Polda Jabar Sekat Arus Lalin ke Jakarta, Anies Imbau Jangan ke Jakarta, Doni: Warga Wajib Ikuti Tes Sebelum Bepergian

Polisi memeriksa kelengkapan pengendara mobil yang melintas pos PSBB. Foto: indopos.co.id

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau masyarakat yang berada di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) untuk tidak datang ke Jakarta sementara waktu. Hal ini juga merujuk kepada para pemudik tahun 2020 ini yang akan kembali melakukan aktifitas ke Jakarta.

semarak.co -Imbauan itu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk memutus rantai penyebaran wabah virus corona jenis baru penyebab Covid-19 di Jakarta.

Bacaan Lainnya

Apalagi Pemprov sudah memperpanjangan masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai 4 Juni 2020 merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Beleid itu dirilis sebagai antisipasi supaya tidak terjadi kluster baru penyebaran Covid-19 di Ibukota. Di mana, dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa aktivitas masyarakat keluar dan masuk wilayah Jakarta pada masa pandemi dilarang dengan pengecualian,” ujar Anies dalam jumpa pers bersama di Gugus Tugas, Senin (25/5).

Siapapun yang melaksanakan perjalanan keluar-masuk DKI Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) yang dapat diunduh melalui situs corona.jakarta.go.id. “Mereka yang tidak memiliki surat izin keluar masuk tidak akan dibolehkan lewat,” kata Anies di Graha BNPB.

Karena itu, Anies mengatakan, Pemprov DKI Jakarta, TNI dan Polri akan bersama-sama melaksanakan ketentuan tersebut. Semua perbatasan masuk di Jabodetabek akan ada pemeriksaan terkait izin. “Kita akan melaksanakan aturan secara tegas,” ujar Anies.

Melalui aturan itu pula, Anies bilang, jika penularan Covid-19 dan angka kasus baru covid-19 menurun dalam masa PSBB saat ini, maka wilayah Ibukota bisa memasuki masa transisi. Akan tetapi, jika angka penularan dan kasus baru meningkat, maka DKI Jakarta belum bisa memasuki masa transisi tersebut.

“Sekarang kita memasuki ke fase amat menentukan. Bila penularan di Jakarta menurun, angka kasus baru menurun, maka sesudah tanggal 4 Juni kita bisa mulai transisi normal baru. Sebab itu, diimbau agar semua masyarakat disiplin dan mematuhi aturan yang berlaku serta membiasakan gaya hidup sehat,” pesannya.

Juru Bicara Pemerintah untuk Percepatan Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengimbau masyarakat yang ada di daerah agar tidak kembali ke Jakarta untuk mencari nafkah, dalam situasi pandemi Covid-19.

Kendati situasi itu tidak mudah, kata Yurianto, namun harus dipahami bahwa kembali ke Ibu Kota yang sekarang ini menjadi episentrum Covid-19 justru dapat menjadikan permasalahan semakin besar.

Selain itu, Yuri juga menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Pergub No 47 tahun 2020 tentang PSBB baik ke luar atau masuk Provinsi DKI Jakarta, sebagai upaya pemerintah daerah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Adapun masa PSBB DKI Jakarta telah diperpanjang hingga tanggal 4 Juni 2020.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa aktivitas masyarakat keluar dan masuk wilayah Jakarta pada masa pandemi dilarang dengan pengecualian. Siapapun yang melaksanakan perjalanan keluar-masuk DKI Jakarta wajib memiliki SIKM yang dapat diunduh melalui situs corona.jakarta.go.id.

“Prinsipnya adalah, bahwa memang ada pengecualian untuk aktivitas pekerjaan yang dilakukan, baik oleh warga DKI yang harus melaksanakan pekerjaan di luar Jabodetabek, atau orang yang berada di luar Jabotabek yang harus ada pekerjaan di DKI,” kata Yuri.

Sementara itu Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat melakukan penyekatan arus lalu lintas yang mengarah ke Jakarta setelah perayaan Idul Fitri atau Lebaran tahun 2020 guna menghalau para pemudik untuk kembali.

Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan teknis penyekatan masih tetap sama seperti sebelum Lebaran saat menghalau arus mudik. Namun kini pemeriksaan dikonsentrasikan terhadap kendaraan yang mengarah ke barat atau Jakarta.

“Terdapat enam polres dengan delapan pos penyekatan dan pemeriksaan yang berbatasan langsung dengan Provinsi Jawa Tengah, DKI Jakarta dan Banten,” kata Erlangga di Bandung, Senin (25/5/2020).

Selain itu, kata dia, pemeriksaan juga bakal dilakukan oleh sebanyak 212 pos pemeriksaan di setiap kota untuk meminimalisir arus balik mudik, baik yang mengarah ke Jawa Barat, DKI Jakarta, maupun Banten.

Nantinya, kata dia, para petugas di pos pemeriksaan akan memeriksa kelengkapan dan persyaratan pengendara yang harus sesuai dengan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), termasuk apabila ada Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dikeluarkan dari Provinsi DKI Jakarta. “Kalau nanti tidak memiliki akan kita putar balikkan kembali menuju tempat asalnya,” katanya.

Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat yang akan menempuh arus balik mudik agar memiliki persyaratan tertentu sesuai kebijakan pemerintah, salah satunya seperti persyaratan SIKM. “Untuk itu dihimbau agar masyarakat yang akan kembali ke Jakarta mengurus SIKM nya terlebih dahulu agar perjalanannya lancar dan nyaman,” katanya.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan warga wajib mengikuti tes deteksi COVID-19 sebelum bepergian ke daerah lain dan menunjukkan surat keterangan hasil tes di tiap tempat pemeriksaan. Tes deteksi COVID-19 tersebut berupa tes cepat (rapid test) dan tes swab dengan uji PCR.

“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pemeriksaan di tempat keberangkatan sebelum melaksanakan perjalanan,” katanya dalam konferensi video di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta itu, Senin (25/5/2020).

Doni menuturkan sesuai surat edaran yang dikeluarkan gugus tugas, setiap orang yang bepergian wajib menunjukkan surat keterangan mengikuti tes cepat untuk jangka waktu kedaluwarsa tiga hari dan uji PCR untuk jangka waktu kedaluwarsa tujuh hari.

Surat keterangan itu akan diperlihatkan di setiap tempat pemeriksaan, seperti di bandara dan pelabuhan, selama melaksanakan perjalanan darat dan laut serta perjalanan di kereta api. Hal itu dilakukan demi memutus mata rantai penularan Covid-19.

Jika tidak bisa menunjukkan surat keterangan hasil tes COVID-19, maka warga akan diminta kembali ke tempat semula oleh aparat gabungan, baik dari dinas perhubungan, Kepolisian RI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Tentara Nasional Indonesia.

“Besar harapan kita semua kita bisa mematuhi aturan yang ada untuk selalu taat kepada protokol kesehatan. Grafik jumlah kasus positif Covid-19 juga masih bersifat fluktuatif di mana beberapa daerah mengalami penurunan dan beberapa daerah mengalami peningkatan. Untuk itu, penting tetap menjalankan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan COVID-19. (net/lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *