PN Surabaya dan Kasasi MA Putuskan Sama RNI Pemilik Sah Tanah SMK Trisila

SMK Trisila merupakan aset PT RNI. foto: Humas RNI

PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) memastikan sebagai pemilik sah tanah yang saat ini ditempati Yayasan Pendidikan Trisila. Kepastian tersebut diperoleh setelah terbitnya putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) No. 2110 K/Pdt/2017 jo No.03/Pdt/2016/PT.Sby. jo No.221/Pdt.6/2014/PN.Sby yang dalam pokoknya menyatakan RNI merupakan pemilik sah dari tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Undaan Kulon nomor 57-59, Kota Surabaya.

Dengan terbitnya putusan tersebut, Trisila sebagai tergugat diminta untuk dapat segera menyerahkan tanah dan bangunan kembali kepada pemilik sah dalamhal ini RNI. Sengketa kepemilikan tanah seluas 4.750 m2 yang berlokasi di jalan Undaan Kulon No. 57-59 Kota Surabaya tersebut telah masuk ke dalam proses peradilan sejak 2014 melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam prosesnya, PN Surabaya melalui putusan No. 221/Pdt.6/2014/PN. Sby memutuskan RNI sebagai pemilik sah tanah tersebut. Akan tetapi, terjadi banding sehingga proses hokum terus berlanjut hingga tingkat kasasi.

Dimana putusan yang dihasilkan tetap sama, MA menetapkan RNI sebagai pihak yang mampu membuktikan kepemilikan tanah melalui sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 29/K/peneleh tanggal 28 Agustus 1985 jo Sertifikat HGB No. 29 tanggal 30 Oktober 2007.

Senior Executive Vice President (SEVP) Optimalisasi Aset Perusahaan PT  RNI Rahmat Hidayat mengatakan, ia mewakili manajemen RNI berharap agar semua pihak dapat menghormati putusan hukum yang telah ditetapkan oleh MA, mengingat putusan tersebut telah berkekuatan hokum tetap.

“Putusan yang dikeluarkan telah mempertimbangkan berbagai aspek dan sudut pandang. Baik dari sisi RNI sebagai BUMN yang menjalankan aktivitas bisnisnya di lokasi tersebut maupun dari sisi Trisila sebagai lembaga pendidikan yang menjalankan aktivitas belajar mengajar,” ujar Rahmat di Surabaya, Senin (15/7/2019 seperti dirilis Humas RNI, Rabu (17/7/2019).

Sebagai BUMN yang memiliki tanggungjawab social terhadap masyarakat dan lingkungan, lanjut Rahmat, RNI sangat mendukung aktivitas pendidikan yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan demikian RNI bertanggungjawab memindahkan siswa yang masih ada dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat. (lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *