang No. 12 Tahun 2005, Pasal 25 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Maupun Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum; (Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).
Kedua, kepolisian tidak boleh melarang warga untuk berdemonstrasi hanya dengan alasan diskresi. Pembatasan hak menyampaikan pendapat dimuka umum hanya boleh dilakukan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam undang-undang bukan diskresi.
((Pasal 28J ayat (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.)
Ketiga, Pelarangan unjuk rasa bukanlah keputusan yang dapat dilakukan diskresi mengingat tidak memenuhi syarat sebagimana diatur dalam UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 24, pejabat pemerintah yang mengambil Diskresi harus memenuhi syarat:
a.sesuai dengan tujuan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2); b. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. sesuai dengan AUPB; d. berdasarkan alasan-alasan yang objektif; e. tidak menimbulkan Konflik Kepentingan; dan f. dilakukan dengan iktikad baik.
Oleh karena itu, dengan tidak dipenuhinya syarat-syarat diskresi pejabat pemerintah oleh kepolisian, artinya kepolisian tidak bisa melakukan diskresi. Bila tindakan tersebut kemudian tetap dilakukan oleh kepolisian, maka patut diduga kepolisian melakukan penyalahgunaan wewenang.
Keempat, bahwa sesuai dengan Pasal 13 UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pada dasarnya aktivitas unjuk rasa atau demonstrasi tidak perlu mendapatkan izin kepolisian, namun partisipan unjuk rasa cukup menyampaikan surat pemberitahuan tertulis kepada kepolisian.
Setelah kepolisian menerima surat pemberitahuan, kepolisian wajib untuk segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan. Untuk selanjutnya kepolisian segera berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum, dan juga berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat dan mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi. dan rute.
Dengan demikian, sesuai mandat undang-undang tersebut, kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk mengijinkan atau tidak hak penyampaian pendapat di muka umum, namun berwenang dan bertanggungjawab memberikan perlindungan keamanan terhadap peserta penyampaian pendapat di muka umum dan menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku,
Untuk itu, LBH Jakarta mendesak kepolisian tetap memberikan keamanan dan perlindungan kepada warga negara yang melakukan demonstras/unjuk rasa atau penyampaian pendapat di muka umum, dan tidak melakukan tindakan represif terhadap partisipan unjuk rasa.
LBH Jakarta juga mendesak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) agar memenuhi janjinya untuk tetap menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia sebagai bagian dari janjinya dalam menjaga iklim demokrasi.
Dalam konteks Negara Hukum, HAM dan Demokrasi, demonstrasi atau unjuk rasa menjadi salah satu indikator kemajuan demokratisasi di suatu negara. Bilamana demonstrasi/unjuk rasa dihalang-halangi, dan justru direspon secara represif oleh aparat penegak hukum, hal tersebut akan menurunkan citra kualitas demokrasi negeri ini di mata publik dunia internasional.
Empat kawasan di Jakarta Pusat seputar Patung Kuda, Kebon Sirih, Monas dan istana menjadi area terbatas dan steril dari kendaraan serta orang mulai hari ini Rabu malam 1 Desember 2021. Dirlantas Polda Metro Jaya menyebut, kawasan ini tidak boleh dilewati kendaraan apapun termasuk masyarakat sedang beraktivitas.
semarak.co-Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, area yang akan ditutup adalah area diseputar Patung Kuda dan kawasan Monas. Rencana penutupan ruas jalur tersebut diberikan tanda berwarna merah oleh aparat kepolisian di seputar Monas dan Istana.
“Semua kawasan ini menjadi kawasan terbatas dan tidak boleh dimasuki oleh kendaraan apapun. Semua area yang berwarna merah ini, ini dinyatakan sebagai kawasan terbatas atau restricted area,” ujar Sambodo kepada voi.id di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Rabu 1 Desember seperti dilansir voi.id/01 Des 2021 16:47 WIB.
Kombes Sambodo memastikan semua kendaraan mulai malam ini tidak boleh memasuki kawasan area ini. Terutama dari simpang Kebon Sirih – Thamrin, ini jalan sudah kita tutup. Kemudian dari Budi Kemulyaan, Jalan Museum, Jalan Abdul Muis, Harmoni, Jalan Veteran 3, Gambir yang menuju Istana, serta dari Kedutaan Besar Amerika Serikat.
“Termasuk kawasan yang menuju ke daerah ini, kita akan melaksanakan filterisasi. Filterisasi artinya khusus masyarakat bisa melintas tapi untuk para massa yang akan menghadiri reuni 212 tidak boleh melintas,” ujar Sambodo.
Filterisasi diterapkan di Semanggi, Tugu Tani dan sepanjang Jalan Sudirman – Thamrin mulai dari 24.00 wib sampai Kamis 2 Desember, besok malam sekitar pukul 21.00 WIB. Sebelumnya Polda Metro Jaya menegaskan tidak mengeluarkan izin untuk pelaksanaan reuni 212 yang rencananya akan digelar pada Kamis (2/12/2021) di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.
Sebelumnya Polda Metro Jaya menegaskan tidak mengeluarkan izin untuk pelaksanaan reuni 212 yang rencananya akan digelar pada Kamis besok (2/12/2021) di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat. “Polda Metro tidak mengeluarkan izin untuk acara reuni 212,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (1/12/2021).
Seperti diketahui, panitia pelaksana reuni 212 mengatakan kegiatan tersebut akan digelar di 2 titik yakni Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat dan Masjid Az-zikra, Sentul, Bogor. Berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan reuni 212, Zulpan tidak menjelaskan lebih lanjut terkait pelarangan tersebut.
Ia hanya menjelaskan bahwa Polri bertugas untuk mengatur ketertiban dan menjaga keselamatan masyarakat. “Polri mengatur ketertiban masyarakat sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Sebab, keselamatan masyarakat merupakan yang utama,” ujarnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Ketua Panitia Reuni Alumni 212 Eka Jaya menjelaskan kegiatan dilaksanakan di 2 lokasi berbeda yakni Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat dan Masjid Az-zikra, Sentul, Bogor.
Ketua Panitia Reuni Alumni 212 Eka Jaya mengatakan, hal itu diputuskan berdasarkan surat Maklumat Panitia Reuni Alumni 212 Tahun 2021. Hal tersebut ditetapkan berdasarkan saran dan masukan dari tokoh agama dan ulama.
“Setelah memperhatikan situasi dan perkembangan yang ada serta masukan dari ulama dan umat, maka Reuni Alumni 212 tahun 2021 akan diadakan dalam bentuk aksi superdamai dan silaturahmi,” kata Eka dalam keterangan resminya, Selasa (30/11/2021).
Aksi reuni 212 yang bertajuk “Aksi Superdamai” di Patung Kuda rencananya dilakukan pada pagi hari, mulai pukul 08.00-11.00 WIB. Sementara untuk di Masjid Az-zikra, Sentul, Bogor akan dilaksanakan acara “Silaturahmi dan Dialog 100 Tokoh,” mulai pukul 12.30-15.30 WIB.
Aksi Superdamai untuk menyampaikan pendapat yang dilindungi UU No 9 Tahun 1998 dengan tema “Bela Ulama, Bela MUI dan Ganyang Koruptor” yang bertempat di Kawasan Patung Kuda Jakarta, Kamis 2 Desember 2021 jam 08.00 – 11.00 WIB dengan Wajib menjaga Protokol kesehatan dan Ciri khas 212. Sementara untuk di Masjid Az-zikra, Sentul, Bogor akan dilaksanakan acara Silaturahmi dan Dialog 100 Tokoh, mulai pukul 12.30-15.30 WIB.
Surat pemberitahuan ke Polda Metro Jaya telah diberikan hari Senin, 29 November 2021 Jam 14.00-14.50 WIB. Silaturahmi dan Dialog 100 Tokoh dengan tema “Bersama Mencari Solusi untuk Keselamatan NKRI” Kamis, 2 Desember 2021 jam 12.30 – 15 30 WIB di Aula Masjid Azzikra Bogor.
Berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan reuni 212, Zulpan tidak menjelaskan lebih lanjut terkait pelarangan tersebut. Ia hanya menjelaskan bahwa Polri bertugas untuk mengatur ketertiban dan menjaga keselamatan masyarakat. “Polri mengatur ketertiban masyarakat sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Sebab, keselamatan masyarakat merupakan yang utama,” ujarnya.
“Setelah memperhatikan situasi dan perkembangan yang ada serta masukan dari ulama dan umat, maka Reuni Alumni 212 tahun 2021 akan diadakan dalam bentuk aksi superdamai dan silaturahmi,” kata Eka dalam keterangan resminya, Selasa (30/11/2021). (net/voi/smr)
sumber: voi.id di WAGroup Guyub PWI Jaya (postRabu1/12/2021/eddysuherly)/bantuanhukum.or.id di WAGroup ANIES FOR PRESIDEN 2024